By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 20 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > UU ASN Inkonstitusional, Partai X: Lembaga Independen, Jangan Hanya Janji!
Pemerintah

UU ASN Inkonstitusional, Partai X: Lembaga Independen, Jangan Hanya Janji!

Diajeng Maharani
Last updated: October 17, 2025 12:10 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan ini menegaskan bahwa pengawasan sistem merit ASN harus dilakukan oleh lembaga independen, bukan hanya oleh kementerian atau lembaga di bawah Presiden. Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pembentukan lembaga tersebut harus dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Menurut Mahkamah, ASN bukan alat kekuasaan, tetapi pelayan rakyat yang tunduk pada UUD 1945 dan nilai dasar Pancasila. ASN harus menjadi penjaga moral publik, menjembatani kehendak rakyat dengan kebijakan negara secara profesional dan berintegritas.

Partai X: ASN Harus Jadi Pelayan Rakyat, Bukan Kepanjangan Kekuasaan

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai, putusan MK ini merupakan peringatan keras bagi pemerintah agar tidak menjadikan ASN sebagai alat politik kekuasaan.

“Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Rinto. Menurutnya, pembentukan lembaga independen pengawas ASN harus segera direalisasikan, bukan sekadar wacana di atas kertas.“Kalau lembaganya dibentuk tapi tetap dikontrol kekuasaan, itu sama saja membohongi rakyat,” ujarnya.

Rinto menilai, ASN seharusnya menjadi wajah pelayanan negara, bukan wajah kepentingan. Integritas dan profesionalisme ASN harus dijaga melalui sistem merit yang benar-benar bebas dari intervensi jabatan atau kekuasaan.

Prinsip Partai X: Aparatur Negara Harus Netral dan Berpihak pada Kepentingan Publik

Dalam dokumen Prinsip Partai X, ditegaskan bahwa birokrasi adalah tulang punggung keadilan sosial. Pemerintah tidak boleh memperlakukan ASN sebagai “alat partai” atau “penjaga kekuasaan”, melainkan penegak pelayanan publik. Partai X memandang ASN sebagai penyelenggara amanah rakyat, yang wajib berpegang pada nilai: transparansi, profesionalitas, dan kejujuran.

“Negara yang adil dimulai dari aparatur yang bersih. ASN harus berani menolak tekanan, baik dari politik maupun bisnis,” kata Rinto.

You Might Also Like

TNI Masuk Kampus? Partai X: Akademisi Butuh Ruang Bebas, Bukan Barak Berpikir!
6 Perusahaan Diperiksa soal Beras Subsidi, Partai X Ingatkan, Jangan Sampai Rakyat Dijadikan Alibi Keuntungan Kartel!
Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat, Partai X: Jangan Sampai Jadi Jalan Pintas Bebaskan Penjahat Berseragam!
Kesalahan Sistem Negara: Kaum Intelektual Bagaikan Katak dalam Tempurung

Partai X menilai pembentukan lembaga independen bukan sekadar formalitas hukum, tetapi keharusan moral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi negara.

Solusi Partai X: Pengawasan Terbuka dan Perlindungan ASN Jujur

Partai X menawarkan tiga langkah konkret untuk memastikan putusan MK tidak mandek di atas kertas:

  1. Transparansi pembentukan lembaga independen, dengan keterlibatan akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga antikorupsi.
  2. Perlindungan bagi ASN berintegritas agar tidak mengalami mutasi atau tekanan karena sikap profesionalnya.
  3. Audit kinerja dan etika publik yang dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan rutin ke publik.

Menurut Partai X, lembaga pengawas ASN harus bekerja seperti KPK di masa awal berdirinya, kuat secara hukum dan bebas intervensi.

Penutup: ASN Bersih, Negara Kuat

Partai X menegaskan, lembaga pengawas ASN adalah ujian moral pemerintahan. Birokrasi yang bersih hanya bisa lahir dari sistem yang transparan dan manusia yang berani melawan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau lembaga ini benar-benar independen, rakyat akan kembali percaya pada negara,” pungkas Rinto.

Partai X menyerukan agar pemerintah tidak menunda implementasi putusan MK dan memastikan setiap aparatur negara bekerja untuk rakyat, bukan penguasa.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article QRIS Bikin Jengah, Partai X: Kartu Kredit Tak Cukup, Rakyat Terjepit!
Next Article Rapor Prabowo di Tahun Pertama: Pemerintah Masih Gagal Memahami Tiga Tugas Negara

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

ebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memahami aturan terkait Faktur Pajak adalah keharusan, terutama dengan akan beroperasinya Coretax System yang baru
Berita TerkiniPemerintah

Denda Faktur Pajak Tidak Lengkap: Sanksi dan Implementasinya di Coretax System

June 21, 2025
Kriminal

Menteri HAM: Dokter Pemerkosa Harus Diproses, Partai X: Buktikan Tegaknya Keadilan!

April 24, 2025
Kondisi kulit Presiden terlihat memburuk
Sosial

Jokowi Diisukan Sakit Kulit, Partai X: Yang Sakit Bukan Kulit, Tapi Sensitivitas Negara terhadap Derita Rakyat!

June 24, 2025
Pemerintah

Rakyat Kehilangan Kerja, Negara Kehilangan Arah, Partai X Tagih Janji Pemulihan yang Tak Pernah Tiba!

May 7, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.