beritax.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan tidak ada intervensi kewenangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, sistem peradilan pidana terpadu telah diatur secara komprehensif dalam RUU tersebut.
Wamenkum menyatakan bahwa koordinasi antara lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, hingga advokat telah menjadi bagian integral dalam sistem hukum acara pidana nasional. RUU KUHAP disebut telah menjaring masukan dari masyarakat sipil, ahli, serta institusi terkait.
Kebutuhan Publik Masih Terabaikan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menilai pernyataan pemerintah soal “tidak ada intervensi” justru membingungkan. Jika benar tidak ada intervensi, mengapa sebagian besar isi RUU tetap berpihak pada kekuasaan?
Ia menegaskan bahwa penyusunan hukum seharusnya menjadikan rakyat sebagai subjek utama, bukan objek pasif dari kekuasaan. “Pemerintah seharusnya menyusun KUHAP bukan demi kelancaran proses hukum, tapi demi keadilan yang dirasakan seluruh rakyat,” tegas Prayogi.
Prayogi juga mengingatkan bahwa dalam sistem negara menurut Partai X, pemerintah bukanlah pemilik negara. Pemerintah hanya pelaksana mandat rakyat. Oleh karena itu, pembahasan RUU KUHAP harus mengutamakan perlindungan rakyat dari potensi kriminalisasi.
Menurut prinsip Partai X, negara dibangun atas dasar wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pemerintah hanyalah “sopir” bus bernama negara, sedangkan rakyat adalah pemiliknya.
Maka, sistem hukum harus menyuarakan kepentingan penumpang, bukan mengabdi pada sopir.
RUU KUHAP seharusnya menjadi cermin dari sistem hukum yang efektif, efisien, dan transparan. Bukan sekadar mempercantik koordinasi antar penegak hukum, tapi justru mengokohkan posisi rakyat dalam menghadapi proses hukum yang seringkali timpang.
Solusi Partai X: Sistem Kepakaran dan Sekolah Negarawan
Partai X menegaskan pentingnya reformasi hukum melalui Sistem Kepakaran (Expert System). RUU KUHAP tidak boleh hanya menjadi produk kompromi politis, tetapi harus disusun dengan dasar ilmiah dan prinsip keadilan sosial.
Prayogi juga menekankan bahwa Sekolah Negarawan menjadi fondasi penting untuk mencetak penyusun undang-undang yang berpihak pada rakyat. Dengan visi menciptakan pemimpin berintegritas dan berpikir kritis, Sekolah Negarawan akan melahirkan negarawan sejati, bukan sekadar pejabat prosedural.
RUU KUHAP yang adil harus menjamin kesetaraan akses hukum bagi rakyat kecil, bukan melanggengkan ketimpangan prosedural. Ketika rakyat masih merasa takut menghadapi hukum, maka reformasi belum menyentuh akar persoalan.
Partai X menyerukan agar pembahasan RUU KUHAP dijalankan secara terbuka, substantif, dan akuntabel. Jangan sampai sistem hukum hanya mempercantik wajah negara, namun tetap menjadi alat perlindungan bagi segelintir penguasa.