beritax.id – Komisi VI DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. RUU ini akan dibawa ke paripurna DPR untuk segera disahkan. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan semua fraksi mendukung hasil pembahasan Panja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi tersebut mengakomodasi kebutuhan hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, serta tata kelola modern. Ketua Panja, Andre Rosiade, menyebut ada 84 pasal yang direvisi, termasuk pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN), penguatan peran audit BPK, dan larangan rangkap jabatan menteri.
Kritik Partai X
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan kembali tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menekankan bahwa perubahan kelembagaan jangan hanya menjadi kosmetik hukum, tetapi harus berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. “BUMN adalah milik rakyat, bukan segelintir orang. Jangan sampai revisi UU hanya memperbesar ruang oligarki,” tegasnya.
Berdasarkan prinsip Partai X, rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Pemerintah hanya pelayan yang diberi mandat untuk mengelola aset negara. Karena itu, BUMN harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar perusahaan yang mengejar laba. Prinsip kesejahteraan rakyat harus menjadi ukuran keberhasilan BUMN: pangan, energi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur harus terjangkau bagi rakyat.
Kritis dan Obyektif
Partai X menilai revisi UU BUMN bisa menjadi momentum reformasi tata kelola, namun juga berpotensi melahirkan masalah baru. Pembentukan BPBUMN, misalnya, harus diiringi transparansi dan akuntabilitas. Tanpa itu, lembaga baru hanya akan menambah birokrasi dan menguntungkan kelompok tertentu. BPK memang diberi kewenangan audit, tetapi pengawasan harus dijalankan secara independen, bukan formalitas.
Solusi Partai X
Agar BUMN benar-benar bekerja untuk rakyat, Partai X menawarkan solusi konkret:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran, memastikan pengelolaan BUMN bebas konflik kepentingan.
- Transformasi birokrasi digital, agar kinerja dan keuangan BUMN transparan dan terpantau publik secara real-time.
- Musyawarah kenegarawanan nasional, melibatkan rakyat, akademisi, dan tokoh masyarakat dalam evaluasi kebijakan BUMN.
- Pendidikan moral dan berbasis Pancasila, untuk memastikan pejabat BUMN bekerja dengan integritas.
- Media publik nasional sebagai kontrol rakyat, membuka akses rakyat dalam mengawasi dan menilai peran BUMN.
Partai X menegaskan bahwa revisi UU BUMN jangan hanya soal nomenklatur dan pasal-pasal. “BUMN harus dikembalikan pada jati dirinya sebagai milik rakyat, bukan segelintir. Jangan biarkan BUMN berubah jadi kendaraan kekuasaan dan bisnis pejabat,” pungkas Rinto.