beritax.id – Empat WNI asal Lamongan yang dievakuasi dari Iran ternyata berstatus nonaktif dalam sistem kependudukan nasional. Fakta ini disampaikan Kepala Disdukcapil Lamongan, Ahmad Edwyn Anedi, yang menyebut bahwa keempat WNI tersebut tidak menunjukkan aktivitas administrasi selama lebih dari lima tahun.
Data kependudukan mereka dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem nasional karena tidak melakukan pembaruan NIK maupun akses layanan publik. Disdukcapil pun mengimbau keempatnya segera mengurus aktivasi ulang agar kembali tercatat secara resmi sebagai warga negara.
Keamanan Baru Diperhatikan Saat Ancaman Datang
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menanggapi kasus ini dengan kritik tajam. Ia menilai pemerintah cenderung baru mengakui warganya saat terjadi krisis. “Nyawa mereka baru dikenali setelah terancam, padahal saat aman tak dianggap warga,” ujarnya.
Menurutnya, negara seharusnya proaktif menjaga keutuhan data dan perlindungan warganya maka harus cepat dievakuasi, bukan menunggu insiden internasional. Negara yang kuat adalah negara yang hadir sebelum bencana, bukan hanya saat sorotan media.
Partai X menegaskan kembali prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang berpihak kepada rakyat.
Pemerintah harus menjalankan tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat tanpa memandang domisili, latar belakang, atau status administratif.
WNI di luar negeri pun harus mendapatkan perhatian yang berkelanjutan. Tidak cukup hanya saat evakuasi. Perlu ada sistem pendataan dan perlindungan aktif yang menjangkau semua warga diaspora.
Solusi Partai X: Data Proaktif, Perlindungan Nyata
Partai X menawarkan solusi konkret berbasis prinsip Negara Pelayan Rakyat. Negara wajib memiliki sistem data proaktif dan dinamis. Melalui digitalisasi partisipatif, pemerintah dapat mendeteksi keberadaan WNI di luar negeri secara berkala.
Melalui Sekolah Negarawan, Partai X juga mendidik birokrat daerah untuk tidak sekadar menjadi operator data, tetapi pelindung hak konstitusional rakyat. Pencatatan sipil harus dipahami sebagai instrumen keadilan dan perlindungan, bukan sekadar formalitas birokrasi.
Partai X menekankan bahwa pencatatan kependudukan bukan hanya tanggung jawab individu. Negara wajib memastikan bahwa hak sipil rakyat tetap terjaga di mana pun mereka berada.
Kembali dari Iran adalah momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik. Jangan sampai para WNI yang pulang membawa trauma juga harus menghadapi birokrasi dingin dan lamban.
Negara tak boleh hadir hanya saat genting. Negara harus ada setiap saat.