beritax.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali lebih dari 5.209 hektare lahan kawasan hutan yang sebelumnya digunakan untuk tambang ilegal. Pencapaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menindaklanjuti praktek ilegal yang merusak lingkungan dan potensi negara.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam keterangannya menyatakan bahwa hingga 1 Oktober 2025. Satgas PKH berhasil mengidentifikasi dan menguasai kembali lahan dari 39 entitas perusahaan yang telah beroperasi tanpa izin. Lahan yang dikuasai kembali tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Termasuk lahan yang sebelumnya digunakan untuk pertambangan ilegal dan perkebunan sawit ilegal.
Keberhasilan Tanpa Dampak Langsung pada Rakyat
Namun, meskipun tindakan tegas ini menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan sumber daya alam, Partai X menilai ada masalah besar yang belum teratasi. “Di tengah keberhasilan pemerintah menguasai kembali kawasan hutan, rakyat tetap tertinggal,” ujar Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X. Menurut Rinto, meskipun tindakan penertiban tersebut penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara. Tetapi fokus pemerintah seharusnya juga pada kesejahteraan rakyat yang terdampak oleh praktik tambang ilegal dan perampasan lahan.
Satgas PKH, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, berfokus pada penertiban kawasan hutan yang digunakan oleh perusahaan tanpa izin. Namun, Partai X menyoroti bahwa penguasaan kembali lahan ini tidak selalu sejalan dengan pemulihan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Hal ini sering kali bergantung pada lahan tersebut untuk mata pencaharian mereka. Banyak warga lokal yang terpaksa menggantungkan hidup pada kegiatan pertambangan atau perkebunan ilegal karena kurangnya peluang ekonomi yang sah.
Prinsip Partai X: Perlindungan Rakyat dan Kesejahteraan Sosial
Menurut prinsip dasar Partai X, negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan memperhatikan keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan keberpihakan terhadap kesejahteraan sosial. Tindakan pemerintah yang berhasil menguasai kembali kawasan hutan sangat penting. Namun tanpa program pengalihan mata pencaharian dan pendampingan bagi masyarakat yang terdampak, kebijakan ini akan sia-sia.
Solusi dari Partai X
Partai X mengusulkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum dalam penertiban kawasan hutan, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi rakyat. Program-program seperti pelatihan keterampilan, pembukaan lapangan pekerjaan yang berkelanjutan. Serta dukungan terhadap usaha kecil masyarakat perlu menjadi bagian dari strategi pemerintah.
“Menjaga keberlanjutan lingkungan harus seiring dengan pemenuhan hak-hak sosial rakyat yang terdampak,” tambah Rinto.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyerahan kembali lahan kepada pihak yang sah juga penting. Hal ini untuk memastikan keadilan sosial bagi masyarakat yang mungkin telah kehilangan hak mereka akibat penyerobotan oleh perusahaan. Pemerintah juga harus memperhatikan kesetaraan akses kepada lahan dan sumber daya alam. Serta memastikan bahwa masyarakat lokal dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan-kebijakan yang ada.
Penutup
Partai X mendesak agar setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan keseluruhan ekosistem sosial dan ekonomi. Dengan tidak hanya memfokuskan pada penegakan hukum semata, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berkembang dan memperoleh kesejahteraan yang adil.
Sebab, “Jika hanya lingkungan yang dilindungi tanpa memperhatikan rakyat yang terdampak, maka kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak positif yang sesungguhnya,” pungkas Rinto.