By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 26 April 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Zulhas Keliru Pahami Pajak: Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Direduksi
Seputar Pajak

Zulhas Keliru Pahami Pajak: Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Direduksi

Diajeng Maharani
Last updated: April 24, 2026 12:11 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Pernyataan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyebutkan bahwa tugas rakyat hanya sebatas membayar pajak dan tidak perlu terlibat dalam urusan pemerintahan, menunjukkan pemahaman yang keliru mengenai hak dan kewajiban rakyat dalam negara. Zulhas keliru pahami pajak hanya sebagai kewajiban semata, tanpa memperhitungkan bahwa pajak adalah bagian dari hubungan timbal balik yang lebih luas antara negara dan rakyat. Kedaulatan rakyat, yang merupakan dasar dari negara ini, tak bisa direduksi menjadi sekadar kewajiban membayar pajak tanpa ada peran aktif dalam pemerintahan.

Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus dilibatkan dalam setiap kebijakan yang diambil negara. Negara ini bukan milik pemerintah, tetapi milik rakyat yang berhak berpartisipasi dalam segala hal yang memengaruhi kehidupan mereka. Pajak memang kewajiban, tetapi negara juga berkewajiban untuk memberikan representasi kepada rakyat dalam proses pengambilan keputusan. Mengabaikan partisipasi rakyat dalam pemerintahan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip dasar negara republik Indonesia.

Tugas Negara: Melindungi, Melayani, Mengatur

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menekankan bahwa negara memiliki tiga tugas utama yang harus dijalankan dengan baik: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara tidak hanya berfungsi untuk mengumpulkan pajak, tetapi juga harus memastikan bahwa hak-hak rakyat terlindungi dan kebutuhan mereka dilayani dengan baik. Jika pemerintah hanya mengandalkan pajak untuk pembiayaan tanpa memberikan manfaat nyata bagi rakyat, maka tujuan negara itu sendiri akan tercampakkan. Negara harus hadir untuk melayani rakyatnya, bukan hanya mengandalkan pajak yang dipungut.

Pajak yang tinggi harus diimbangi dengan layanan yang berkualitas dan perlindungan yang memadai bagi rakyat. Ketika rakyat membayar pajak, mereka berhak untuk merasakan manfaat langsung dari kontribusi mereka. Namun, kenyataannya banyak sektor yang masih jauh dari harapan, seperti sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang masih belum merata. Jika rakyat membayar pajak tetapi tidak mendapat layanan yang sebanding, maka akan muncul ketidakpuasan yang berujung pada penurunan kepercayaan terhadap pemerintah. Pemerintah harus memastikan bahwa pajak digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat dan memastikan bahwa layanan dasar tersebut ada di setiap lapisan masyarakat.

Solusi: Negara Harus Memenuhi Tugasnya dengan Adil

Rinto Setiyawan memberikan solusi konkret bahwa negara harus kembali pada fungsi sejatinya: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mengutamakan kesejahteraan rakyat dan memberikan mereka hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Dengan melibatkan rakyat dalam pembuatan kebijakan, negara akan menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan mereka.

Transparansi dalam Pengelolaan Pajak

You Might Also Like

Pelaksana Gagasan Ketatanegaraan Cak Nun: Antara Ilham dan Tindakan Nyata
Pemerintahan Tanpa Kebijaksanaan Adalah Ancaman Waktu bagi Masa Depan Bangsa
Fatwa Pajak MUI Guncang Fiskal, Partai X Serukan Keadilan Negara!
Pemerintah Tetapkan Fleksibilitas Kerja ASN, Pastikan Layanan Tetap Terjaga!

Pemerintah harus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak. Rakyat berhak mengetahui bagaimana pajak yang mereka bayar digunakan oleh negara. Transparansi yang jelas mengenai penggunaan pajak akan meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Dengan transparansi ini, rakyat akan merasa bahwa mereka terlibat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi mereka, dan bahwa kontribusi mereka digunakan dengan bijak untuk kepentingan bersama.

Meningkatkan Partisipasi Rakyat dalam Pengambilan Keputusan

Pemerintah harus memberi lebih banyak ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Mengabaikan suara rakyat dalam pembuatan kebijakan adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat mencerminkan aspirasi rakyat dan melibatkan mereka dalam setiap langkah pengambilan keputusan. Pembukaan ruang partisipasi ini akan memperkuat demokrasi dan meningkatkan rasa memiliki rakyat terhadap negara.

Pengelolaan yang Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah harus mengelola pajak dengan prinsip keadilan, memastikan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk pembangunan yang merata. Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur harus menjadi prioritas dalam penggunaan dana pajak. Dengan demikian, rakyat akan merasakan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayar, dan hubungan antara pemerintah dan rakyat akan semakin kuat.

Kesimpulan: Kedaulatan Rakyat Harus Diutamakan

Zulhas keliru jika hanya memandang pajak sebagai kewajiban tanpa memperhatikan hak rakyat untuk dilibatkan dalam proses pemerintahan. Negara ini milik rakyat, dan pemerintah hanya menjalankan amanat rakyat untuk melindungi, melayani, dan mengatur mereka. Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memberikan ruang bagi partisipasi rakyat dan memenuhi hak mereka untuk dilindungi dan diberdayakan. Pajak yang dipungut harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk membiayai kepentingan segelintir pihak. Negara harus memenuhi fungsi sejatinya dengan adil dan transparan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pajak Tanpa Transparansi, Zulhas Keliru Pahami Pajak

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Anggaran MBG Rp 335 T, Pastikan Efisiensi dan Kualitas Program!

February 16, 2026
Pemerintah

ASN BerAKHLAK Wujud Pancasila? Partai X: Etika Tak Cukup di Poster, Tapi Harus Tercermin di Meja Layanan Publik!

June 2, 2025
Pemerintah

Aliran Keuangan Gelap: Bagaimana Pemerintah Kehilangan Pajak dan Kedaulatan Fiskal

January 29, 2026
Pemerintah

Kemenkop Dorong Iuran Pokok Gratis, Harus Diberikan Kepada Penerima Manfaat!

February 16, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.