beritax.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyerahkan permintaan abolisi terdakwa impor gula ke Kementerian Hukum. Permintaan tersebut muncul setelah pengacara Hotman Paris mewakili sembilan terdakwa dari perusahaan swasta lainnya.
Sembilan kliennya meminta perlakuan yang sama setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan kemudian dibebaskan melalui abolisi yang kontroversial.
Namun, hingga kini, tidak ada indikasi proses hukum terdakwa lain akan dihentikan atau diproses serupa. Prasetyo menyebut pemerintah belum membahas lebih lanjut permintaan abolisi lanjutan tersebut.
Partai X: Negara Tak Boleh Lempar Tanggung Jawab demi Selamatkan Penguasa
Anggota Majelis Tinggi Partai X Prayogi R Saputra menilai pemerintah gagal bersikap tegas terhadap mafia pangan. Alih-alih menegakkan keadilan, pemerintah malah menciptakan ruang kompromi yang menguntungkan pihak berkepentingan.
Prayogi menegaskan negara tak boleh lepas tangan soal abolisi, apalagi jika menyangkut kasus korupsi yang merugikan rakyat.
“Kalau satu dibebaskan, lalu yang lain minta ikut, ini bukan hukum, tapi lelucon,” tegas Prayogi. Ia menuding sikap Istana menyerahkan ke Kemenkumham sebagai bentuk cuci tangan demi melindungi jaringan penguasa.
Prinsip Partai X: Hukum Bukan untuk Dinegosiasikan
Dalam dokumen prinsip Partai X, negara wajib menegakkan hukum secara setara dan bebas dari campur tangan kekuasaan. Pemberian abolisi harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh memunculkan ketidakadilan atau diskriminasi hukum.
Hukum adalah alat melindungi rakyat, bukan payung bagi mafia atau penguasa yang sedang bermasalah secara pidana. Setiap perlakuan istimewa dalam perkara korupsi akan memperlemah kepercayaan rakyat terhadap keadilan negara.
Solusi Partai X: Audit Kekuasaan Hukum Pemberian Abolisi
Partai X menawarkan tiga langkah korektif dan struktural:
- Audit Khusus terhadap Pemberian Abolisi
Pemerintah wajib membuka kriteria abolisi secara hukum, termasuk dasar pemberian khusus kepada Tom Lembong. - Pembentukan Komisi Independen Pengawas Grasi dan Abolisi
Komisi ini harus terdiri dari unsur akademisi, masyarakat sipil, dan pemantau antikorupsi. - Moratorium Abolisi untuk Kasus Korupsi Strategis
Negara harus menghentikan pemberian abolisi untuk pelaku korupsi di sektor pangan, energi, dan keuangan rakyat.
Prayogi R Saputra menegaskan bahwa abolisi tidak boleh menjadi instrumen penyelamatan penguasa dalam kasus besar yang menyengsarakan rakyat. Korupsi pangan adalah bentuk kejahatan ekonomi yang merampas hak hidup rakyat.