By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 22 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > UU Narkoba Ketinggalan, Partai X: Rehabilitasi Itu Hak, Bukan Bonus Kalau Penggunanya Terkenal!
Pemerintah

UU Narkoba Ketinggalan, Partai X: Rehabilitasi Itu Hak, Bukan Bonus Kalau Penggunanya Terkenal!

Diajeng Maharani
Last updated: July 21, 2025 2:03 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan bahwa Undang-Undang Narkotika tetap memungkinkan aparat menjerat pengguna narkoba
SHARE

beritax.id – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan bahwa Undang-Undang Narkotika tetap memungkinkan aparat menjerat pengguna narkoba, termasuk selebritas. Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom yang melarang anggotanya menangkap pengguna narkoba, termasuk artis.

Contents
Negara Wajib Melayani, Bukan Menghukum Tanpa SolusiSolusi Partai X: Reformasi Hukum Narkotika Berbasis Pemulihan dan Ilmu Pengetahuan

Menurut Lallo, penjelasan kepala BNN harus diperjelas agar tidak menimbulkan kesan seolah pengguna narkoba kebal hukum. Kekhawatiran muncul karena masyarakat bisa menafsirkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak lagi mendapat sanksi hukum.

Data Kemenkum HAM 2024 menunjukkan bahwa 80 persen dari napi kasus narkoba adalah pengguna, bukan pengedar. Penegakan hukum yang tidak tepat sasaran justru memperparah overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan beban anggaran negara.

Negara Wajib Melayani, Bukan Menghukum Tanpa Solusi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kembali tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Penegakan hukum terhadap pengguna narkoba harus menyeluruh, adil, dan bertujuan memulihkan, bukan menghukum tanpa harapan.

Partai X menilai pernyataan BNN dapat dimaknai ambigu jika tidak dilandasi dengan langkah hukum dan kebijakan yang jelas dan terstruktur. Negara wajib menjamin bahwa seluruh warga negara memiliki hak atas pemulihan, tidak terkecuali selebritas atau rakyat biasa.

Partai X menekankan bahwa politik adalah upaya dan bentuk perjuangan untuk mendapatkan kewenangan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. 

Tujuannya adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. UU Narkotika yang tidak membedakan secara jelas antara pengguna dan pengedar telah menimbulkan praktik penegakan hukum yang semrawut dan tak produktif.

You Might Also Like

Pasar Mobil Listrik Turun! Partai X: Ada yang Salah dalam Kebijakan Pemerintah?
Nadiem Siap Klarifikasi Chromebook, Partai X: Proyek Gagal Jangan Berlindung di Balik Presentasi!
Strategi Ketenagakerjaan, Partai X: Jangan Hanya Strategi di Meja, Lapangan Masih Banyak yang Nganggur!
Partai X Soroti: Liburan Usai, Saham Kembali! Tapi Rakyat Masih Bingung Mau Nabung atau Nanggung Hidup

Negara, menurut Partai X, adalah entitas yang harus memastikan seluruh kebijakan hukum mencerminkan nilai keadilan. Menghukum pengguna tanpa akses terhadap pemulihan hanya akan mengulang siklus ketidakadilan dan kemiskinan sosial.

Solusi Partai X: Reformasi Hukum Narkotika Berbasis Pemulihan dan Ilmu Pengetahuan

Partai X mengusulkan revisi menyeluruh terhadap UU Narkotika dengan prinsip utama memisahkan antara pengguna dan pengedar secara tegas. Pengguna wajib diarahkan ke jalur rehabilitasi berbasis medis dan sosial, bukan penjara.

Negara perlu membangun sistem rehabilitasi yang terintegrasi dengan layanan kesehatan, pendidikan, dan keluarga. Selain itu, BNN, Polri, dan kejaksaan wajib menjalankan kebijakan hukum yang berbasis data, bukan asumsi diskriminatif.

Setiap keputusan hukum juga harus transparan dan dapat diawasi publik. Digitalisasi proses hukum dan pelaporan rehabilitasi menjadi hal yang mutlak untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan aparat.

Partai X menyerukan agar pemerintah dan DPR segera mengevaluasi UU Narkotika secara menyeluruh. Rehabilitasi adalah hak dasar warga negara, bukan bonus untuk yang punya popularitas. Negara tidak boleh absen ketika rakyatnya membutuhkan pemulihan, bukan penghukuman.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyelidikan kasus korupsi kuota haji khusus segera naik ke tahap penyidikan. Korupsi Kuota Haji Khusus Diusut, Partai X: Jangan Cuma Naik Penyidikan, Harus Bongkar di Belakangnya!
Next Article Larangan Rangkap Jabatan Hanya Retorika? Partai X: Kalau Tegas, Kenapa Masih Banyak Komisaris Merangkap?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Pemerintah

Larangan Rangkap Jabatan Hanya Retorika? Partai X: Kalau Tegas, Kenapa Masih Banyak Komisaris Merangkap?

July 21, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1,85 triliun dari 2022 hingga 2024.
Pemerintah

KPK Pulihkan Rp 1,85 T, Partai X: Tapi Duit yang Hilang Masih Lebih Banyak dari yang Diselamatkan!

July 16, 2025
Pemerintah

Partai X Soroti Jaminan Hak Pekerja di Balik Skema Baru Eks-Karyawan Sritex

March 7, 2025
Pemerintah

Cak Nun dan 5 Tahapan Spiritualitas dalam Rancang Bangun Negara

June 25, 2025
Sosial

Prabowo Tanam Pohon di Sumsel, Partai X Dukung Tapi Tanya: Kapan Menanam Keadilan untuk Petani?

April 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.