beritax.id – Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kebutuhan negara. Namun, kenyataannya, “semua dipajaki” tanpa melihat kapasitas rakyat. Masyarakat terus dibebani pajak mulai dari gaji hingga pajak kendaraan, sementara mereka belum sepenuhnya merasakan manfaat dari kekayaan alam yang dimiliki negara. Hal ini menjadi perhatian besar, karena meski pajak dipungut secara agresif, kemakmuran rakyat belum terlihat nyata.
Pajak: Antara Kewajiban dan Keadilan
Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 23A UUD 1945, memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk memungut pajak. Namun, dalam praktiknya, pajak tidak seharusnya menjadi beban yang menekan rakyat, apalagi jika kekayaan alam yang seharusnya menjadi instrumen kemakmuran rakyat belum dimanfaatkan secara maksimal. Dalam hal ini, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sayangnya, kebijakan perpajakan yang berlaku tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip ini.
Ketimpangan dalam Pengelolaan Pajak
Pemerintah terlalu bergantung pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, sementara optimalisasi pengelolaan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat belum berjalan maksimal. Ketergantungan yang berlebihan pada pajak, tanpa adanya distribusi kekayaan alam yang adil, membuat rakyat semakin tercekik. Hal ini diperburuk dengan struktur kelembagaan yang timpang, di mana Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan. Keadaan ini menimbulkan ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak, yang pada gilirannya mengurangi legitimasi kebijakan perpajakan.
Solusi Berdasarkan Prinsip Partai X
Menurut prinsip Partai X, tugas negara adalah untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara harus memastikan bahwa kebijakan pajak tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga mengedepankan kesejahteraan rakyat. Pajak harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat dominasi. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara harus mampu menjalankan tugasnya dengan cara yang transparan dan adil.
Sebagai solusi, beberapa langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia antara lain:
- Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam: Negara harus memanfaatkan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk menambah penerimaan negara.
- Reformasi Kebijakan Pajak: Pajak harus dipungut secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan rakyat.
- Pemisahan Kekuasaan: Pemerintah dan lembaga pengadilan pajak harus dipisahkan untuk memastikan keadilan dan independensi dalam menangani sengketa pajak.
- Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran Negara: Setiap pendapatan dari pajak harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat secara transparan dan akuntabel.
- Meningkatkan Kepercayaan Publik: Pemerintah harus mengelola pajak dengan kesadaran bahwa tujuannya adalah untuk memakmurkan rakyat, bukan membebani mereka.
Kesimpulan
Sistem pajak yang berlaku saat ini terlalu menekan rakyat dan tidak mencerminkan tujuan negara yang diamanatkan dalam konstitusi. Selama kebijakan perpajakan tidak disertai dengan pemerataan kemakmuran, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat akan semakin rapuh. Rakyat mungkin akan terus membayar pajak, tetapi mereka akan merasa bahwa kerja keras mereka tidak dihargai oleh sistem yang ada. Oleh karena itu, pemerintah harus mengubah paradigma perpajakan dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.



