beritax.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana membentuk Dewan Kawasan Industri Nasional atau DKIN. Nantinya badan baru tersebut dipimpin langsung oleh Presiden untuk memperkuat koordinasi pengembangan kawasan industri secara nasional. “Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kawasan industri secara nasional, perlu dibentuk Dewan Kawasan Industri Nasional atau DKIN,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan badan tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden RI yang saat ini dijabat Prabowo Subianto sebagai Ketua dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan menjadi Ketua Harian DKIN. Pembentukan DKIN disebut sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor industri nasional. Pemerintah menargetkan penguatan daya saing kawasan industri di seluruh Indonesia.
Struktur DKIN dan Arah Kebijakan Industri Nasional
DKIN dirancang sebagai lembaga koordinatif tingkat nasional. Presiden akan menjadi Ketua DKIN dan Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua. Menteri Perindustrian ditetapkan sebagai Ketua Harian DKIN. Pelaksanaan operasional akan didukung sekretariat di bawah Kementerian Perindustrian.
Lembaga ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Tujuannya untuk menyinergikan kebijakan kawasan industri secara nasional. DKIN akan merumuskan kebijakan percepatan pembangunan kawasan industri. Selain itu juga menyelesaikan hambatan lintas sektor industri. Fungsi lain DKIN adalah menyusun strategi pengembangan industri nasional. Pengawasan kebijakan kawasan industri juga menjadi bagian tugasnya.
Harapan Peningkatan Daya Saing Industri Nasional
Pemerintah menilai sektor industri perlu koordinasi yang lebih kuat. Hal ini untuk meningkatkan daya saing manufaktur Indonesia. DKIN diharapkan mempercepat pembangunan kawasan industri baru. Sekaligus mengoptimalkan kawasan industri yang sudah ada.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menarik investasi lebih besar. Termasuk memperkuat rantai pasok industri nasional. Namun pembentukan lembaga baru ini juga perlu diawasi. Agar tidak menambah birokrasi tanpa dampak nyata bagi rakyat.
Tanggapan Partai X: Negara Harus Hadir untuk Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan tugas negara jelas. Negara memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, setiap kebijakan industri harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas. Bukan hanya menguntungkan korporasi atau kelompok tertentu. Ia menilai pembentukan DKIN harus memastikan manfaat langsung ke rakyat. Termasuk penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi. Negara tidak boleh hanya fokus pada struktur kelembagaan baru. Tetapi harus memastikan efektivitas kebijakan di lapangan.
Prinsip Partai X dalam Kebijakan Industri Nasional
Partai X menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus berbasis keadilan sosial.
Setiap kebijakan industri wajib berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Prinsip utama Partai X adalah transparansi dan akuntabilitas kebijakan negara. Seluruh lembaga baru harus memiliki tujuan yang terukur dan jelas. Partai X juga menekankan efisiensi birokrasi dalam setiap kebijakan publik. Tidak boleh ada tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Selain itu, pembangunan industri harus berkelanjutan dan ramah lingkungan. Agar tidak merugikan generasi masa depan.
Solusi Partai X untuk Penguatan DKIN
Partai X mendorong agar DKIN memiliki indikator kinerja yang transparan. Indikator tersebut harus dapat diakses publik secara terbuka. Evaluasi berkala wajib dilakukan terhadap efektivitas kebijakan industri. Termasuk dampaknya terhadap tenaga kerja nasional.
Digitalisasi sistem koordinasi industri perlu diperkuat sejak awal. Agar tidak terjadi birokrasi berlapis yang memperlambat keputusan. Partai X juga mendorong keterlibatan daerah dalam pengambilan kebijakan industri. Agar pembangunan kawasan industri tidak terpusat di wilayah tertentu.
Selain itu, insentif industri harus diarahkan pada sektor padat karya. Untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan DKIN menjadi momentum penting kebijakan industri nasional. Namun arah kebijakan harus tetap berpihak pada rakyat. Negara wajib memastikan industri tidak hanya tumbuh secara angka. Tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.



