beritax.id – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan bahwa Undang-Undang Narkotika tetap memungkinkan aparat menjerat pengguna narkoba, termasuk selebritas. Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom yang melarang anggotanya menangkap pengguna narkoba, termasuk artis.
Menurut Lallo, penjelasan kepala BNN harus diperjelas agar tidak menimbulkan kesan seolah pengguna narkoba kebal hukum. Kekhawatiran muncul karena masyarakat bisa menafsirkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak lagi mendapat sanksi hukum.
Data Kemenkum HAM 2024 menunjukkan bahwa 80 persen dari napi kasus narkoba adalah pengguna, bukan pengedar. Penegakan hukum yang tidak tepat sasaran justru memperparah overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan beban anggaran negara.
Negara Wajib Melayani, Bukan Menghukum Tanpa Solusi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kembali tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Penegakan hukum terhadap pengguna narkoba harus menyeluruh, adil, dan bertujuan memulihkan, bukan menghukum tanpa harapan.
Partai X menilai pernyataan BNN dapat dimaknai ambigu jika tidak dilandasi dengan langkah hukum dan kebijakan yang jelas dan terstruktur. Negara wajib menjamin bahwa seluruh warga negara memiliki hak atas pemulihan, tidak terkecuali selebritas atau rakyat biasa.
Partai X menekankan bahwa politik adalah upaya dan bentuk perjuangan untuk mendapatkan kewenangan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Tujuannya adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. UU Narkotika yang tidak membedakan secara jelas antara pengguna dan pengedar telah menimbulkan praktik penegakan hukum yang semrawut dan tak produktif.
Negara, menurut Partai X, adalah entitas yang harus memastikan seluruh kebijakan hukum mencerminkan nilai keadilan. Menghukum pengguna tanpa akses terhadap pemulihan hanya akan mengulang siklus ketidakadilan dan kemiskinan sosial.
Solusi Partai X: Reformasi Hukum Narkotika Berbasis Pemulihan dan Ilmu Pengetahuan
Partai X mengusulkan revisi menyeluruh terhadap UU Narkotika dengan prinsip utama memisahkan antara pengguna dan pengedar secara tegas. Pengguna wajib diarahkan ke jalur rehabilitasi berbasis medis dan sosial, bukan penjara.
Negara perlu membangun sistem rehabilitasi yang terintegrasi dengan layanan kesehatan, pendidikan, dan keluarga. Selain itu, BNN, Polri, dan kejaksaan wajib menjalankan kebijakan hukum yang berbasis data, bukan asumsi diskriminatif.
Setiap keputusan hukum juga harus transparan dan dapat diawasi publik. Digitalisasi proses hukum dan pelaporan rehabilitasi menjadi hal yang mutlak untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan aparat.
Partai X menyerukan agar pemerintah dan DPR segera mengevaluasi UU Narkotika secara menyeluruh. Rehabilitasi adalah hak dasar warga negara, bukan bonus untuk yang punya popularitas. Negara tidak boleh absen ketika rakyatnya membutuhkan pemulihan, bukan penghukuman.