beritax.id – Perubahan sistem pemerintahan merupakan bagian dari perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam mencari bentuk tata kelola negara yang paling sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Sejak awal berdiri, Indonesia memilih sistem pemerintahan presidensial sebagai fondasi penyelenggaraan negara. Namun, perjalanan sejarah menunjukkan bahwa sistem pemerintahan tidak pernah berjalan dalam ruang kosong, melainkan selalu dipengaruhi dinamika pemerintahan, ekonomi, sosial, serta hubungan antara kekuasaan dan rakyat. Perubahan sistem pemerintahan terjadi beberapa kali dalam sejarah Indonesia sebagai respons terhadap berbagai persoalan bangsa. Mulai dari masa Republik Indonesia Serikat (RIS), berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, hingga kembali kepada sistem presidensial melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, setiap perubahan membawa konsekuensi terhadap distribusi kekuasaan dan arah perjalanan demokrasi.
Sejarah Perubahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Sejarah ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa sistem pemerintahan mengalami berbagai penyesuaian akibat kondisi pemerintahan yang berkembang. Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda memberikan pengakuan kedaulatan kepada Indonesia melalui pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku sejak 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Kemunculan RIS membawa perubahan besar terhadap sistem pemerintahan Indonesia. Sistem presidensial yang sebelumnya digunakan berubah menjadi sistem parlementer. Namun, praktik tersebut tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana konsep parlementer pada umumnya sehingga sering disebut sebagai parlementer semu.
Setelah RIS berakhir, Indonesia memasuki masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Sistem pemerintahan parlementer kembali diterapkan dengan posisi parlemen yang memiliki pengaruh besar terhadap jalannya pemerintahan. Namun, sistem tersebut menghadapi berbagai persoalan. Ketidakstabilan pemerintahan, pergantian kabinet yang cepat, serta konflik kepentingan antarpartai membuat pemerintahan sulit menjalankan agenda pembangunan nasional. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengakhiri masa berlakunya UUDS 1950 dan mengembalikan Indonesia kepada UUD 1945.
Dinamika Kekuasaan dan Risiko Konsentrasi Pemerintahan
Perubahan sistem pemerintahan selalu berkaitan erat dengan dinamika kekuasaan. Setiap sistem memiliki kelebihan dan kelemahan yang dapat terlihat ketika diterapkan dalam kondisi sosial-pemerintahan tertentu. Pada masa Demokrasi Terpimpin, gagasan Presiden Soekarno memiliki tujuan untuk menciptakan stabilitas pemerintahan dan menyesuaikan demokrasi dengan karakter bangsa Indonesia. Namun, konsep tersebut kemudian menuai kritik karena dianggap berpotensi menyebabkan pemusatan kekuasaan yang berlebihan.
Kritik terhadap Demokrasi Terpimpin datang dari berbagai pihak, termasuk Wakil Presiden Mohammad Hatta yang akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. Kekhawatiran utama adalah ketika kekuasaan terlalu terkonsentrasi pada satu pihak, mekanisme pengawasan demokrasi dapat melemah. Selain persoalan pemerintahan, masa tersebut juga menghadapi berbagai tekanan ekonomi. Harga kebutuhan pokok meningkat, nilai rupiah mengalami penurunan, serta stabilitas pemerintahan menghadapi tantangan besar. Pengalaman sejarah tersebut menunjukkan bahwa perubahan sistem pemerintahan bukan hanya persoalan struktur pemerintahan, tetapi juga menyangkut bagaimana kekuasaan dikendalikan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.
Gagasan Negara yang Mengutamakan Ketenteraman Rakyat
Dalam kajian mengenai pemikiran Cak Nun tentang negara dan pemerintahan, terdapat gagasan bahwa tujuan utama negara bukan hanya mengatur kekuasaan, tetapi menciptakan ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat. Konsep tersebut sejalan dengan gagasan baldatun thoyyibatun warobbun ghafur atau dalam budaya Jawa dikenal dengan istilah tata tentrem kerja raharja. Negara ideal adalah negara yang mampu menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Menurut pandangan tersebut, negara tidak cukup hanya dikelola oleh kepentingan pemerintahan praktis. Penyelenggaraan negara membutuhkan perpaduan antara kemampuan pemerintahan, kedalaman intelektual, pengalaman sejarah, serta nilai moral.
