By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 27 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pemerintah Hapus Kurungan di Perda, Partai X Ingatkan Proteksi Publik
Pemerintah

Pemerintah Hapus Kurungan di Perda, Partai X Ingatkan Proteksi Publik

Diajeng Maharani
Last updated: November 25, 2025 11:36 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id  — Pemerintah mengusulkan penghapusan ketentuan pidana kurungan dalam seluruh Perda melalui RUU Penyesuaian Pidana. Usulan itu disampaikan Wamenkum Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Contents
Sikap Partai XPrinsip Dasar Partai XKritik Konstruktif Partai XSolusi Partai X

Eddy menjelaskan penghapusan kurungan menjadi poin penting dalam DIM RUU. Pemerintah ingin penataan pemidanaan daerah selaras dengan sistem sanksi KUHP. Pemerintah membatasi pidana denda dalam Perda pada kategori ketiga. Perda hanya boleh memuat pidana administratif berskala lokal.

Ketentuan bersifat represif tidak boleh dimuat dalam Perda. Aturan ini diterapkan agar pemidanaan daerah lebih proporsional dan terkendali. RUU juga melakukan harmonisasi pidana dalam undang-undang sektoral. Pidana kurungan sebagai pidana pokok akan dihapus secara nasional.

Kategori denda disesuaikan agar sejalan dengan Buku I KUHP. Pemerintah menyebut penyesuaian penting untuk menciptakan standar pemidanaan yang seragam. Pemerintah juga menyesuaikan ketentuan teknis dalam KUHP baru. Perbaikan dilakukan untuk mencegah multitafsir saat KUHP mulai berlaku.

Sikap Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai kebijakan ini harus berhati-hati. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

Rinto menekankan penghapusan kurungan di Perda jangan melemahkan perlindungan publik. Kebijakan pidana harus tetap melindungi masyarakat dari pelanggaran yang merugikan.

You Might Also Like

17+8 Tuntutan Rakyat, Partai X: Desakan Publik Tak Bisa Diabaikan!
Ketangguhan Negara Tak Ditentukan Senjata, Melainkan Integritas Pemimpinnya
Revisi KUHAP, Partai X: Hak Disabilitas Jangan Cuma Jadi Wacana!
Rusaknya Rakyat Akibat Ulama Menyembah Uang

Ia menyebut pemidanaan tidak boleh hanya diseragamkan secara teknis. Esensi keadilan harus tetap menjadi dasar penghapusan pidana kurungan.

Prinsip Dasar Partai X

Partai X menegaskan rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat dengan kewenangan terbatas.

Prinsip Partai X menuntut kebijakan yang efektif, efisien, dan transparan. Setiap perubahan hukum harus menguatkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Partai X menilai standar pemidanaan harus berpihak pada masyarakat. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan pejabat.

Kritik Konstruktif Partai X

Partai X menilai harmonisasi pemidanaan harus menjaga keseimbangan. Penghapusan kurungan tidak boleh membuka celah pelanggaran di daerah. Rinto mengingatkan regulasi daerah tetap memerlukan kekuatan penegakan. Tanpa instrumen kuat, aturan administratif sering tidak efektif.

Ia menilai pemerintah harus memastikan Perda tetap mampu melindungi kepentingan publik. Penataan pidana harus mempertimbangkan kondisi lokal.

Solusi Partai X

Partai X menawarkan solusi sesuai prinsip partai.

Musyawarah kebijakan pidana dengan melibatkan publik. Partisipasi pakar dan masyarakat akan memperkuat akurasi kebijakan. Kebijakan yang inklusif lebih adil dan efektif.

Pemisahan fungsi negara dan pemerintah secara konseptual
Pemidanaan harus diarahkan pada stabilitas negara. Kebijakan tidak boleh bergantung pada preferensi pemerintah.

Reformasi hukum berbasis kepakaran independen. Penyesuaian pidana harus berbasis ilmu, bukan kepentingan penguasa. Pendekatan ilmiah mengurangi potensi penyalahgunaan sanksi.

Digitalisasi pengawasan regulasi daerah. Sistem digital membantu memonitor implementasi Perda. Digitalisasi memperkuat akuntabilitas dan mencegah manipulasi.

Edukasi moral dan hukum bagi masyarakat. Peningkatan pemahaman hukum membuat masyarakat lebih sadar aturan. Ini memperkuat efektivitas regulasi administratif.

Partai X menegaskan penghapusan kurungan harus tetap melindungi publik. Kebijakan pidana harus memperkuat keamanan dan kepastian hukum rakyat. Rinto meminta pemerintah menjamin kebijakan ini tidak melemahkan perlindungan sosial. Negara wajib melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Adaksi Tak Lagi Ungkit Tukin Dosen, Partai X Minta Prioritaskan Kejelasan!
Next Article Hak Anak Diabaikan, Partai X Minta Penguatan Tanggung Jawab Orang Tua

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Koruptor Dimanjakan, Rakyat Dikorbankan

November 27, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Stabilitas Harga Pangan, Partai X: Kebijakan Nyata Bukan Slogan Murah

August 28, 2025
Pemerintah

Sekolah Negarawan Serukan Pembentukan Dewan Negara sebagai Otoritas Moral Bangsa

September 2, 2025
Pemerintah

580 DPR Habiskan Rp348 M untuk Rumah, Partai X: Rakyat Susah Kontrakan, Mereka Foya-Foya!

August 28, 2025
Pemerintah

Tata Negara Salah, Indonesia Kena Penyakit Autoimun?

June 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.