By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 13 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Larangan Rekam Pejabat DJP Digugat, Partai X: Transparansi Tak Boleh Dibatasi!
Seputar Pajak

Larangan Rekam Pejabat DJP Digugat, Partai X: Transparansi Tak Boleh Dibatasi!

Diajeng Maharani
Last updated: November 12, 2025 10:43 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id — Seorang kuasa wajib pajak, Fungsiawan, menggugat Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu dinilai multitafsir karena digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melarang wajib pajak merekam pertemuan dengan pejabat pajak. Padahal, norma pasal tersebut sebenarnya mengatur larangan bagi fiskus membocorkan rahasia wajib pajak, bukan melarang perekaman.

Dalam praktiknya, DJP sering menolak perekaman audio visual meski perekaman itu bagian dari transparansi. “Larangan tersebut tidak bersumber dari norma undang-undang, melainkan tafsir yang berlebihan,” tulis Fungsiawan dalam gugatannya, Selasa (11/11/2025).

DJP Dituding Tidak Konsisten dalam Transparansi

Pemohon menilai DJP justru tidak konsisten. Secara internal, lembaga itu mewajibkan perekaman pada beberapa kegiatan pemeriksaan, namun sering kali rekaman tidak tersedia.

Ketiadaan rekaman itu menyebabkan proses pemeriksaan pajak cacat formil, karena rekaman merupakan bagian sah dari berita acara. Meski demikian, DJP tetap menggunakan berita acara tanpa rekaman sebagai dasar penerbitan keputusan hukum.

Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo meminta pemohon memperjelas argumen konstitusional yang menunjukkan kerugian akibat pasal tersebut. Perbaikan berkas diminta diserahkan paling lambat 24 November 2025.

Partai X: Rakyat Berhak Awasi Aparat

Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa prinsip keterbukaan adalah fondasi negara demokratis. “Rakyat berhak mengawasi aparat. Transparansi tak boleh dibatasi, apalagi di sektor pajak yang menyangkut uang rakyat,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

You Might Also Like

Pemerintah Adalah Pelayan Rakyat
SPKTNP Gak Bisa Terbit Sembarangan! Ini Prosedur Resminya Biar Gak Bikin Wajib Pajak Was-Was
UU Baru Perkuat Peran TNI! Partai X: Harus Jadi Benteng Rakyat, Bukan Alat Kepentingan!
Anggota Golkar: Duit Halal Sulit di DPR, Partai X Sindir Budaya Kekuasaan Busuk!

Rinto mengingatkan kembali hakikat negara yang diatur dalam prinsip dasar Partai X. “Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bukan menutup ruang partisipasi rakyat,” tegasnya.

Ia menilai, pelarangan perekaman justru berpotensi menutup ruang pengawasan publik dan memperlebar jarak antara pemerintah dengan rakyat.

Prinsip Partai X: Negara Harus Transparan dan Akuntabel

Partai X berpandangan bahwa kekuasaan adalah amanah rakyat yang wajib dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab moral. Dalam dokumen prinsipnya, Partai X menegaskan bahwa negara adalah alat rakyat, bukan penguasa rakyat.“Transparansi adalah wujud pelayanan publik yang jujur. Kalau rakyat tak boleh merekam, maka keadilan bisa terancam,” kata Rinto.

Menurut Partai X, setiap pertemuan antara pejabat publik dan warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Negara tidak boleh menafsirkan undang-undang secara sepihak untuk membungkam hak rakyat mengawasi birokrasi.

Solusi Partai X: Digitalisasi dan Akuntabilitas Fiskal

Partai X menawarkan solusi konkret agar pengawasan fiskal menjadi terbuka dan akuntabel:

  1. Digitalisasi sistem pelayanan pajak dengan rekaman otomatis yang tersimpan di server publik.
  2. Transparansi proses pemeriksaan pajak dengan akses terbatas bagi wajib pajak terhadap seluruh dokumen dan rekaman resmi.
  3. Pembentukan dewan pengawas independen pajak beranggotakan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan profesional.

“Kalau aparat dan rakyat sama-sama transparan, tak ada yang perlu disembunyikan. Negara justru makin kuat,” ujar Rinto.

Partai X menegaskan, reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada slogan. “Rakyat berhak merekam kinerja pejabat publik. Karena dari situlah akuntabilitas hidup, dan kepercayaan tumbuh,” tutup Rinto.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mentan Panggil Pengusaha, Partai X: Harga Naik, Rakyat Selalu Jadi Korban!
Next Article Implementasi UU ASN, Partai X: ASN Harus Mengabdi, Bukan Cuma Gaji!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Ketua Bawaslu Dilaporkan ke KPK, Partai X: Penegakan Hukum Harus Jujur dan Terbuka!

November 12, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Masyarakat Pati Buka Donasi Rp 5 Ribu, Partai X: Rakyat Donasi Demo, Tapi Penguasa Tak Peduli!

August 22, 2025
Pemerintah

DPR Temui Kapolda Sumbar, Partai X: Penyelewengan BBM, Rakyat yang Terhimpit!

November 11, 2025
Ekonomi

KUR Perumahan Dijanjikan Mudah, Partai X: Jangan Hanya Mudah di Spanduk, Sulit di Bank!

October 10, 2025
Kriminal

100 Narapidana Dipindah ke Nusakambangan, Partai X: Keamanan Ketat, Tapi Korupsi Pejabat Masih Lolos!

June 16, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.