beritax.id — Polemik pajak kembali mencuat ke publik setelah Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan skandal besar yang menyeret mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan pihak-pihak terkait. Namun di tengah penindakan kasus baru itu, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mengingatkan bahwa masih ada satu perkara besar yang hingga kini tidak memiliki kejelasan: dugaan korupsi proyek Coretax senilai lebih dari Rp1,2 triliun, yang telah resmi dilaporkan IWPI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Januari 2025.
IWPI: “Kasus Ken bergerak, tapi bagaimana dengan laporan Coretax?”
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., memberi respons keras namun terukur atas perkembangan terbaru kasus perpajakan.
“Kami menghargai langkah Kejagung. Tetapi, publik juga bertanya: bagaimana dengan laporan dugaan korupsi Coretax yang kami ajukan ke KPK sejak Januari 2025? Kenapa tidak ada perkembangan berarti hingga hari ini?” ujar Rinto.
IWPI menilai, jika dugaan skandal yang menyeret mantan Dirjen Pajak terbukti, maka itu hanya gambaran kecil dari kerusakan struktural yang lebih luas di Direktorat Jenderal Pajak. Namun mereka menegaskan, skandal Coretax justru menjadi gambaran paling nyata atas masalah tata kelola anggaran, transparansi proyek, hingga potensi praktik korupsi teknologi yang bernilai sangat besar.
Proyek Coretax Dipenuhi Kejanggalan
Proyek Coretax yang melibatkan LG CNS–Qualysoft Consortium sejak awal disebut sarat kejanggalan:
- Nilai proyek mencapai Rp1,2 triliun
- Pemerintah tidak menguasai source code utama
- Sistem penuh error, timeout, dan tidak stabil
- Vendor asing diduga memberi akses minimal
Belakangan terkuak tudingan bahwa sebagian programmer yang menggarap sistem tersebut hanya “lulusan SMA”, menurut pernyataan Menkeu Purbaya
IWPI sejak awal menduga adanya potensi kerugian negara, baik dari aspek pemborosan anggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran prinsip value for money karena sistem tidak berfungsi optimal.
Mandek di KPK: Keheningan yang Mencurigakan
Sejak IWPI melaporkan dugaan korupsi Coretax pada 23 Januari 2025, KPK disebut belum menunjukkan langkah signifikan. Tidak ada gelar perkara terbuka, tidak ada keterangan resmi, tidak ada status penyidikan—padahal dokumen dan bukti awal sudah diserahkan.
“Kalau Kejagung bisa bergerak cepat dalam kasus Ken, harusnya laporan IWPI terkait Coretax tidak dibiarkan mengambang seperti ini. Kita ingin konsistensi penegakan hukum, bukan tebang pilih,” tegas Rinto.
IWPI: Bersih-Bersih Tidak Boleh Setengah Hati
IWPI menilai, inilah momentum terbaik untuk membersihkan DJP secara total, bukan sekadar menindak kasus individual seperti Rafael atau Angin Prayitno Aji, atau hanya menghukum satu generasi kepemimpinan saja.
“Jika Coretax tidak diselidiki sampai tuntas, maka bersih-bersih DJP hanya akan menjadi slogan. Korupsi digital jauh lebih berbahaya karena nilainya besar, sulit terlacak, dan melibatkan kontrak jangka panjang,” tambahnya.
Reformasi Perpajakan Harus Berani Melabrak Status Quo
IWPI kembali mendorong perubahan sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih sederhana, transparan, dan bebas negosiasi.
- Official assessment
- PPh final yang diperluas
- Skema digital yang tidak memberikan ruang manipulasi
IWPI menegaskan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan kinerja yang sangat besar tidak mampu menghentikan korupsi struktural dalam sistem perpajakan.
Penutup: Dua Pertanyaan Besar untuk Pemerintah dan KPK
Berita ini ditutup dengan dua pertanyaan yang sampai hari ini menggantung:
- Jika kasus Ken bergerak cepat, mengapa laporan dugaan korupsi Coretax mandek di KPK?
- Mengapa sistem pajak senilai Rp1,2 triliun dianalisis oleh Menkeu sebagai “aplikasi anak SMA”, tetapi proses hukumnya berjalan seolah tidak penting?



