beritax.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) disepakati menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Migas usul inisiatif Komisi XII DPR. Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan secara tertulis, anggota DPR yang hadir menyetujui RUU Migas untuk menjadi usul resmi DPR. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR juga telah menyetujui harmonisasi RUU Migas. Seluruh fraksi menyepakati rancangan tersebut sebagai RUU penggantian dengan sejumlah penyempurnaan teknis terhadap draf regulasi, termasuk perbaikan sebanyak 39 item yang menjadi hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja).
Pengelolaan Migas Harus Berorientasi pada Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat
Menanggapi perkembangan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa pembahasan regulasi strategis seperti RUU Migas tidak boleh hanya dilihat dari aspek investasi dan industri, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka utama tugas negara. “Negara memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Karena itu, setiap kebijakan negara, termasuk tata kelola minyak dan gas bumi, harus memastikan manfaat terbesar kembali kepada rakyat,” ujar Prayogi.
Menurutnya, sektor migas merupakan cabang produksi yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat. Energi tidak hanya berkaitan dengan bisnis, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar rakyat, stabilitas ekonomi, serta kedaulatan nasional. Prayogi menilai negara tidak boleh hanya menjadi regulator yang memberi ruang kepada berbagai kepentingan ekonomi, tetapi harus memastikan sumber daya strategis dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan. Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip Partai X yang mendefinisikan negara sebagai entitas yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah yang menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, serta transparan dengan tujuan mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam prinsip tersebut ditegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Kritis: Jangan Sampai Regulasi Migas Hanya Menguntungkan Segelintir Pihak
Prayogi mengingatkan bahwa penyusunan RUU Migas harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola energi nasional. Menurutnya, pengalaman panjang pengelolaan sumber daya alam menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dan tata kelola dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik. “Energi adalah hak strategis rakyat. Regulasi migas harus memastikan rakyat mendapatkan manfaat melalui harga energi yang terjangkau, ketahanan energi nasional yang kuat, serta penerimaan negara yang optimal,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR perlu memastikan keberadaan mekanisme pengawasan yang kuat agar pengelolaan migas tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga keberlanjutan pembangunan nasional. Prinsip tersebut selaras dengan pandangan Partai X bahwa pemerintah merupakan bagian kecil dari rakyat yang diberikan kewenangan oleh rakyat untuk membuat dan menjalankan kebijakan secara efektif, efisien, serta transparan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Obyektif: RUU Migas Harus Menyeimbangkan Investasi dan Kepentingan Publik
RUU Migas memiliki posisi penting dalam menentukan arah industri energi Indonesia ke depan. Di satu sisi, Indonesia membutuhkan investasi untuk meningkatkan produksi dan memperkuat ketahanan energi. Namun di sisi lain, negara memiliki kewajiban memastikan sumber daya alam memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Prayogi mengatakan pembukaan ruang investasi harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional. “Investasi penting, tetapi negara tidak boleh kehilangan kendali terhadap sumber daya strategis. Regulasi harus memberikan kepastian usaha sekaligus memastikan rakyat menjadi penerima manfaat utama,” ujarnya.
Menurutnya, konsep kesejahteraan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak. Prinsip Partai X mendefinisikan kesejahteraan sebagai kondisi ketika kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
Solutif: Partai X Dorong Reformasi Tata Kelola Energi Berbasis Transparansi
Untuk memastikan RUU Migas benar-benar berpihak kepada rakyat, Prayogi menyampaikan sejumlah langkah yang sejalan dengan prinsip Partai X.
1. Memperkuat Pengawasan Negara terhadap Sektor Migas
Menurutnya, negara perlu memiliki sistem pengawasan yang kuat agar pengelolaan energi berjalan sesuai kepentingan nasional. Pengawasan harus memastikan setiap kebijakan dan kontrak migas memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
2. Mendorong Tata Kelola Energi yang Transparan dan Akuntabel
Prayogi menilai transformasi birokrasi dan sistem digital perlu diperkuat untuk mengurangi potensi penyimpangan.
Hal ini sejalan dengan solusi Partai X yang mendorong transformasi birokrasi digital untuk memutus rantai korupsi, melindungi sistem dari manipulasi manual, dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.
3. Menempatkan Pancasila sebagai Pedoman Kebijakan Energi
Menurut Prayogi, kebijakan migas harus mencerminkan nilai keadilan sosial dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu.
Partai X menekankan perlunya pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional dalam kehidupan bernegara agar menjadi dasar moral dalam setiap kebijakan publik.
4. Memastikan Rakyat Menjadi Pemilik Manfaat Utama Sumber Daya Alam
Prayogi menegaskan bahwa rakyat merupakan pemegang kedaulatan negara sehingga kebijakan energi harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“RUU Migas harus menjadi instrumen negara untuk menghadirkan keadilan energi. Jangan sampai sumber daya alam yang seharusnya menjadi kekuatan rakyat justru menjauh dari kepentingan rakyat,” katanya.
RUU Migas sebagai Ujian Komitmen Negara terhadap Rakyat
Prayogi berharap pembahasan RUU Migas di DPR berjalan terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, akademisi, dan pelaku industri.
Menurutnya, keberhasilan regulasi migas bukan hanya diukur dari meningkatnya investasi, tetapi dari kemampuan negara memastikan energi menjadi kekuatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
“Negara hadir bukan hanya untuk mengatur industri, tetapi memastikan seluruh kebijakan membawa manfaat bagi rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” pungkas Prayogi.



