By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 10 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Yusril Sebut RUU Perampasan Aset, Partai X: Aset Rakyat Jangan Jadi Korban!
Pemerintah

Yusril Sebut RUU Perampasan Aset, Partai X: Aset Rakyat Jangan Jadi Korban!

Diajeng Maharani
Last updated: September 8, 2025 1:54 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR akan mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, usul inisiatif RUU Perampasan Aset tidak lagi berada di tangan pemerintah.

Yusril menegaskan Presiden Prabowo Subianto beberapa kali meminta DPR membahas RUU tersebut. Bahkan, RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diajukan sejak 2023 oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, DPR tidak kunjung membahasnya hingga kini.

Menurut Yusril, pemerintah akan menunggu proses jika DPR resmi mengambil inisiatif. Nantinya, Presiden akan menerbitkan surat presiden untuk menunjuk menteri terkait agar membahas RUU sampai selesai.

Kritik Partai X

Menanggapi hal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menilai bahwa isu perampasan aset jangan hanya berhenti pada kepentingan pejabat. “Tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jangan sampai RUU ini hanya jadi alat kekuasaan yang mengorbankan aset rakyat,” tegasnya.

Partai X menilai, perampasan aset harus diarahkan pada pengembalian kekayaan negara yang dirampok koruptor, bukan sekadar alat menekan masyarakat. Jika DPR benar-benar mengambil inisiatif, maka keberpihakan pada rakyat miskin harus menjadi orientasi utama.

Prinsip Partai X

Partai X menekankan prinsip dasar bahwa rakyat adalah pemilik sah negara. Pemerintah dan DPR hanya pelayan, bukan pemilik. Aset rakyat tidak boleh disentuh atau dijadikan korban kebijakan. Prinsip keadilan harus diutamakan agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

You Might Also Like

Pajak Menopang Negara, Menjerat Rakyat
Guru Besar UI, Putri Bung Hatta, hingga Aktivis HAM Tolak Revisi UU TNI! Partai X: Suara Rakyat Harus Didengar!
Selatan Global Harus Bangkit Tanpa Tergantung pada Utara
Baleg Setujui 67 RUU, Partai X: RUU Banyak, Kesejahteraan Rakyat Mana?

Bagi Partai X, negara bukan alat kekuasaan segelintir individu, tetapi ruang pengabdian untuk seluruh rakyat. Demokrasi hanya bermakna bila hak rakyat dihormati.

Solusi Partai X

Sebagai solusi, Partai X menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus difokuskan pada tiga hal. Pertama, memastikan pengembalian aset hasil korupsi ke kas negara untuk kepentingan publik. Kedua, membangun sistem pengawasan independen agar tidak ada penyalahgunaan terhadap rakyat. Ketiga, menjadikan RUU ini sebagai instrumen memperkuat keadilan sosial dan pemerataan pembangunan.

Prayogi mengingatkan bahwa RUU ini harus berlandaskan Pancasila dan kepentingan rakyat. “Jangan sampai perampasan aset hanya berlaku untuk pedagang, sementara koruptor dilindungi dengan dalih hukum. Itu pengkhianatan,” tegasnya.

Negara = Bus, Rakyat = Penumpang

Partai X kembali menegaskan simbolik sederhana: negara adalah bus, dan rakyat adalah penumpangnya. Tugas sopir, yakni pemerintah, adalah memastikan semua penumpang sampai tujuan dengan selamat. Jika sopir hanya mengutamakan kursi depan, maka bus akan terguling. Jika sopir lalai, maka penumpang yang jadi korban.

Dalam konteks ini, RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya melindungi pejabat yang duduk di kursi empuk. Ia harus menjadi alat negara untuk mengembalikan hak penumpang, yakni rakyat, yang kerap ditinggalkan di jalan.

Prayogi menutup dengan peringatan keras: “Rakyat bukan objek, rakyat adalah pemilik bus. Jangan jadikan mereka korban lagi.”

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pertemuan Mahasiswa dan DPR, Partai X: Tuntutan Demo Harus Jadi Kebijakan Nyata!
Next Article Yusril: Demonstrasi Tak Ditindak, Menjarah Dihukum, Partai X: Rakyat Terus Jadi Korban!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Hiburan

Kemenparekraf Gaet RRI! Partai X: Benarkah Ini Gebrakan Besar untuk Industri Musik Indonesia?

March 12, 2025
Pemerintah

Kejagung Diminta Kejar TPPU Zarof Ricar, Partai X: Jangan Cuma Kejar Nama, Tapi Bongkar Jaringan!

June 24, 2025
Pemerintah

Migrant Care Tagih Janji, Partai X: Janji Lagi, Padahal yang Lama Belum Ditepati!

May 5, 2025
Pemerintah

Bangsa Tidak Runtuh Seketika, Tapi Retak Karena Pembiaran

November 27, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.