beritax.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan bahwa nilai hak asasi manusia wajib diterapkan seluruh pemerintah daerah. Ia menyampaikan hal tersebut pada Musrenbang HAM Nasional 2025 di Jakarta, Senin.
Ribka menegaskan HAM tidak dapat dipisahkan dari tujuan otonomi daerah. Ia menyebut kesejahteraan sejati hanya tercapai bila didasari penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Ribka menyatakan UUD 1945 telah mengatur hak warga negara secara jelas. Ia meminta daerah memastikan tidak ada kebijakan yang melanggar HAM. Menegaskan aparatur harus menghormati prinsip non-diskriminasi dalam seluruh layanan publik.
Ia menekankan pemerintah daerah wajib mencegah pelanggaran oleh pihak ketiga. Serta menyoroti pentingnya pengawasan terhadap bisnis dan lingkungan. Ia menyinggung data Komnas Perempuan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia meminta pemerintah daerah menggalakkan pendidikan HAM kepada aparatnya. Dan menekankan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagai implementasi otonomi daerah. Ia menegaskan APBD harus dialokasikan optimal untuk pelayanan dasar.
Respons Partai X: HAM Harus Implementatif di Seluruh Daerah
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyambut pernyataan tersebut sebagai pengingat pentingnya peran negara. Ia menegaskan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menyebut tiga tugas itu tidak mungkin tercapai tanpa penghormatan HAM.
Rinto menilai berbagai pelanggaran muncul karena lemahnya integritas aparatur. Ia menegaskan HAM tidak boleh berhenti pada dokumen. Ia menyebut implementasi adalah ukuran utama negara beradab serta menegaskan pemerintah daerah wajib membangun tata kelola transparan.
Rinto menekankan HAM tidak dapat dipisahkan dari keadilan sosial. Ia menegaskan rakyat berhak atas layanan publik bermutu. Ia menyebut pejabat daerah harus bekerja sebagai pelayan rakyat dan menegaskan pejabat bukan penguasa yang boleh bertindak sewenang-wenang.
Prinsip Partai X tentang HAM dan Kedaulatan Rakyat
Partai X menegaskan negara berdiri untuk rakyat dan bukan untuk kekuasaan. Dalam dokumen prinsip, Partai X menyatakan bahwa negara harus mengedepankan politik efektif, efisien, dan transparan. HAM dianggap sebagai bagian integral dari keadilan sosial.
Partai X menekankan pentingnya pemisahan negara dan pemerintah. Pemisahan ini memastikan negara tetap kokoh saat pemerintahan berganti. Partai X mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak terukur melahirkan pelanggaran HAM struktural.
Menurut prinsip Partai X, setiap kebijakan daerah harus diarahkan pada pemenuhan hak dasar. Negara wajib memastikan pendidikan, kesehatan, air bersih, dan sanitasi tersedia bagi semua rakyat. HAM menjadi fondasi tata kelola publik yang berkeadilan.
Solusi Partai X untuk Penguatan HAM Daerah
Partai X menawarkan pendekatan struktural dengan sepuluh agenda rekonstruksi bangsa. Pertama, negara harus menggelar Musyawarah Kenegarawanan Nasional sebagai forum penataan etika kekuasaan. Kedua, dilakukan Amandemen Kelima UUD 1945 untuk memperkuat kedaulatan rakyat.
Ketiga, pembentukan MPRS Sementara sebagai pengawal transformasi HAM. Keempat, penerapan pemisahan negara dengan pemerintah agar kekuasaan tidak absolut. Kelima, penerapan Pancasila sebagai pedoman operasional kebijakan daerah.
Keenam, pemberantasan praktik kekuasaan transaksional yang merusak HAM. Ketujuh, pembangunan sistem hukum berbasis kepakaran. Kedelapan, digitalisasi layanan publik untuk menghapus diskriminasi dan pungutan liar.
Kesembilan, pendidikan HAM sejak dini sebagai bagian kebijakan nasional. Kesepuluh, penguatan media negara untuk edukasi publik mengenai nilai kemanusiaan.
Partai X menegaskan komitmen mengawal penghormatan HAM sampai tingkat daerah. Rinto menegaskan bahwa penghormatan HAM adalah fondasi negara beradab. Ia menegaskan seluruh daerah harus memastikan setiap kebijakan selaras dengan hak warga negara. Dengan penegakan HAM yang kuat, negara dapat melaksanakan tugas melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil.



