By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 11 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU Pidana Mati, Partai X: Perlindungan HAM Harus Lebih dari Teks!
Pemerintah

RUU Pidana Mati, Partai X: Perlindungan HAM Harus Lebih dari Teks!

Diajeng Maharani
Last updated: October 9, 2025 2:11 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati disusun untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi terpidana mati.

“Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Eddy dalam uji publik RUU tersebut.

Eddy menjelaskan, RUU itu akan menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati. Pemerintah menilai pembaruan diperlukan agar pelaksanaan hukuman mati sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan peradaban modern.

Kebaruan RUU: Hak dan Syarat Pelaksanaan yang Lebih Manusiawi

Dalam RUU tersebut, pemerintah mengatur hak-hak baru bagi narapidana mati, antara lain hak atas hunian layak, komunikasi dengan keluarga, serta kebebasan dari alat pengekangan berlebihan.

RUU juga mengatur syarat pelaksanaan pidana mati yang lebih ketat, terpidana harus melewati masa percobaan, menolak diperbaiki, serta telah mengajukan dan ditolak grasinya.

Selain itu, pemerintah membuka opsi metode eksekusi lain, seperti injeksi dan kursi listrik, menggantikan tembak mati. “Secara ilmiah, kami pertimbangkan cara paling cepat dan minim penderitaan,” ujar Eddy.

You Might Also Like

5 Berita Politik Indonesia Setelah Prabowo Menjabat Presiden
MA Dapat Navigator Baru, Partai X: Jangan Cuma Ganti Sopir Kalau Peta Hukumnya Masih Ngawur!
UU Baru Perkuat Peran TNI! Partai X: Harus Jadi Benteng Rakyat, Bukan Alat Kepentingan!
TB Hasanuddin: Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi, Partai X: Masih Dibahas atau Sudah Dilanggar Diam-diam?

Partai X: HAM Tak Boleh Hanya Jadi Paragraf dalam Undang-Undang

Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan bahwa perlindungan HAM tidak boleh berhenti di atas kertas.

“Negara punya tiga tugas utama melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. RUU ini baru memenuhi satu mengatur,” tegas Rinto.

Ia menilai, semangat perlindungan HAM harus diterjemahkan dalam praktik hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan.

“Jangan sampai RUU ini hanya jadi simbol moral, tapi pelaksanaan di lapangan tetap keras dan tak manusiawi,” ujarnya.

Menurut Rinto, negara harus memastikan proses hukum tidak diskriminatif dan menghormati hak terdakwa sejak penyidikan hingga pelaksanaan pidana.

“HAM itu bukan hak orang yang benar saja, tapi hak setiap manusia, bahkan yang bersalah sekalipun,” tegasnya.

Prinsip Partai X: Keadilan, Kemanusiaan, dan Keseimbangan Hukum

Berdasarkan Prinsip Partai X setiap kebijakan hukum harus berpijak pada nilai keadilan substantif dan penghormatan terhadap martabat manusia. Partai X menilai, pelaksanaan pidana mati harus disertai akuntabilitas penuh, termasuk pengawasan publik dan audit hukum independen.

“Kalau negara ingin menegakkan keadilan, maka harus memastikan tidak ada satu nyawa pun dikorbankan akibat kesalahan sistem,” ujar Rinto.

Solusi Partai X: Reformasi Menyeluruh Penegakan Hukum

Partai X menawarkan empat langkah konkrit agar RUU ini tidak hanya menjadi teks moral, tetapi jaminan nyata perlindungan HAM:

  1. Audit keadilan kasus pidana mati. Semua kasus lama harus dievaluasi agar tidak ada vonis salah.
  2. Kewajiban pendampingan hukum manusiawi. Terpidana harus mendapat akses pengacara kompeten dan layanan psikologis.
  3. Pembentukan Komisi HAM Peradilan. Lembaga independen yang mengawasi setiap proses vonis hingga eksekusi.
  4. Penguatan pendidikan hukum berbasis kemanusiaan. Aparat penegak hukum wajib memahami prinsip HAM dan etika keadilan sosial.

Partai X menegaskan bahwa keadilan sejati tidak bisa ditegakkan dengan mengabaikan kemanusiaan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Direktur Kemenag Diperiksa, Partai X: Rakyat Tunggu Keadilan, Bukan Klarifikasi!
Next Article Peneror Bom Sekolah Minta Tebusan, Partai X: Rakyat Tiap Hari Sudah Diteror Hidup Mahal!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Pendidikan

Sekolah Garuda, Partai X: Cita-cita Prabowo, Rakyat Butuh Aksi Nyata!

October 9, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Pajak E-commerce: Partai X Ingatkan, Jangan Peras Rakyat Demi Tutupi Kebocoran Pajak Korporasi!

July 24, 2025
Teknologi

Pemuda Harus Mandiri, Bukan Tergantung AI! Partai X: Inovasi Harus Sejalan dengan Kemandirian!

April 1, 2025
Mereka mendesak Presiden Prabowo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Transportasi Online
Sosial

Ojol Terus Demo, Partai X: Kalau Perppu Pun Tak Terbit, Rakyat Disuruh Diam Saja?

July 22, 2025
Pemerintah

Eks Kapolres Ngada Disorot! Partai X: Hukum Tegas atau Hanya Seremonial?

March 20, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.