beritax.id – Pelaksanaan sidang sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak Surabaya kembali memicu perdebatan hukum yang serius. Majelis Hakim yang memeriksa perkara antara Johan Antonius selaku Penggugat melawan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) selaku Tergugat, tercatat hanya menggelar persidangan selama satu hari saja, yakni pada hari Rabu, 20 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Pimpinan sidang, Haryono selaku Hakim Ketua, bersama dua Hakim Anggota, Budi Haritjahjono dan Mohammad Hanif Arkanie, menolak usulan tim Kuasa Hukum Penggugat, Fajar Riswandi dan Rinto Setyawan, untuk melanjutkan persidangan secara langsung (onsite) di Pengadilan Pajak Surabaya dengan agenda penyampaian alat bukti surat.
Majelis Hakim menolak usulan tersebut dengan alasan administratif, yaitu jangka waktu sidang pemeriksaan perkara yang diklaim sudah habis serta ketiadaan anggaran institusi untuk menggelar sidang kembali di Surabaya.
Sebagai gantinya, Majelis Hakim menyatakan bahwa agenda penyampaian alat bukti surat oleh pihak Penggugat maupun Tergugat cukup dilakukan di luar persidangan saja. Selain itu, majelis juga meniadakan agenda sidang penyampaian kesimpulan secara onsite, sehingga total proses persidangan formal untuk seluruh rangkaian agenda sengketa ini hanya berlangsung satu kali saja.

Merespons penetapan tersebut, Ahli Hukum Pajak nasional, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., memberikan kritikan yuridis yang sangat tajam. Menurutnya, tindakan memindahkan ruang penyerahan bukti dan kesimpulan ke luar forum resmi pengadilan merupakan cacat prosedur yang fatal.
“Tindakan Majelis Hakim yang tidak memberikan kesempatan untuk menyampaikan alat bukti surat dan kesimpulan di dalam persidangan, melainkan menyampaikannya di luar persidangan, adalah bentuk pelanggaran hukum acara peradilan. Secara hukum, seluruh alat bukti dan penyampaian kesimpulan yang dilakukan di luar Pengadilan Pajak dianggap tidak pernah disampaikan,” tegas Dr. Alessandro Rey dalam keterangan tertulisnya.
Ahli yang juga menjabat sebagai Penasehat Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) serta Pengajar pada Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) ini menambahkan bahwa pemaksaan sistem administrasi luar sidang ini mengorbankan asas keadilan yang paling mendasar.
“Jika Majelis Hakim tetap menerima alat bukti surat dan kesimpulan di luar pengadilan, maka persidangan ini otomatis menjadi persidangan yang sesat atau mistrial, atau setidak-tidaknya menjadi peradilan yang tidak jujur (unfair trial). Pelanggaran hukum acara normatif oleh Majelis Hakim seperti ini dapat dan sangat beralasan untuk dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) oleh pihak-pihak yang dirugikan,” pungkas Dr. Alessandro Rey.
Kasus ini menjadi sorotan luas di kalangan praktisi hukum perpajakan, di mana keterbatasan alokasi anggaran belanja sidang peninjauan daerah serta tenggat waktu birokrasi dinilai tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memotong hak-hak hukum formal wajib pajak dalam mencari kebenaran materiil.
Tentang Penulis & Institusi:Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. adalah pakar hukum perpajakan, akademisi, sekaligus praktisi senior yang saat ini aktif mengemban amanah sebagai Penasehat pada Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) dan pengajar resmi di lingkungan Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I).



