beritax.id – Ketimpangan sumber daya nasional menjadi sorotan di tengah pembangunan pesat Indonesia. Gedung pencakar langit terus berdiri di kota besar. Jalan tol menghubungkan berbagai wilayah dengan lebih cepat. Teknologi digital masuk hampir ke seluruh aspek kehidupan masyarakat. Pemerintah mengampanyekan transformasi digital, hilirisasi industri, kecerdasan buatan, dan visi Indonesia Emas. Dari kejauhan, semua itu memberi kesan negara bergerak menuju modernitas. Namun, pertanyaan mendasar muncul: apakah rakyat merasakan manfaat pembangunan tersebut secara adil? Modernitas tidak cukup diukur dari gedung tinggi dan teknologi canggih. Modernitas seharusnya diukur dari tingkat keadilan yang diterima masyarakat sehari-hari. Sejarah menunjukkan bangsa menjadi modern ketika sistemnya adil dan kekayaan alam dikelola untuk rakyat. Kekuasaan harus bekerja melayani masyarakat, bukan sebaliknya.
Kritik terhadap Distribusi Hasil Sumber Daya
Cak Nun pernah menegaskan ketimpangan pembagian sumber daya alam. Kabupaten penghasil tambang menerima bagian yang sangat kecil, rata-rata hanya tiga persen. Sementara pengusaha dan pemerintah pusat menguasai sisanya. Pernyataan ini keras, namun memaksa publik berpikir kritis. Mengapa daerah kaya sumber daya masih miskin dan memiliki infrastruktur terbatas? Mengapa kualitas pendidikan dan layanan publik tetap rendah di wilayah penghasil sumber daya? Pertanyaan ini menyentuh inti hubungan antara rakyat, negara, dan kekuasaan.
Secara logika, daerah penghasil sumber daya seharusnya menikmati manfaat pertama. Jalan, pendidikan, fasilitas kesehatan, dan kesempatan ekonomi harus meningkat. Namun kenyataan menunjukkan aliran kekayaan keluar daerah sangat besar. Manfaat yang kembali sering jauh lebih kecil daripada nilai yang diambil. Akibatnya, masyarakat merasa menjadi objek eksploitasi, bukan pemilik hasil bumi.
Sejarah Upeti dan Modernitas Kosmetik
Dalam sistem kerajaan masa lalu, daerah taklukan memberikan upeti kepada pusat. Imbalannya, pusat menyediakan perlindungan dan keamanan. Hubungan ini bersifat vertikal, dan transfer hasil terjadi setelah diperoleh. Kritik Cak Nun menyoroti praktik modern yang justru melebihi logika upeti klasik. Mekanisme pembagian telah dirancang melalui regulasi sebelum sumber daya benar-benar dihasilkan. Ini menimbulkan paradoks: Indonesia mengaku negara demokrasi dan menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, tetapi manfaat terbesar masih terkonsentrasi di pusat.
Negara kesatuan membutuhkan distribusi agar seluruh wilayah berkembang bersama. Prinsip solidaritas dapat dibenarkan, tetapi ketimpangan yang terlalu besar tidak lagi adil. Distribusi yang timpang dianggap sebagai pengambilan, bukan gotong royong.
Akar Masalah: Cara Berpikir Kekuasaan
Masalah ini lebih mendasar dari sekadar distribusi. Kekuasaan yang sehat menempatkan rakyat sebagai tujuan. Kekuasaan yang tidak sehat melihat rakyat sebagai objek pengelolaan. Perbedaan logika ini menentukan arah pembangunan nasional. Negara modern harus dibangun dengan prinsip efisiensi, keadilan, transparansi, dan penghormatan hak rakyat. Modernitas yang hanya tampak di gedung, teknologi, dan slogan pembangunan hanyalah kosmetik. Keadilan substantif harus menyertai modernitas agar pembangunan bermakna.
Rinto Setiyawan, anggota Majelis Tinggi Partai X, menekankan tiga tugas negara. Pertama, negara wajib melindungi rakyat dari ketidakadilan. Kedua, negara wajib melayani rakyat melalui kebijakan berpihak kepentingan umum. Ketiga, negara wajib mengatur kehidupan bersama secara adil dan tertib.
Menurut Rinto, pengelolaan sumber daya alam harus sesuai prinsip tersebut. Negara tidak boleh hanya mengumpulkan hasil ekonomi. Negara harus memastikan manfaat kembali kepada masyarakat, terutama di sekitar sumber daya. Keberhasilan pembangunan diukur dari kesejahteraan rakyat, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi.
Solusi Mengatasi Ketimpangan Sumber Daya
Evaluasi formula pembagian hasil sumber daya alam menjadi langkah penting. Hasil bagi daerah penghasil harus proporsional dan transparan. Investasi di pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur daerah penghasil harus diperkuat. Industri pengolahan sebaiknya dikembangkan di wilayah sumber daya untuk menciptakan lapangan kerja.
Partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan harus diperbesar. Mekanisme pengawasan publik perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah pusat dan daerah harus membangun kemitraan setara. Tujuannya menciptakan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Keberhasilan negara diukur dari kemakmuran yang kembali ke rakyat sebagai pemilik sah sumber daya. Dengan prinsip ini, demokrasi dapat sejalan dengan keadilan ekonomi. Ketimpangan sumber daya nasional dapat diminimalkan, dan pembangunan dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia.



