By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 27 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Sidang Sengketa Pajak Johan Antonius Hanya Digelar Sehari, Ahli Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur di Pengadilan Pajak Surabaya
Berita Terkini

Sidang Sengketa Pajak Johan Antonius Hanya Digelar Sehari, Ahli Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur di Pengadilan Pajak Surabaya

beritaX
Last updated: May 27, 2026 9:58 am
By beritaX
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Pelaksanaan sidang sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak Surabaya kembali memicu perdebatan hukum yang serius. Majelis Hakim yang memeriksa perkara antara Johan Antonius selaku Penggugat melawan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) selaku Tergugat, tercatat hanya menggelar persidangan selama satu hari saja, yakni pada hari Rabu, 20 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Pimpinan sidang, Haryono selaku Hakim Ketua, bersama dua Hakim Anggota, Budi Haritjahjono dan Mohammad Hanif Arkanie, menolak usulan tim Kuasa Hukum Penggugat, Fajar Riswandi dan Rinto Setyawan, untuk melanjutkan persidangan secara langsung (onsite) di Pengadilan Pajak Surabaya dengan agenda penyampaian alat bukti surat.

Majelis Hakim menolak usulan tersebut dengan alasan administratif, yaitu jangka waktu sidang pemeriksaan perkara yang diklaim sudah habis serta ketiadaan anggaran institusi untuk menggelar sidang kembali di Surabaya.

Sebagai gantinya, Majelis Hakim menyatakan bahwa agenda penyampaian alat bukti surat oleh pihak Penggugat maupun Tergugat cukup dilakukan di luar persidangan saja. Selain itu, majelis juga meniadakan agenda sidang penyampaian kesimpulan secara onsite, sehingga total proses persidangan formal untuk seluruh rangkaian agenda sengketa ini hanya berlangsung satu kali saja.

Merespons penetapan tersebut, Ahli Hukum Pajak nasional, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., memberikan kritikan yuridis yang sangat tajam. Menurutnya, tindakan memindahkan ruang penyerahan bukti dan kesimpulan ke luar forum resmi pengadilan merupakan cacat prosedur yang fatal.

“Tindakan Majelis Hakim yang tidak memberikan kesempatan untuk menyampaikan alat bukti surat dan kesimpulan di dalam persidangan, melainkan menyampaikannya di luar persidangan, adalah bentuk pelanggaran hukum acara peradilan. Secara hukum, seluruh alat bukti dan penyampaian kesimpulan yang dilakukan di luar Pengadilan Pajak dianggap tidak pernah disampaikan,” tegas Dr. Alessandro Rey dalam keterangan tertulisnya.

You Might Also Like

OTT Kantor Pajak Jakarta Utara, IWPI: KPK Jangan Tebang Pilih
Rapor Semester 1 Prabowo-Gibran
Ahli Pajak: SKP dan STP Cacat Prosedur, Harus Dibatalkan!
Indonesia dalam Krisis: Dari Krisis Utang ke Krisis Pembangunan

Ahli yang juga menjabat sebagai Penasehat Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) serta Pengajar pada Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) ini menambahkan bahwa pemaksaan sistem administrasi luar sidang ini mengorbankan asas keadilan yang paling mendasar.

“Jika Majelis Hakim tetap menerima alat bukti surat dan kesimpulan di luar pengadilan, maka persidangan ini otomatis menjadi persidangan yang sesat atau mistrial, atau setidak-tidaknya menjadi peradilan yang tidak jujur (unfair trial). Pelanggaran hukum acara normatif oleh Majelis Hakim seperti ini dapat dan sangat beralasan untuk dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) oleh pihak-pihak yang dirugikan,” pungkas Dr. Alessandro Rey.

Kasus ini menjadi sorotan luas di kalangan praktisi hukum perpajakan, di mana keterbatasan alokasi anggaran belanja sidang peninjauan daerah serta tenggat waktu birokrasi dinilai tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memotong hak-hak hukum formal wajib pajak dalam mencari kebenaran materiil.

Tentang Penulis & Institusi:Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. adalah pakar hukum perpajakan, akademisi, sekaligus praktisi senior yang saat ini aktif mengemban amanah sebagai Penasehat pada Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) dan pengajar resmi di lingkungan Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I).

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article BBM subsidi Pertamina Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi Demi Hak Rakyat
Next Article Mensos Dorong Program Berbasis Data agar Bantuan Tepat Sasaran

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Mensos Dorong Program Berbasis Data agar Bantuan Tepat Sasaran

May 25, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Berita Terkini

TNI dan POLRI adalah Lembaga Negara, Bukan Lembaga Pemerintah

May 7, 2026
Berita TerkiniPemerintah

Analisa Konsistensi Pidato Prabowo, Partai X: Nilai Cuma 3/10 Menurut AI

June 5, 2025
Berita Terkini

Menghidupkan Hukum, Menjinakkan Kekuasaan: Refleksi atas Kanal “Lapor Pak Purbaya”

October 31, 2025
Berita Terkini

Operasi Ketupat Digelar, Partai X: Keamanan Harus Nyata, Bukan Cuma Parade Seragam!

March 20, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.