By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 14 September 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Saat Kritik Dibungkam dengan Dalih Ancaman
Pemerintah

Saat Kritik Dibungkam dengan Dalih Ancaman

Diajeng Maharini
Last updated: September 14, 2026 9:07 am
By Diajeng Maharini
Share
5 Min Read
SHARE

Salah satu persoalan terbesar dalam kehidupan berbangsa hari ini adalah munculnya standar ganda dalam menyikapi kritik. Kritik terhadap pemerintah semakin sering dipandang bukan sebagai bentuk pengawasan, melainkan sebagai ancaman terhadap negara. Padahal, pemerintah dan negara adalah dua hal yang berbeda. Ketika keduanya disamakan, ruang kritik menjadi sempit dan setiap perbedaan pendapat mudah dicurigai sebagai bentuk permusuhan terhadap Indonesia.

1. Kritik Dianggap Ancaman, Bukan Pengawasan

Hal itu terlihat dari cara pemerintah merespons kritik. Dalam pidatonya di hadapan guru dan kepala Sekolah Rakyat pada 22 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, “Mereka sudah jadi antek-antek asing, mereka tak suka Indonesia bangkit.” Di kesempatan lain, pada peringatan Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2026, ia juga menyampaikan, “Yang merasa Indonesia suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang.”

Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden tentu berhak menyampaikan pandangannya. Namun, ketika kritik terhadap pemerintah mulai dikaitkan dengan kepentingan asing atau dianggap sebagai bentuk ketidaksukaan terhadap Indonesia, muncul pertanyaan yang lebih mendasar yaitu apakah setiap warga negara yang berbeda pendapat harus diragukan nasionalismenya?

Mengkritik pemerintah tidak pernah sama dengan membenci Indonesia. Kritik ditujukan kepada kebijakan, cara pengelolaan pemerintahan, dan penggunaan kekuasaan, bukan kepada negara. Justru kritik merupakan salah satu cara masyarakat memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan sesuai kepentingan rakyat.


2. Standar Ganda dalam Menyikapi Pihak Asing

You Might Also Like

Penangkapan Paul Ugal-ugalan, Partai X: Hukum Jangan Pilih Kasus!
Sorotan Denda Rp38 T PKH Menguat, Desak Pemerintah Ambil Sikap Jelas dan Adil
BPN Imbau Waspadai Sertifikat Palsu, Partai X: Butuh Perlindungan Bukan Himbauan!
Dari Upeti Kerajaan ke Bagi Hasil Republik: Ketimpangan Sumber Daya Nasional

Narasi mengenai “antek asing” menjadi sulit dipahami ketika dibandingkan dengan praktik pemerintahan sendiri.

Pemerintah secara aktif membangun kerja sama dengan negara lain, membuka ruang bagi investasi asing, menerbitkan surat utang yang dibeli investor luar negeri, hingga memanfaatkan pembiayaan luar negeri sebagai salah satu instrumen pembangunan. Menurut data Bank Indonesia, posisi Utang Luar Negeri Indonesia pada akhir 2025 mencapai sekitar US$431,7 miliar, dengan utang pemerintah sekitar US$214,3 miliar. Semua itu dilakukan atas nama kepentingan nasional dan dianggap sebagai langkah yang wajar.

Tidak ada yang salah dengan kerja sama internasional maupun pembiayaan luar negeri. Hampir semua negara melakukannya. Namun, menjadi sebuah standar ganda ketika pemerintah menganggap hubungan dengan pihak asing sebagai sesuatu yang sah jika dilakukan oleh negara, sementara kritik dari masyarakat justru mudah dilekatkan dengan stigma “antek asing”.

Hubungan dengan pihak asing tidak otomatis membuat seseorang anti-Indonesia. Begitu pula kritik terhadap pemerintah tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai antek asing. Yang seharusnya diperdebatkan adalah isi kritiknya, bukan identitas orang yang menyampaikan kritik tersebut.


3. Pemerintah Hanyalah Penerima Mandat Rakyat

Akar dari standar ganda ini adalah kegagalan membedakan pemerintah dengan negara. Ketika pemerintah diposisikan seolah-olah identik dengan negara, maka kritik kepada pemerintah otomatis dianggap sebagai serangan terhadap negara. Padahal, negara adalah milik seluruh rakyat Indonesia, sedangkan pemerintah hanyalah penyelenggara pemerintahan yang memperoleh mandat melalui pemilu.

UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2). Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, Presiden memperoleh kewenangan untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan mandat rakyat yang dibatasi oleh konstitusi. Pemerintah bukanlah pemilik negara, melainkan pelaksana amanat rakyat.

Budayawan Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun pernah mengibaratkan pemimpin sebagai “outsourcing” rakyat. Analogi tersebut menggambarkan bahwa pemerintah hanyalah pihak yang diberi pekerjaan oleh rakyat untuk mengurus kepentingan publik dalam masa jabatan tertentu. Setelah masa jabatan berakhir, mandat itu dapat diperpanjang atau dicabut melalui pemilu. Yang tetap menjadi pemilik negara adalah rakyat.

Karena itu, menjadi tidak tepat apabila pemerintah bersikap seolah memiliki kewenangan moral untuk menentukan siapa yang layak mencintai Indonesia atau siapa yang dipersilakan meninggalkan negeri ini hanya karena berbeda pendapat. Pemerintah hanyalah penerima mandat. Rakyatlah yang memberikan legitimasi, membayar pajak untuk membiayai jalannya pemerintahan, sekaligus memiliki hak untuk mengawasi, mengevaluasi, dan mengkritik setiap kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan publik.

Pemerintah dapat berganti setiap lima tahun, tetapi negara tetap menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Kekuasaan hanyalah amanah yang bersifat sementara. Karena itu, kritik kepada pemerintah tidak boleh dimaknai sebagai kebencian terhadap negara, melainkan sebagai pengingat bahwa setiap penyelenggara pemerintahan bekerja atas mandat rakyat dan harus selalu siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Napoleon dan Pelajaran Tentang Kekuasaan: Mengapa Seorang Negarawan Harus Belajar Dari Sejarah
Next Article Dari Napoleon Hingga Republik: Paris Mengajarkan Bahwa Negara Lebih Panjang Umurnya Daripada Pemimpin

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Ketika Jabatan Menjadi Alat Kejahatan Politik

June 23, 2026
Pemerintah

Kedaulatan Tanpa Kontrol: Ketidakmampuan Negara dalam Menjaga Stabilitas dan Keadilan

March 16, 2026
Presiden anti kritik
Pemerintah

Presiden Anti Kritik: Mengapa Rakyat Tidak Lagi Bisa Mengoreksi Kebijakan yang Salah

March 30, 2026
Pemerintah

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

July 3, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.