beritax.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan pejabat eselon I dan II dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Ia mengungkap kabar bahwa 39 pejabat di Kementerian Keuangan merangkap posisi komisaris di BUMN.
Rieke menilai hal ini menimbulkan potensi besar konflik kepentingan. Pasalnya, para pejabat tersebut mengatur dana APBN sekaligus menikmati keuntungan dari jabatan komisaris di perusahaan pelat merah. Ia mendorong agar revisi UU BUMN memuat larangan rangkap jabatan, tidak hanya untuk menteri atau wakil menteri, tetapi juga pejabat eselon.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyoroti fenomena rangkap jabatan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Ia mengingatkan, tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurutnya, pejabat negara justru menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri, bukan untuk melayani. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan, di mana pejabat semakin kaya sementara rakyat tetap sengsara.
Rinto menegaskan, praktik rangkap jabatan menciptakan konflik kepentingan yang melemahkan fungsi negara. Jika dibiarkan, regulasi negara hanya akan berpihak pada pejabat, bukan rakyat.
Prinsip Partai X
Partai X menegaskan, rakyat adalah pemegang kedaulatan. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang boleh mengumpulkan jabatan.
Menurut Partai X, sejahtera berarti terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Jika pejabat sibuk merangkap jabatan, maka pelayanan publik terabaikan.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi agar rakyat terlindungi dari praktik rangkap jabatan yang merugikan:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran.
Rangka jabatan harus dilarang tegas dalam undang-undang dengan sanksi berat bagi pelanggarnya. - Transformasi birokrasi digital.
Sistem pengawasan berbasis teknologi harus diterapkan untuk melacak jabatan dan kepemilikan pejabat. - Pembubaran partai yang gagal mendidik pejabat.
Partai yang membiarkan kadernya rakus jabatan harus dievaluasi dan diverifikasi ulang. - Musyawarah kenegarawanan nasional.
Empat pilar bangsa harus merumuskan desain baru tata kelola BUMN agar tidak jadi bancakan pejabat. - Pemisahan tegas antara negara dan pemerintah.
Agar kesalahan pejabat tidak menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap negara.
Dengan solusi ini, Partai X menekankan bahwa negara harus kembali hadir sebagai pelindung rakyat, bukan alat memperkaya pejabat.
Kasus 39 pejabat merangkap jabatan komisaris BUMN menjadi bukti suburnya praktik konflik kepentingan. Rakyat menuntut keadilan, bukan sekadar janji revisi undang-undang. Partai X menegaskan, pejabat boleh kaya karena bekerja, tetapi rakyat tidak boleh sengsara karena kebijakan. Negara wajib hadir untuk melindungi dan melayani rakyat, bukan sebaliknya.