By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 1 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU KUHAP Tak Diintervensi, Partai X: Tak Diintervensi Siapa? Tapi Masih Pro Kekuasaan Juga!
Pemerintah

RUU KUHAP Tak Diintervensi, Partai X: Tak Diintervensi Siapa? Tapi Masih Pro Kekuasaan Juga!

Diajeng Maharani
Last updated: June 25, 2025 12:55 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id  – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan tidak ada intervensi kewenangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, sistem peradilan pidana terpadu telah diatur secara komprehensif dalam RUU tersebut.

Contents
Kebutuhan Publik Masih TerabaikanSolusi Partai X: Sistem Kepakaran dan Sekolah Negarawan

Wamenkum menyatakan bahwa koordinasi antara lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, hingga advokat telah menjadi bagian integral dalam sistem hukum acara pidana nasional. RUU KUHAP disebut telah menjaring masukan dari masyarakat sipil, ahli, serta institusi terkait.

Kebutuhan Publik Masih Terabaikan

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menilai pernyataan pemerintah soal “tidak ada intervensi” justru membingungkan. Jika benar tidak ada intervensi, mengapa sebagian besar isi RUU tetap berpihak pada kekuasaan?

Ia menegaskan bahwa penyusunan hukum seharusnya menjadikan rakyat sebagai subjek utama, bukan objek pasif dari kekuasaan. “Pemerintah seharusnya menyusun KUHAP bukan demi kelancaran proses hukum, tapi demi keadilan yang dirasakan seluruh rakyat,” tegas Prayogi.

Prayogi juga mengingatkan bahwa dalam sistem negara menurut Partai X, pemerintah bukanlah pemilik negara. Pemerintah hanya pelaksana mandat rakyat. Oleh karena itu, pembahasan RUU KUHAP harus mengutamakan perlindungan rakyat dari potensi kriminalisasi.

Menurut prinsip Partai X, negara dibangun atas dasar wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pemerintah hanyalah “sopir” bus bernama negara, sedangkan rakyat adalah pemiliknya.

Maka, sistem hukum harus menyuarakan kepentingan penumpang, bukan mengabdi pada sopir.

You Might Also Like

Rangkap Jabatan Dirjen Pajak di BTN:  Partai X Desak Pencopotan Rangkap Jabatan
Letjen Djaka Harus Pensiun, Partai X: Jabatan Ganda Langgar UU, Tapi Negara Diam Demi Kuasa!
Dana Yayasan Diselewengkan? Partai X: Kalau Internal, Kok Duit Rakyat yang Hilang?
Tokoh Politik Populer Belum Tentu Seorang Negarawan

RUU KUHAP seharusnya menjadi cermin dari sistem hukum yang efektif, efisien, dan transparan. Bukan sekadar mempercantik koordinasi antar penegak hukum, tapi justru mengokohkan posisi rakyat dalam menghadapi proses hukum yang seringkali timpang.

Solusi Partai X: Sistem Kepakaran dan Sekolah Negarawan

Partai X menegaskan pentingnya reformasi hukum melalui Sistem Kepakaran (Expert System). RUU KUHAP tidak boleh hanya menjadi produk kompromi politis, tetapi harus disusun dengan dasar ilmiah dan prinsip keadilan sosial.

Prayogi juga menekankan bahwa Sekolah Negarawan menjadi fondasi penting untuk mencetak penyusun undang-undang yang berpihak pada rakyat. Dengan visi menciptakan pemimpin berintegritas dan berpikir kritis, Sekolah Negarawan akan melahirkan negarawan sejati, bukan sekadar pejabat prosedural.

RUU KUHAP yang adil harus menjamin kesetaraan akses hukum bagi rakyat kecil, bukan melanggengkan ketimpangan prosedural. Ketika rakyat masih merasa takut menghadapi hukum, maka reformasi belum menyentuh akar persoalan.

Partai X menyerukan agar pembahasan RUU KUHAP dijalankan secara terbuka, substantif, dan akuntabel. Jangan sampai sistem hukum hanya mempercantik wajah negara, namun tetap menjadi alat perlindungan bagi segelintir penguasa.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Arifah Fauzi menyuarakan kecemasan atas maraknya perempuan dijadikan kurir narkoba Perempuan Dijadikan Kurir Narkoba, Partai X: Negara Gagal Ciptakan Pilihan Hidup yang Layak!
Next Article Pernyataan bahwa butuh satu tahun untuk migrasi karena aplikasi lama masih harus dirawat, justru menunjukkan bahwa transisi tidak dirancang secara sistemik Migrasi CoreTax: Ketika Transisi Dianggap Bukan yang Utama, Kepercayaan Jadi Korban Pertama

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Demo Tolak UU TNI di Malang: Partai X Kecam Penangkapan Pedemo dan Tuntut Transparansi!

March 25, 2025
Pemerintah

Tunjangan Guru Langsung ke Rekening! Partai X: Solusi Praktis atau Celah Baru Kecurangan?

March 20, 2025
Pemerintah

UU PPRT Jadi Bukti Demokrasi? Partai X: Kalau Serius, Kenapa Butuh Waktu Disahkan?

May 22, 2025
Pemerintah

UU TNI Disidang Lagi, Partai X: Jangan Cuma Disidang, Tapi Harus Dikembalikan ke Jalur Konstitusi!

June 9, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.