beritax.id – Uang rampasan Rp300 miliar yang dipamerkan KPK ternyata berasal dari pinjaman sebuah bank BUMN. Pinjaman itu digunakan hanya untuk keperluan konferensi pers terkait penyerahan dana Rp883 miliar kepada PT Taspen. Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menyebut uang tersebut dipinjam dari BNI Mega Kuningan dan wajib dikembalikan pada sore hari.
Respons Partai X atas Temuan Publik
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menegaskan bahwa negara wajib menjalankan tiga tugas utama. Negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan tanggung jawab penuh. Ia menilai situasi ini menunjukkan lemahnya tata kelola lembaga negara yang seharusnya transparan kepada publik.
Prinsip Partai X dalam Menilai Kasus
Partai X memandang negara sebagai entitas yang mesti bekerja efektif, efisien, dan transparan. Pejabat bukan penguasa, melainkan pelayan rakyat. Mereka dipercaya untuk menjaga keadilan dan memastikan pengelolaan negara tidak menimbulkan kebingungan publik. Kasus pinjaman uang untuk dipamerkan sangat bertentangan dengan nilai transparansi dan akuntabilitas yang Partai X tekankan.
Partai X menilai publik membutuhkan bukti nyata, bukan pencitraan sesaat. Kejelasan dokumen, alur uang, dan penanggung jawab harus diumumkan secara terbuka. Sikap negara tidak boleh mempermainkan persepsi rakyat dengan tindakan yang tidak mencerminkan integritas kelembagaan.
Solusi Partai X Berdasarkan Prinsip Organisasi
Partai X menawarkan langkah penyembuhan nasional yang relevan dengan kasus ini. Negara perlu memperkuat reformasi hukum berbasis kepakaran untuk menutup peluang korupsi. Birokrasi harus ditransformasi secara digital agar proses pengelolaan uang publik lebih transparan. Sistem pengawasan wajib memastikan pejabat bertindak sesuai mandat rakyat. Pemerintah juga harus menegakkan budaya integritas melalui pendidikan berbasis Pancasila.
Partai X menegaskan pentingnya konsistensi penegakan hukum. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan berhak melihat transparansi penuh dalam setiap tindakan negara. Kasus ini harus menjadi alarm agar pemerintah memperbaiki tata kelola keuangan publik. Negara wajib menunjukkan bukti nyata dalam melindungi dan melayani rakyat, bukan membuat pertunjukan simbolik tanpa substansi.



