By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 22 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU KUHAP Disetujui, Partai X: Hak Warga Harus Dijaga
Pemerintah

RUU KUHAP Disetujui, Partai X: Hak Warga Harus Dijaga

Diajeng Maharani
Last updated: November 22, 2025 9:38 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto setuju agar RUU KUHAP disahkan menjadi undang-undang. Paripurna DPR juga menyetujui pengesahan RUU KUHAP setelah pembahasan revisi rampung di Komisi III DPR RI.

Supratman menegaskan bahwa RUU KUHAP membawa pembaruan mendasar. Pembaruan itu dirancang agar hukum acara pidana menjadi adaptif, modern, dan sesuai perkembangan zaman.

Pemerintah menyebut KUHAP lama tidak lagi memadai menghadapi perubahan besar. Kejahatan digital, kejahatan lintas negara, dan tuntutan HAM meningkat sangat cepat. Situasi ini menuntut sistem peradilan yang lebih kuat dan lebih transparan.

Partai X memandang pengesahan RUU KUHAP sebagai momentum penting. Namun Partai X menegaskan bahwa pengesahan undang-undang harus menjamin hak rakyat tanpa kompromi.

Pandangan Partai X: Negara Wajib Menjaga Hak Warga

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan kembali tugas negara. Tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara wajib memastikan hukum berjalan independen dan tidak memihak kekuasaan.

Partai X melihat penguatan hak tersangka dan korban merupakan langkah baik. Namun Partai X mengingatkan agar aturan tidak berhenti di atas kertas.

You Might Also Like

KPK Panggil Wasekjen PDIP, Partai X: Hukum Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Pejabat?
Bantuan Erupsi Semeru Cair, Partai X Minta Penyaluran Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Wacana! Partai X Desak Pemerintah Bongkar Mafia Pupuk, Petani Harus Jadi Prioritas!
Ketua MPR: Prabowo Wujudkan Demokrasi Ekonomi, Partai X: Ekonominya Demokratis, Tapi Rakyatnya Masih Miskin

Prinsip Partai X dalam Menilai Pembaruan Hukum

Partai X menegaskan kembali prinsip dasar negara menurut dokumen resmi . Negara adalah entitas berdaulat yang wajib melindungi dan menyejahterakan rakyat. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat yang bekerja atas mandat rakyat.

Rakyat adalah pemilik kedaulatan sehingga hak mereka wajib dijamin total. Pemerintah tidak boleh bertindak sebagai pemilik negara.

RUU KUHAP dan Keadilan Bagi Seluruh Warga

Partai X menilai revisi KUHAP harus menjamin prinsip keadilan substantif. Penggunaan teknologi seperti CCTV wajib memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Proses penyidikan harus bebas intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Partai X menegaskan agar DPR mengawasi ketat implementasi undang-undang ini. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih terhadap masyarakat.

Solusi Partai X untuk Menjaga Hak Warga

Merujuk dokumen resmi, Partai X menawarkan sepuluh solusi pemulihan bangsa . Untuk konteks KUHAP, Partai X menyoroti tiga poin penting. Pertama, reformasi hukum berbasis kepakaran harus segera dilakukan. Kedua, transformasi birokrasi digital wajib menutup celah korupsi dan manipulasi. Ketiga, pemaknaan ulang Pancasila harus menjadi pedoman praktis penegakan hukum.

Solusi ini diyakini dapat memperkuat integritas aparat dan menjaga hak warga.

Partai X menyambut pengesahan RUU KUHAP sebagai langkah penting modernisasi hukum. Namun Partai X menegaskan negara harus menjaga keadilan tanpa diskriminasi. Hak rakyat adalah prioritas yang tidak boleh dinegosiasi oleh siapapun.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Hak Guna Lahan IKN Dibatalkan, Partai X: Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Keputusan Tertunda!
Next Article Pemerintahan Tanpa Kebijaksanaan Adalah Ancaman Waktu bagi Masa Depan Bangsa

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Diplomasi Prabowo Angkat Martabat, Partai X: Tapi Rakyat Masih Terpinggirkan!

October 20, 2025
Sosial

Kartu Digital Bansos, Partai X: Barcode Khusus Tapi Bantuan Biasa!

October 9, 2025
Pemerintah

Wakil Rakyat Diminta Peka, Partai X: Baru Ingat Sekarang?

September 1, 2025
Gaya Hidup

Komdigi Panggil TikTok-Meta soal Konten, Partai X: Pikirkan Dulu Kesejahteraan Rakyat, Bukan Image Pejabat

August 29, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.