beritax.id – Pimpinan DPR RI mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri telah masuk daftar antrean pembahasan legislatif. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan dua rancangan beleid itu belum dibahas karena masih menunggu rampungnya revisi KUHAP.
Menurutnya, revisi KUHAP menjadi fondasi hukum pidana yang harus diselesaikan lebih dahulu untuk menghindari tumpang tindih aturan. Bahkan, untuk mengejar target, DPR memberi izin agar pembahasan revisi KUHAP dapat digelar saat masa reses berlangsung.
Presiden Dukung, Tapi Belum Ada Tanggal Pembahasan RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Pernyataan itu disampaikan dalam pidato Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 di Monas, Jakarta.
Namun meski dukungan Presiden sudah disampaikan secara terbuka, belum ada kepastian waktu pembahasan dari DPR maupun pemerintah. Sementara itu, revisi UU Polri juga disebut akan dibahas tahun ini dan menimbulkan kekhawatiran publik soal perluasan kewenangan kepolisian.
Partai X: Rakyat Menunggu Tindakan Nyata, Bukan Dalih Teknis
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyayangkan lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset yang sangat penting bagi publik. “Kalau benar serius berantas korupsi, kenapa selalu ditunda? Kenapa harus menunggu ini dan itu?” tegasnya.
Ia menegaskan, tugas pemerintah hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Kalau uang negara terus dirampok tapi undang-undangnya ditahan, lalu siapa yang dilindungi?” tanya Rinto.
Partai X menegaskan bahwa negara dibangun atas dasar keadilan dan transparansi.
Dalam prinsip Partai X, pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat. Negara itu bus milik rakyat. Pemerintah hanyalah sopir, bukan pemilik arah.
Rinto menyebut, lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset mencerminkan ketidakseriusan dalam menindak koruptor. “Jangan-jangan yang ditunggu bukan revisi KUHAP, tapi momentum yang aman bagi pejabat ?” sindirnya.
Solusi Partai X: Dorong Amandemen, Bubarkan Hambatan Kekuasaan, Kembalikan Kekuasaan ke Rakyat
Partai X mengajukan solusi tegas. Pertama, lakukan Amandemen Kelima UUD 1945 agar rakyat kembali memegang kedaulatan mutlak dalam hukum dan kebijakan. Kedua, bentuk Dewan Kedaulatan Rakyat untuk memastikan tidak ada UU antikorupsi yang dikandangkan oleh para penguasa.
Ketiga, laksanakan reformasi sistem hukum dengan Sistem Kepakaran, agar setiap RUU dinilai berdasarkan substansi, bukan kepentingan kelompok. Keempat, wajibkan pendidikan antikorupsi sejak sekolah dasar untuk membentuk karakter bangsa, bisa dengan Sekolah Negarawan.
Kelima, bubarkan partai atau lembaga yang terbukti menghambat agenda pemberantasan korupsi demi kepentingan sempit kekuasaan.
Partai X menegaskan, setiap hari keterlambatan membahas RUU Perampasan Aset adalah hari kemenangan bagi para koruptor. Negara tak boleh takut pada pejabat, tetapi harus patuh pada amanat rakyat.
Jika pemerintah dan DPR terus menunda, maka keadilan akan terus tertinggal. Jangan tunggu rakyat marah baru bertindak. Negara yang serius memberantas korupsi harus mulai dari hukum yang ditegakkan, bukan dari janji yang terus diulur.