By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 19 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Teknologi > Soal Peradilan Elektronik, Partai X: Teknologi Tak Boleh Jauh dari Rasa Keadilan!
Teknologi

Soal Peradilan Elektronik, Partai X: Teknologi Tak Boleh Jauh dari Rasa Keadilan!

Diajeng Maharani
Last updated: October 17, 2025 12:12 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Assoc Prof Dr. Sulistyowati, SH, MH, menilai pelaksanaan peradilan elektronik atau e-court memiliki dua sisi. Menurutnya, sistem ini membawa kemajuan, tetapi juga menimbulkan tantangan serius dalam praktik hukum di Indonesia.

“Peradilan elektronik ibarat pisau bermata dua, ada kelebihan dan kekurangannya,” ujar Sulistyowati dalam Kuliah Umum Praktik Peradilan Pidana di Indonesia secara daring, Kamis (16/10).

Ia menilai, kelebihan e-court mencakup efisiensi waktu dan biaya, akses yang lebih luas, serta transparansi administrasi peradilan. Namun, kekurangannya terletak pada kesenjangan digital, ancaman keamanan data, dan sulitnya menilai kredibilitas saksi secara langsung.

Sulistyowati menegaskan bahwa proses pembuktian di pengadilan sebaiknya tidak sepenuhnya dilakukan secara digital, sebab hakim perlu mengamati ekspresi dan kredibilitas saksi secara langsung untuk menjaga keadilan substantif.

Partai X: Teknologi Harus Menyatu dengan Nurani Hukum

Menanggapi hal itu Ketua Umum Partai X Erick Karya menegaskan bahwa kemajuan teknologi hukum tidak boleh menjauh dari rasa keadilan rakyat.

Menurutnya, tugas negara bukan sekadar memodernisasi sistem, tetapi melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan berpihak pada nilai kemanusiaan.

You Might Also Like

Purbaya Mau Alihkan Dana Nganggur Rp233 T, Partai X: Rakyat Butuh, Jangan Cuma Laporan!
Media Asing Sorot Gubernur, Partai X: Rakyat Lokal Masih Tunggu Aksi Nyata, Bukan Panggung Baru!
Anak Disarankan ke Barak, Komnas PA Ingatkan Asesmen: Partai X Tegas, Pendidikan Bukan Militerisasi!
Kartu Digital Bansos, Partai X: Barcode Khusus Tapi Bantuan Biasa!

“Negara jangan sibuk membuat sistem canggih tapi melupakan hak rakyat kecil mencari keadilan. Mesin tak bisa menggantikan nurani,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penerapan e-court harus memastikan rakyat tidak tersisih karena keterbatasan teknologi dan akses.

Prinsip Partai X: Keadilan untuk Semua, Bukan untuk yang Mampu

Berdasarkan prinsip Partai X, negara wajib menjamin keadilan yang mudah diakses, transparan, dan berpihak kepada kebenaran, bukan hanya kepada mereka yang memiliki fasilitas digital.

Partai X menegaskan bahwa seluruh instrumen negara, termasuk sistem hukum digital, harus tunduk pada kepentingan rakyat, bukan pada korporasi atau kepentingan pejabat hukum.

“Keadilan bukan milik pengacara berbayar mahal, tapi hak setiap warga negara. Itu prinsip yang harus dijaga,” tegas Erick.

Solusi Partai X: Digitalisasi yang Berpihak pada Rakyat

Sebagai solusi, Partai X menawarkan beberapa langkah strategis agar digitalisasi hukum tetap berkeadilan:

  1. Transformasi digital berbasis keadilan sosial, bukan sekadar efisiensi administratif.
  2. Pelatihan dan literasi hukum digital bagi masyarakat miskin dan daerah terpencil.
  3. Sistem pengawasan independen digital, agar e-court bebas dari manipulasi dan konflik kepentingan.
  4. Peningkatan keamanan siber hukum, dengan memastikan perlindungan data para pihak di pengadilan.
  5. Restorative justice berbasis teknologi, di mana mediasi digital tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial.

Partai X menegaskan bahwa teknologi hanya alat, bukan tujuan akhir. Negara harus memastikan keadilan tidak ditelan algoritma dan rakyat tetap menjadi pusat dari setiap kebijakan hukum.

“Digitalisasi hukum boleh maju, tapi keadilan tidak boleh hilang arah. Jangan sampai teknologi melampaui nurani bangsa,” tutup Erick.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Revitalisasi Pasar Jailolo, Partai X: Bukti Ekonomi Rakyat Maju Jika Anggarannya Tepat!
Next Article Gedung Kopdes Merah Putih, Partai X: Lahan Rakyat Jangan Jadi Proyek Pejabat Daerah!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Iran-Israel Memanas, Partai X: Jangan Sibuk Prediksi Global, Tapi Abai pada Krisis Lokal!
Internasional

Iran-Israel Memanas, Partai X: Jangan Sibuk Prediksi Global, Tapi Abai pada Krisis Lokal!

June 18, 2025
Pemerintah

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang, Partai X: Haji Jangan Jadi Bisnis Pejabat!

September 16, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Poin-poin Kasus LPEI! Partai X: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

March 8, 2025
Seputar Pajak

Terra Incognita Fiskal di Jantung Ekonomi Bali

August 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.