beritax.id – Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, Arief Sukmara, menghadapi sidang pembacaan putusan terkait dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi di ruang Kusuma Atmadja pukul 10.00 WIB. Selain Arief, putusan juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lain, yaitu Dwi Sudarsono, Martin Haendra Nata, dan Indra Putra.
Sebelumnya, Arief dituntut 10 tahun penjara, Dwi dan Indra masing-masing 12 tahun, serta Martin 13 tahun. Semua terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti subsider kurungan 190 hari. Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti Rp5 miliar untuk masing-masing terdakwa, dengan ketentuan pidana tambahan subsider antara 2,5 hingga 7 tahun.
Rinci Kasus dan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi ini terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2013-2024. Arief didakwa merugikan negara senilai Rp285,18 triliun. Tindakan melawan hukum terjadi dalam tiga tahapan, yakni pengadaan sewa terminal BBM Pertamina, pemberian kompensasi JBKP RON 90 kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022-2023, dan penjualan solar nonsubsidi PT PPN periode 2020-2021.
Perbuatan Arief diduga dilakukan bersama Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, SVP ISC Pertamina 2017-2018 Toto Nugroho, Hanung, serta Dwi Sudarsono. Bersama pula Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, Indra Putra, dan Martin Haendra Nata. Dalam pengadaan sewa terminal BBM, terdakwa memperkaya pihak swasta senilai Rp2,9 triliun, termasuk pemilik manfaat PT PMKA, PT Navigator Khatulistiwa, dan PT Orbit Terminal Merak.
Perspektif Partai X: Perlindungan dan Pelayanan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kasus ini menegaskan pentingnya integritas pengelolaan sumber daya energi untuk kepentingan publik.
Prinsip Partai X dan Solusi
Partai X mendorong penerapan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Solusi yang disesuaikan prinsip Partai X meliputi:
- Penguatan Pengawasan Internal – Memastikan seluruh kegiatan minyak dan gas diawasi secara ketat agar korupsi dapat dicegah sejak dini.
- Transparansi Data Proyek – Setiap transaksi pengadaan BBM dan kilang wajib terbuka untuk publik dan lembaga pengawas negara.
- Pemulihan Aset Negara – Mengoptimalkan mekanisme restitusi agar kerugian negara dari korupsi segera dipulihkan untuk kepentingan rakyat.
- Pendidikan dan Integritas SDM – Menyediakan program pelatihan kepatuhan dan etika bagi pejabat dan karyawan perusahaan negara.
Dampak Bagi Publik
Kejahatan tata kelola minyak mentah berdampak langsung pada ekonomi nasional dan ketahanan energi. Keadilan dalam penegakan hukum akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya strategis. Pemerintah diharapkan menindaklanjuti putusan dengan langkah pemulihan aset, sehingga manfaat negara kembali dirasakan publik.
Vonis terhadap Arief Sukmara dan tiga terdakwa lain menjadi momentum penting bagi penegakan hukum dan perlindungan publik. Partai X menekankan agar setiap proses hukum di sektor strategis dijalankan dengan prinsip keadilan, integritas, dan akuntabilitas, guna memastikan manfaat sumber daya nasional tetap berpihak kepada rakyat.



