By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 21 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Kriminal > Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun, Partai X: Ini Bukan Prestasi Hukum, Tapi Akhir dari Pembiaran Panjang!
Kriminal

Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun, Partai X: Ini Bukan Prestasi Hukum, Tapi Akhir dari Pembiaran Panjang!

Diajeng Maharani
Last updated: May 30, 2025 1:25 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Kejaksaan Agung. Jaksa meyakini Lisa terbukti bersalah dalam permufakatan jahat dan suap kepada hakim demi pengondisian perkara kliennya.

Contents
Peringatan Keras Partai X: Ini Bukan Kejutan, Ini Akibat Pembiaran SistemikSolusi Partai X: Bersihkan Sistem Hukum dari Akar hingga Ujung

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, jaksa menyatakan bahwa Lisa memberikan suap kepada hakim PN Surabaya dan MA. Tujuannya adalah memastikan vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama dan kasasi tetap berlaku.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa menuntut pencabutan profesi Lisa sebagai advokat. Perbuatannya dianggap mencederai lembaga peradilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.

Jaksa menyebut Lisa tidak kooperatif selama proses persidangan dan tidak mendukung program antikorupsi pemerintah. Namun, jaksa tetap mempertimbangkan bahwa Lisa belum pernah dihukum sebelumnya sebagai hal meringankan.

Peringatan Keras Partai X: Ini Bukan Kejutan, Ini Akibat Pembiaran Sistemik

Menanggapi perkara ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan bahwa kasus Lisa bukan prestasi hukum. “Ini adalah puncak dari pembiaran panjang dalam sistem hukum kita,” tegasnya.

Ia mengingatkan kembali bahwa tugas pemerintah hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ketika hukum digunakan untuk memperdagangkan keadilan, maka seluruh prinsip negara hancur di tangan para makelar perkara.

You Might Also Like

Menteri Mu’ti Hidupkan Lagi Penjurusan SMA, Partai X: Pendidikan Bukan Eksperimen, Tapi Nasib Masa Depan!
Menhan dan Menkeu ke Papua, Partai X: Jangan Cuma Kunjungan, Tapi Bawa Keadilan untuk Rakyat!
Ma’ruf Ungkit Utang Prabowo, Partai X: Rakyat Lebih Pusing Bayar Cicilan, Bukan Janji yang Belum Dilunasi!
Pajak Tumbuh, Negara Tangguh: Refleksi Pemikiran Cak Nun tentang Pajak sebagai Sodaqoh

Partai X meyakini bahwa negara bukan alat pejabat, dan hukum bukan barang dagangan di ruang tertutup. Dalam prinsip Partai X, pemerintah hanyalah wakil dari rakyat, bukan penguasa hukum.

“Negara itu milik rakyat, dan hukum adalah pelindungnya,” kata Rinto. Jika hukum dikendalikan oleh uang, maka siapa yang akan melindungi rakyat kecil? Bagaimana mungkin keadilan sosial dapat tercapai?

Solusi Partai X: Bersihkan Sistem Hukum dari Akar hingga Ujung

Partai X menawarkan solusi yang sistemik dan solutif. Pertama, reformasi sistem hukum dengan pendekatan kepakaran, bukan kekuasaan. Kedua, pembentukan Dewan Kedaulatan Rakyat sebagai pengawas independen terhadap praktik hukum dan keadilan.

Ketiga, amandemen kelima UUD 1945 untuk memastikan rakyat memiliki kontrol atas sistem hukum negara. Keempat, menjadikan pendidikan dan etika profesi bagian dari kurikulum nasional untuk generasi muda yaitu dapat dimulai dari Sekolah Negarawan.

Kelima, pembubaran organisasi advokat dan lembaga hukum yang tidak menjalankan pendidikan etika hukum dan tanggung jawab sosial.

Partai X menegaskan, vonis dan tuntutan kepada Lisa Rachmat bukan solusi akhir. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh atas sistem rekrutmen, penempatan, dan pengawasan profesi hukum.

Jika tidak, kasus serupa hanya akan berulang dengan tokoh berbeda. Hukum bukan panggung pencitraan. Hukum harus kembali menjadi benteng rakyat, bukan alat perpanjangan tangan kekuasaan atau kekayaan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun dan Rp1 Miliar, Partai X: Hukum Tegas Harus Jadi Norma, Bukan Sekadar Panggung!
Next Article RUU Perampasan Aset RUU Perampasan Aset Menunggu KUHAP, Partai X: Kalau Serius Berantas Korupsi, Kenapa Selalu Ditunda?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Kemenperin Ajukan Rp3,9 Triliun, Partai X: Industri Digenjot, Tapi UMKM Masih Ditinggal Tanpa Pelindung!
Ekonomi

Kemenperin Ajukan Rp3,9 Triliun, Partai X: Industri Digenjot, Tapi UMKM Masih Ditinggal Tanpa Pelindung!

July 18, 2025
Cak Nun: Negara Ini Harus "Turun Mesin"! Saatnya Revolusi Damai Perbaiki Sistem Ketatanegaraan dari Akar
Pemerintah

Cak Nun: Negara Ini Harus “Turun Mesin”! Saatnya Revolusi Damai Perbaiki Sistem Ketatanegaraan dari Akar

July 7, 2025
Pemerintah

Reformasi Ketatanegaraan Mendesak! Cak Nun: Negara “Nggateli”, Dikuasai Para Sengkuni

July 2, 2025
Pemerintah

Rangkap Jabatan Dirjen Pajak di BTN:  Partai X Desak Pencopotan Rangkap Jabatan

April 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.