beritax.id– Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menegaskan tidak ada pemotongan ataupun keterlambatan penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari pemerintah pusat. Pernyataan itu disampaikan menanggapi kekhawatiran Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, terkait dugaan pemotongan dana. Ribka memastikan, realisasi dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah mencapai 100 persen hingga akhir Tahun Anggaran 2025.
Ribka menekankan pelaksanaan dana Otsus merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional, termasuk wilayah Papua. Ia menambahkan efisiensi anggaran hanya menyasar pos belanja yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan operasional, sehingga dana Otsus tetap menjadi prioritas pemerintah.
Ribka mengingatkan pejabat daerah agar menyampaikan informasi berdasarkan data resmi pemerintah. Hingga Mei 2026, hampir seluruh penyaluran dana Otsus triwulan pertama kepada 46 daerah di Tanah Papua telah selesai. Satu kabupaten, yaitu Nduga, masih dalam proses penyaluran karena kendala teknis administrasi. Sementara provinsi serta kabupaten/kota lain telah menerima dana sejak Februari hingga April 2026.
Pertanggungjawaban dan Laporan Pemda
Wamendagri menekankan pentingnya pertanggungjawaban penggunaan dana oleh pemerintah daerah agar penyaluran triwulan kedua dapat segera diproses. “Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana untuk pelayanan publik, segera lakukan pertanggungjawaban agar triwulan kedua dapat dimintakan,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur tahap pertama paling lambat dilakukan pada April, namun bisa dipercepat bila pemerintah daerah telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program serta laporan tahunan. Kemendagri juga menjelaskan penurunan alokasi dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Selatan pada 2026 dipengaruhi indikator kinerja, termasuk keterlambatan penetapan APBD 2026 dan SiLPA Dana Otsus 2025 sebesar Rp273,2 miliar.
Perspektif Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa tugas negara adalah tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Partai X menegaskan bahwa dana Otsus harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Papua.
Prinsip dan Solusi Partai X
- Menjamin alokasi dana Otsus digunakan secara transparan, tepat sasaran, dan untuk kepentingan rakyat.
- Memperkuat pengawasan pemerintah pusat terhadap penggunaan dana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Mendorong pemerintah daerah membuat laporan pertanggungjawaban yang akurat dan tepat waktu.
- Memberikan pelatihan teknis dan bimbingan administrasi agar keterlambatan teknis seperti di Nduga tidak terjadi lagi.
- Mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemanfaatan dana untuk menghindari pemborosan atau penyalahgunaan.
Partai X menekankan pemerintah harus memastikan dana Otsus tidak terhambat atau disalahgunakan sehingga rakyat Papua tetap merasakan manfaat. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat, mengatur pemanfaatan anggaran, dan melayani masyarakat sesuai prinsip keadilan dan kesejahteraan.



