beritax.id — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/10/2025).
Dalam pernyataannya, koalisi menilai UU TNI mengandung ketentuan yang berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI dan mengikis agenda reformasi sektor keamanan. Mereka menilai pasal-pasal tertentu berpotensi mengancam hak konstitusional warga dan memperlemah prinsip supremasi sipil.
Beberapa pasal yang digugat, di antaranya terkait kewenangan TNI menangani pemogokan dan konflik komunal, pelibatan dalam pertahanan siber, penghapusan pengawasan DPR terhadap operasi militer selain perang (OMSP), serta diperbolehkannya prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
Koalisi menilai ketentuan ini membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan dan memperpanjang impunitas hukum bagi militer. “Pasal-pasal ini bukan hanya melemahkan prinsip akuntabilitas militer, tetapi juga mengancam demokrasi,” ujar perwakilan koalisi.
Partai X: Negara Harus Lindungi, Bukan Menakuti
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “UU tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Hukum harus berpihak pada rakyat, bukan menjadi perisai bagi kekuasaan,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum dan sektor keamanan semestinya berada dalam koridor demokrasi, bukan instrumen represif. Negara yang kuat bukan yang menakuti rakyatnya, tetapi yang dipercaya oleh rakyatnya.
Partai X menilai, bila militer kembali masuk ke ruang sipil, maka prinsip rakyat sebagai pemilik kedaulatan telah dilanggar. Pemerintah hanya pelaksana mandat rakyat, bukan penguasa atas rakyat.
Prinsip Partai X: Kekuasaan Bukan Tujuan, Keadilan Adalah Arah
Partai X berpendapat bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi wewenang untuk membuat dan menjalankan kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan serta kesejahteraan.
“Jika hukum dibuat untuk menguatkan penguasa, bukan melindungi rakyat, maka negara sedang menuju jurang penyimpangan konstitusi,” tambah Rinto.
Partai X menegaskan bahwa pejabat negara bukan penguasa, melainkan pelayan rakyat. Kekuasaan hanyalah alat untuk mengantarkan kesejahteraan, bukan kendaraan untuk menindas.
Solusi Partai X: Reformasi Hukum dan Pembaruan Konstitusi
Sebagai solusi, Partai X mendorong langkah konkret berdasarkan prinsip dan 10 poin penyembuhan bangsa yang telah dirumuskan, yaitu:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran, agar peraturan dirancang oleh ahli, bukan kepentingan individu, sehingga hukum berpihak pada kebenaran, bukan kekuasaan.
- Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, bukan sekadar slogan, agar sila keadilan sosial benar-benar menjadi arah kebijakan.
- Pemisahan tegas antara negara dan pemerintah, agar jika pemerintah kolaps, negara tetap berdiri kuat di atas kedaulatan rakyat.
- Pendidikan moral dan berbasis Pancasila, supaya generasi muda memahami peran rakyat sebagai pemilik negara, bukan objek kekuasaan.
- Transformasi birokrasi digital untuk memastikan transparansi dan mencegah manipulasi wewenang dalam sektor pertahanan dan pemerintahan.
Rinto menutup dengan pesan tegas, “Hukum yang baik tidak menakutkan rakyatnya, tetapi menenteramkan. Jika hukum dipakai untuk mempertahankan kekuasaan, maka keadilan telah mati sebelum ditegakkan.”
Partai X menyerukan agar MK menegakkan konstitusi dan memastikan hukum kembali pada ruhnya: melindungi rakyat, bukan mengamankan kekuasaan.



