beritax.id – Lebih dari 40 ribu izin usaha di kabupaten badung telah diterbitkan hanya dalam kurun waktu empat tahun. Tetapi 33.332 objek dan subyek pajak belum terdaftar secara fiskal dalam sistem pajak. 8 dari 10 kegiatan usaha tidak tedaftar dalam sistem pajak, padahal aktivitas usaha sudah melalui izin sesuai peraturan, ini merupakan cerminan adanya ketimpangan ekonomi dalam sistem pemungutan di badung.
Persoalannya muncul saat kita bandingkan angka itu dengan data kepatuhan pajaknya. Fakta bahwa sebagian besar dari izin tersebut belum tercatat. Hal ini dalam sistem fiskal menunjukkan adanya celah besar antara proses perizinan dan sistem pendataan pajak daerah. Dalam hukum pajak, kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak adalah self assessment obligationI. Artinya ada pelanggaran Prinsip Self assessment obligation oleh objek dan subyek pajak di badung, tidak adanya NPWPD atau NOPD pada sebuah usaha bisa diartikan sebagai pelanggaran hukum administratif. Bahkan, jika unsur kesengajaan terbukti, hal ini dapat berujung pada sanksi pidana perpajakan, sesuai dengan ketentuan UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021).
Objek Pajak
33.332 objek pajak harus melakukan kewajiban mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Karena merupakan kewajiban sebagai pelaku usaha. Lebih lanjut, menurut ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelanggaran terhadap kewajiban pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Dan jika ditemukan unsur kesengajaan, maka puluhan ribu pelaku usaha terancam hukuman pidana. Ini menandakan bahwa Wajib Pajak bukan sekadar masalah data, melainkan pelanggaran hukum yang serius.
Adapun solusi yang dapat kami sarankan diantaranya. Terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan NPWPD dan NOPD sebagai syarat sah izin usaha aktif di badung, lalu sederhanakan birokrasi pendaftaran NPWPD/NOPD melalui online single submission. Selain itu, Pemkab badung juga dapat menggunakan tax gap dan tax effort untuk mengetahui selisih potensi PAD. Sehingga pendapatan asli daerah dapat di maksimalkan dan pelaku usaha juga mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Ditulis oleh: Yunandi Juneris