By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 20 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Sri Mulyani dan Sesat Pikir Menyamakan Pajak dengan Zakat
Seputar Pajak

Sri Mulyani dan Sesat Pikir Menyamakan Pajak dengan Zakat

Diajeng Maharani
Last updated: August 15, 2025 8:14 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)
Anggota Majelis Tinggi Partai X
Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

beritax.id – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Agustus 2025 yang menyamakan manfaat pajak dengan zakat dan wakaf bukan hanya keliru secara logika, tetapi juga berbahaya karena bisa digunakan untuk (kejahatan) politik. Ia menyebut pajak sebagai salah satu cara menyalurkan “hak orang lain” dalam harta kita, sejajar dengan zakat dan wakaf. Pernyataan ini dilontarkan di forum ekonomi syariah, sebuah panggung strategis untuk membentuk opini publik.

Namun, publik perlu sadar: ini bukan sekadar salah bicara. Ini adalah framing yang sengaja dibangun. Dengan menyamakan pajak dan zakat, Sri Mulyani berupaya memberi legitimasi moral-religius pada kebijakan pajak yang selama ini sering dikeluhkan sebagai memberatkan, rumit, dan rawan penyalahgunaan.

Padahal, zakat dan pajak berbeda secara fundamental. Zakat adalah ibadah yang diatur jelas dalam syariat, dengan perhitungan sederhana, transparan, dan langsung menyasar penerima manfaat. Zakat harta 2,5%, zakat pertanian 5–10%, hasil tambang 20%, zakat fitrah 1 sha’. Selesai. Tidak ada ribuan aturan turunan yang membingungkan.

Sementara pajak di Indonesia adalah hutan rimba regulasi. Ada 6.145 aturan pajak (termasuk yang sudah tak berlaku tapi masih terpampang di situs DJP), dengan puluhan ribu pasal. Wajib pajak dituntut memahami semua, sementara aparat punya celah besar untuk menafsirkan sesuai kepentingan. Banyak analis menyebut sistem pajak kita “rumit, ruwet, dan menakutkan”.

Lebih parah lagi, pajak di Indonesia tidak jarang digunakan sebagai alat kebijakan fiskal untuk menutup lubang APBN yang jebol karena pemborosan dan salah prioritas. Ingat, di tahun 2025 ini saja, pemerintah harus membayar utang jatuh tempo lebih dari Rp800 triliun, sementara program populis seperti Makan Bergizi Gratis membutuhkan Rp171 triliun. Semua butuh uang cepat. Dan siapa yang paling gampang diperas? Rakyat.

Pajak Sama dengan Zakat?

Di sinilah framing “pajak sama dengan zakat” menjadi berbahaya. Ini seperti ingin mengatakan, “Bayarlah pajak, karena itu ibadah.” Padahal, realitasnya jauh berbeda. Pajak bisa saja kembali ke rakyat, tapi juga bisa tersedot untuk proyek gagal, belanja birokrasi berlebihan, atau bahkan kebocoran yang tak pernah terungkap.

You Might Also Like

Profesi Hukum Dianggap Krusial, Partai X: Penting, Asal Tak Jadi Penjaga Kepentingan Pejabat Saja!
7.596 PMI Terlibat Kejahatan Digital, Partai X: Negara Tak Sediakan Jalan, Warga Dipaksa Lewat Jurang!
Sejumlah Daerah Terkendala Anggaran PSU Pilkada, Pemerintah Siapkan Anggaran?
Hasto Bebas Berkat Prabowo, Partai X: Apakah Rakyat Juga Bisa Bebas dari Beban Hidup Berkat Pemerintah?

Hadis Nabi SAW jelas memperingatkan: “Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak secara zalim.” (HR. Abu Dawud). Kata kuncinya: zalim. Dan zalim itu terjadi ketika pungutan melebihi kemampuan rakyat, tidak transparan penggunaannya, atau digunakan untuk kepentingan segelintir elite.

Sebagai Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, saya menegaskan menyamakan pajak dengan zakat tanpa membenahi sistemnya adalah bentuk manipulasi narasi. Jika Sri Mulyani ingin meminjam wibawa zakat untuk memoles citra pajak, seharusnya ia meniru prinsip zakat: hitungan jelas, penerima manfaat terdata, distribusi transparan, dan tanpa potongan yang menguap di jalan.

Selama sistem pajak kita masih ruwet, penuh celah penyalahgunaan, dan sering digunakan untuk menutup lubang akibat salah urus APBN, publik berhak menolak disamakan dengan umat yang taat membayar zakat. Karena zakat adalah ibadah suci, sementara pajak, dalam kondisi sekarang, masih terlalu kotor untuk disejajarkan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bupati Pati Sudewo tercatat memiliki delapan kendaraan dengan total nilai mencapai Rp6,33 miliar. Tiga mobil di antaranya bernilai miliaran 3 Mobil Miliaran Milik Bupati Pati Sudewo, Partai X: Kalau Rakyat Punya 3 Mobil, Mungkin Bisa Makan Layak
Next Article Presiden Prabowo Menyayangkan Situasi Pati, Partai X: Serukan Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Pernyataan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Empat Pilar Disosialisasi Desa, Partai X: Pilar Dibaca, Tapi Rakyat Tetap Disandera Kemiskinan dan Ketimpangan!

July 7, 2025
Seputar Pajak

Bupati Pati ‘Menghilang’ Pasca Demo Pajak 250 Persen, Partai X: Bupati Menghilang, Rakyat Terus Tercekik!

August 19, 2025
Pemerintah

Usul WFA Diperpanjang! Partai X: Liburan atau Lengah Tangani Arus Balik?

March 18, 2025
Pemerintah

Koops Habaema Tegas terhadap OPM, Partai X Serukan Pendekatan Hukum Harus Disertai Keadilan Historis!

August 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.