Kekuasaan negara tidak hanya berbicara mengenai hukum dan konstitusi, tetapi juga membutuhkan kebijaksanaan dalam memahami kondisi masyarakat. Karena itu, negara membutuhkan berbagai unsur pendukung yang saling melengkapi. Rakyat menjadi fondasi utama negara karena kedaulatan berasal dari masyarakat. TNI berperan sebagai penjaga pertahanan negara. Kaum intelektual berfungsi memberikan gagasan dan kritik konstruktif. Adat serta budaya menjadi identitas bangsa, sementara nilai spiritual memberikan arah moral dalam menjalankan kekuasaan.
Tantangan Oligarki dalam Sistem Pemerintahan
Pembahasan mengenai perubahan sistem pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari faktor ekonomi-pemerintahan yang memengaruhi jalannya kekuasaan. Salah satu persoalan yang sering menjadi perhatian adalah munculnya pengaruh oligarki dalam sistem pemerintahan. Kekuasaan formal melalui lembaga negara dan pemerintahan dapat dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi yang memiliki sumber daya besar. Ketika kepentingan pemodal terlalu dominan, kebijakan negara berpotensi menjauh dari kepentingan rakyat. Oligarki dapat masuk melalui berbagai jalur, termasuk partai politik, parlemen, maupun proses pengambilan kebijakan publik. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi demokrasi karena keputusan negara tidak hanya dipengaruhi oleh mekanisme pemerintahan formal. Karena itu, perubahan sistem pemerintahan tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan aturan. Perubahan juga harus menyentuh budaya pemerintahan, transparansi kekuasaan, serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Perubahan Sistem Pemerintahan Harus Berorientasi pada Rakyat
Setiap perubahan dalam sistem pemerintahan harus memiliki tujuan utama, yaitu memperkuat pelayanan negara kepada rakyat. Sistem pemerintahan tidak boleh hanya menjadi alat pergantian struktur kekuasaan, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, diperlukan penguatan pemahaman konstitusi bagi seluruh penyelenggara negara. Kekuasaan harus berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan individu maupun kelompok. Kedua, pembagian kewenangan antara lembaga negara dan pemerintah harus diperjelas. Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih kekuasaan serta memudahkan masyarakat meminta pertanggungjawaban.
Ketiga, sistem pemerintahan harus diperbaiki dengan memperkuat transparansi pendanaan pemerintahan dan mencegah dominasi kepentingan oligarki. Keempat, pendidikan politik masyarakat harus ditingkatkan. Rakyat tidak boleh hanya menjadi objek dalam sistem demokrasi, tetapi harus menjadi pengawas aktif terhadap jalannya pemerintahan. Kelima, kepemimpinan nasional harus mengutamakan kapasitas, integritas, dan keberpihakan terhadap kepentingan umum. Pemimpin tidak boleh hanya menjadi representasi kelompok tertentu, tetapi harus menjadi pengemban amanat seluruh bangsa.
Menata Masa Depan Negara melalui Reformasi Kekuasaan
Pada akhirnya, perubahan sistem pemerintahan menjadi kebutuhan bangsa ketika sistem yang berjalan tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman. Namun, perubahan tersebut harus dilakukan secara matang dan berdasarkan kepentingan nasional. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa setiap perubahan sistem membawa pelajaran penting tentang hubungan antara kekuasaan, konstitusi, dan rakyat. Sistem pemerintahan yang baik bukan hanya ditentukan oleh bentuknya, tetapi oleh bagaimana kekuasaan dijalankan secara adil dan bertanggung jawab.
Bangsa yang besar membutuhkan sistem pemerintahan yang mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas dan demokrasi. Negara harus memiliki kekuatan untuk mengatur, tetapi tetap memiliki batas agar tidak menjauh dari rakyat. Dengan memperkuat konstitusi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan rakyat menjadi pusat kebijakan negara, perubahan sistem pemerintahan dapat menjadi jalan menuju Indonesia yang lebih berdaulat, adil, dan sejahtera.



