By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 19 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Yusril Sebut Tak Ada Batas 4 Pulau, Partai X: Kalau Tak Jelas, Kenapa Dipindah Diam-Diam?
Pemerintah

Yusril Sebut Tak Ada Batas 4 Pulau, Partai X: Kalau Tak Jelas, Kenapa Dipindah Diam-Diam?

Diajeng Maharani
Last updated: June 17, 2025 3:58 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa status empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara belum bisa dipastikan karena tidak disebut dalam Undang-Undang pembentukan Provinsi Aceh tahun 1956.

Contents
Partai X: Pemerintah Tak Bisa Berlindung di Balik KetidakjelasanTugas Negara Adalah Melindungi, Melayani, dan Mengatur RakyatSolusi Partai X: Keadilan Wilayah Mengenai Pulau, Bukan Sekadar Peta dan Kode

Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Yusril menyebut, batas wilayah kabupaten dan provinsi baru ditentukan setelah era reformasi, dan sejauh ini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat.

Namun di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Dimana yang memberikan kode administrasi empat pulau tersebut berdasarkan usulan Pemerintah Sumatera Utara.

Langkah ini menuai reaksi dari berbagai pihak karena dianggap menyusupkan keputusan tanpa persetujuan resmi antara provinsi. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan menyinggung bahwa perjanjian Helsinki 2005. Serta UU Nomor 24 Tahun 1956 telah mengatur batas wilayah Aceh, termasuk empat pulau tersebut.

Partai X: Pemerintah Tak Bisa Berlindung di Balik Ketidakjelasan

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyesalkan sikap pemerintah yang justru membiarkan kebingungan hukum ini terjadi. Menurutnya, jika belum ada dasar hukum final, seharusnya tidak ada proses administratif apa pun, apalagi sampai penetapan kode pulau.

“Kalau belum jelas batasnya, kenapa sudah dikodekan diam-diam? Ini seperti menandai wilayah yang belum diputuskan,” kata Prayogi.

You Might Also Like

Gencatan Senjata Gaza Dibahas Lagi! Partai X: Harapan Damai atau Drama Pemerintah Berulang?
Kebijakan Pemerintah Saat Ini Sarat Janji, Minim Evaluasi, dan Terlalu Sering Gonta-Ganti!
Kop Des Merah Putih Dukung Ekonomi! Partai X: Jangan Sampai Cuma Jadi Slogan!
Komnas HAM Minta Penyelidikan Ilmiah, Partai X: Jangan Lagi Ilmiah Cuma Jadi Alibi!

Ia menambahkan, langkah tersebut bisa memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat. Dalam urusan kedaerahan yang sensitif seperti ini, keterbukaan dan partisipasi rakyat adalah hal yang tidak bisa ditawar.

Tugas Negara Adalah Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat

Partai X menekankan bahwa tugas negara bukan menambah luka lama rakyat Aceh.

Pemerintah seharusnya menjaga ketenangan sosial dan keutuhan kebangsaan, bukan menambah ketegangan lewat keputusan administratif yang tidak transparan.

“Kami mengingatkan, tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kalau ketiganya tak dijalankan, maka negara kehilangan makna,” ujar Prayogi.

Partai X menilai bahwa ketiadaan Permendagri bukan alasan untuk memaksakan legitimasi administratif terhadap wilayah yang disengketakan. Pengkodean wilayah tidak boleh menjadi celah legalisasi sepihak yang kelak akan menutup ruang dialog.

“Wilayah bukan soal garis di peta, tapi soal identitas, sejarah, dan keterikatan masyarakat terhadap tanahnya,” tegas Prayogi.

Solusi Partai X: Keadilan Wilayah Mengenai Pulau, Bukan Sekadar Peta dan Kode

Untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan menyeluruh, Partai X menawarkan solusi sebagai berikut:

  1. Pembentukan Forum Musyawarah Perbatasan Wilayah
    Libatkan perwakilan masyarakat, adat, tokoh agama, dan akademisi dari Aceh dan Sumut.
  2. Audit Partisipatif atas Dasar-Dasar Batas Wilayah Sejak 1956
    Lakukan penelusuran data administratif, sejarah kolonial, dan tapal batas adat secara terbuka dan terdokumentasi.
  3. Moratorium Penetapan Administrasi hingga Ada Kesepakatan Final
    Pemerintah pusat diminta menghentikan seluruh proses administratif hingga ada permufakatan resmi dua daerah dan Permendagri.
  4. Deklarasi Nasional Penjagaan Daerah Perbatasan Berbasis Dialog Kultural
    Partai X akan mendorong model penyelesaian batas wilayah berbasis Sekolah Negarawan dan diplomasi lokal.
  5. Revisi UU Pemerintahan Daerah Berbasis Partisipasi dan Keadilan Wilayah
    Amandemen UU harus membuka ruang musyawarah lokal sebagai dasar keadilan dalam pembentukan wilayah.

Partai X meminta pemerintah tidak menjadikan empat pulau ini sekadar perdebatan administratif. Sebab, setiap wilayah punya sejarah, dan setiap keputusan punya dampak terhadap rasa keadilan rakyat.

“Negara bukan hanya bicara hukum, tapi juga bicara hati rakyat. Jangan ulangi luka sejarah dengan tindakan yang tergesa dan tertutup,” pungkas Prayogi.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Masalah Ketatanegaraan Indonesia Sudah Sangat Kronis
Next Article KPK Temukan Potensi Suap di PPDB, Partai X: Masuk Sekolah Pakai Amplop, Bukan Prestasi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

‘Giant Sea Wall’ Jangan Tergesa-gesa! Partai X: Proyek Besar Harus Pakai Akal, Bukan Asal!

March 25, 2025
Pemerintah

Penghematan Anggaran, Tapi Bikin Rakyat Tekor, Partai X: Siapa Sebenarnya yang Dihemat?

May 8, 2025
Pemerintah

Kesalahan Struktur Tata Negara Lahirkan Sila Keuangan Yang Maha Kuasa

June 13, 2025
Pemerintah

KPK Disebut Cegah Orang Masuk Neraka! Partai X: Fokus Berantas Korupsi, Urusan Akhirat Biar Tuhan!

April 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.