beritax.id — Presiden Prabowo Subianto resmi memerintahkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Langkah ini menjadi respons strategis terhadap ancaman ketenagakerjaan akibat dinamika ekonomi global yang kian tidak menentu.
Kebijakan ini diperkenalkan dalam Sarasehan Ekonomi 8 April lalu sebagai sinyal penting dari pemerintah. Satgas PHK diharapkan mampu menjadi forum sinergis antara negara, pengusaha, pekerja, dan para ahli kebijakan industri.
Meski langkah ini tampak progresif, Partai X mengingatkan publik untuk tidak terjebak dalam euforia simbolik. Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyatakan bahwa pembentukan Satgas PHK harus dibaca secara jernih dan kritis.
Menurutnya, mandat pemerintah dalam konstitusi bukan hanya membuat satuan tugas, tapi menjalankan tiga fungsi utama. “Tugas pemerintah itu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Prayogi dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa Satgas PHK berpotensi menjadi titik balik baru atau sekadar pengalihan isu atas gagalnya kebijakan ekonomi.
Dalam pandangan Partai X, Satgas PHK harus menjunjung prinsip transparansi, keterlibatan publik, dan keputusan berbasis data yang objektif.
Pendekatan reaktif seperti pengurangan jam kerja atau insentif sesaat tidak cukup menghadapi badai PHK massal.
Partai X menilai dibutuhkan sistem deteksi dini kerentanan industri, bukan hanya koordinasi sektoral tanpa eksekusi konkret. “Jika Satgas hanya jadi pos pengaduan tanpa mandat intervensi, maka ini hanya kosmetik elit,” ujar Prayogi.
Evaluasi BPJS dan JKP: Jangan Ulangi Janji Kosong
Partai X juga menyoroti pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurut mereka, implementasi JKP harus diuji dari sisi akses, kecepatan, dan jangkauan.
“Kalau prosesnya lambat dan tidak menjangkau buruh terdampak, maka JKP hanya janji tanpa nyawa,” tegas Prayogi. Ia mendorong agar pemerintah melakukan audit terbuka terhadap pelaksanaan JKP selama dua tahun terakhir.
Partai X menyambut baik keberadaan personalia tripartit dalam struktur Satgas. Namun, mandat kelembagaan harus jelas dan mengikat secara operasional. Satgas PHK perlu diberi kewenangan untuk bertindak langsung saat ada indikasi PHK massal yang tidak adil.
Gagasan Partai X mencakup pembentukan unit analisis data industri nasional untuk mendeteksi dini gejala krisis ketenagakerjaan. Sistem ini harus mengintegrasikan data produksi, neraca keuangan perusahaan, serta catatan hubungan kerja.
Momentum MayDay: Ujian Nyata Bagi Presiden
Partai X melihat peringatan MayDay 1 Mei nanti sebagai momen kunci. Presiden harus menggunakan forum publik itu bukan sekadar sebagai panggung retorika.
“MayDay harus menjadi deklarasi kebijakan nyata: regulasi baru, investasi pelatihan kerja, dan ekosistem industri berkeadilan,” tutur Prayogi. Partai X menegaskan bahwa keberpihakan pada masa depan pekerja harus dilandasi keadilan sosial.
Partai X menyerukan agar Satgas PHK tidak menjadi alat pemerintah yang menyamarkan kegagalan kebijakan ekonomi negara. Satgas harus menjadi simbol kemitraan strategis antara negara dan pekerja untuk ketahanan industri nasional.
“Bangsa ini tidak butuh Satgas pemadam api. Kita butuh Satgas pelindung martabat kerja dan masa depan buruh Indonesia,” tutup Prayogi.
Dengan pendekatan yang kritis, objektif, dan solutif, Partai X akan terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar berpihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.