By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 1 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Ekonomi > Pramono Tetapkan Pajak BBM 5 Persen, Partai X Tanya: Hadiah untuk Rakyat atau Beban Baru Lagi?
Ekonomi

Pramono Tetapkan Pajak BBM 5 Persen, Partai X Tanya: Hadiah untuk Rakyat atau Beban Baru Lagi?

Diajeng Maharani
Last updated: April 25, 2025 4:00 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id –  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sebelumnya, tarif PBBKB mencapai 10 persen dan telah diberlakukan lebih dari satu dekade melalui ketentuan Pertamina.

Contents
Kritik Tegas Partai XRegulasi Tanpa Dialog: Di Mana Partisipasi Publik?

Langkah relaksasi ini menurut Pramono akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Ia mengklaim bahwa perubahan ini tidak akan terasa langsung di SPBU. Hal tersebut kecuali oleh warga Jakarta yang selama ini terkena tarif penuh. Namun pernyataan Pramono sempat membingungkan publik, setelah sebelumnya ia menyatakan tidak tahu menahu soal kebijakan PBBKB 10 persen yang telah lebih dulu tercantum di laman Badan Pendapatan Daerah Jakarta.

Kritik Tegas Partai X

Menanggapi kebijakan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyampaikan sikap kritis. Penetapan pajak BBM ini contoh kebijakan publik tidak transparan dan berpotensi menjadi beban baru bagi masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi.

“Pemerintah tugasnya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jangan dibalik menjadi membebani rakyat,” tegas Prayogi.

Partai X mempertanyakan logika pengurangan pajak dari 10 persen menjadi 5 persen, yang seolah diklaim sebagai keringanan. Padahal sebelumnya publik bahkan tidak pernah diberi ruang diskusi atas besaran pajak tersebut.

Regulasi Tanpa Dialog: Di Mana Partisipasi Publik?

Partai X menggarisbawahi bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memang memberi diskresi kepada kepala daerah, namun diskresi bukan berarti kebebasan mutlak tanpa konsultasi.

You Might Also Like

Biaya Pemerintahan Tinggi: Mengungkap Pemborosan dalam Proyek Negara
Janji Kesejahteraan yang Bisa Ditukar dengan Janji Lainnya
Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?
THR ASN Rp 50 Triliun: Stimulus Ekonomi atau Beban Fiskal? Partai X Punya Jawaban!

Dalam prinsip Partai X, pengambilan kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar seperti bahan bakar harus dilakukan melalui partisipasi publik yang aktif.

“Ketika pajak ditentukan tanpa konsultasi rakyat, lalu diumumkan sebagai hadiah, itu bukan demokrasi, tapi manipulasi narasi,” ungkap Prayogi.

Partai X menilai pernyataan Pramono yang sebelumnya mengaku kaget tentang tarif PBBKB 10 persen di Jakarta. Hal ini mencerminkan lemahnya kontrol dan koordinasi internal dalam pengelolaan informasi publik. Kebijakan yang memengaruhi harga BBM seharusnya dilakukan dengan kalkulasi transparan, bukan tergesa-gesa atau hanya bersandar pada justifikasi regulatif.

Partai X menegaskan bahwa rakyat tidak butuh narasi diskon, mereka butuh kepastian. Jika benar niatnya membantu masyarakat, maka seharusnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan secara detai. Adapun terkait bagaimana pengurangan tarif ini akan berdampak pada harga jual BBM. Serta bagaimana subsidi atau alokasi dana tersebut akan dikembalikan untuk kebutuhan dasar publik sepert transportasi murah, pendidikan gratis, dan pelayanan kesehatan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article IKN Kebanjiran Rp132 Triliun dari KPBU, Partai X Tanya Apa Manfaatnya untuk Warga Daerah Tertinggal?
Next Article Bank BJB Diselidiki KPK, Rekayasa Iklan Diusut, Partai X Minta Buka Semua Jejak Uang Rakyat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025
Pendidikan

400 Ribu Guru Gagal Mengikuti PPG 2025: Efisiensi Anggaran atau Kebijakan yang Tidak Pro Rakyat?

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

MPR: Seimbangkan Ilmu dan Iman, Partai X: Rakyat Butuh Kesejahteraan, Bukan Wacana!

October 1, 2025
Pemerintah

KPK Periksa Korupsi Dana Hibah, Demi Dana Rakyat Aman

April 17, 2026
Pemerintah

Keadilan Sosial Tidak Akan Terwujud Selama Ekonomi Hanya Menguntungkan Pejabat

December 2, 2025
Pertumbuhan Berkelanjutan atau Perusahaan Zombie Indonesia?
Ekonomi

Pertumbuhan Berkelanjutan atau Perusahaan Zombie Indonesia?

January 12, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.