By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 2 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Revisi UU P2SK, Partai X: BI Harus Independen, Bukan Juga Jadi Alat Kekuasaan!
Pemerintah

Revisi UU P2SK, Partai X: BI Harus Independen, Bukan Juga Jadi Alat Kekuasaan!

Diajeng Maharani
Last updated: September 29, 2025 1:45 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Sejak Maret lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut tengah membahas proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang ditargetkan rampung tahun ini. Dalam draf yang diterima, RUU tersebut setidaknya menambah dan mengubah sejumlah aspek yang cukup krusial mengenai pengendalian lembaga Komite Sistem Stabilisasi Keuangan (KSSK) pemerintah dan Parlemen.

Contents
Pandangan Partai XPrinsip Partai XSolusi Partai X

Draf revisi menambah kewenangan DPR untuk mengevaluasi dan memberhentikan Dewan Komisioner LPS, bahkan Gubernur Bank Indonesia. Kewenangan ini dinilai mengikis independensi otoritas moneter. Pasal baru memuat peran tambahan Bank Indonesia, yakni menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi sektor riil. Peran tersebut menimbulkan kekhawatiran Bank Indonesia kehilangan independensinya, berubah menjadi alat kebijakan pemerintah semata.

Pandangan Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara ada tiga hal. Melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Namun, kata dia, revisi UU P2SK justru berpotensi menjerumuskan Bank Indonesia ke kepentingan rezim, bukan rakyat. Bank sentral harus berdiri independen agar stabilitas ekonomi tidak dikorbankan demi kekuasaan jangka pendek. Jika Bank Indonesia dijadikan kepanjangan tangan pemerintah, maka rakyatlah yang akan menanggung akibat paling berat.

Prinsip Partai X

Bagi Partai X, rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan pemilik kekuasaan. Negara seharusnya dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan. Jika pemerintah berupaya mengendalikan semua lembaga, termasuk Bank Indonesia, maka demokrasi dan kesejahteraan rakyat terancam.

Solusi Partai X

Partai X menawarkan solusi agar revisi UU P2SK tidak menjadi alat kekuasaan. Pertama, pemisahan tegas antara negara dan pemerintah, sehingga stabilitas tidak bergantung pada rezim. Kedua, reformasi hukum berbasis kepakaran untuk melindungi independensi lembaga keuangan dari intervensi kekuasaan. Ketiga, musyawarah kenegarawanan melibatkan kaum intelektual, agama, budaya, dan aparat untuk menyusun struktur baru yang melindungi kedaulatan rakyat. Keempat, transformasi birokrasi digital untuk memastikan transparansi kebijakan moneter dan fiskal. Kelima, pendidikan berbasis Pancasila agar masyarakat sadar pentingnya independensi lembaga negara.

Revisi UU P2SK jangan dijadikan pintu masuk pelemahan Bank Indonesia. Partai X menegaskan, Bank Indonesia harus tetap independen. Negara wajib melindungi rakyat, bukan mengorbankan mereka demi kepentingan rezim. Demokrasi dan stabilitas ekonomi hanya dapat berjalan jika lembaga negara berdiri kokoh di atas prinsip kedaulatan rakyat, bukan kehendak penguasa.

You Might Also Like

Purbaya Sebut Demo Imbas Salah Kebijakan, Partai X: Rakyat Jadi Korban!
TNI AU dan AS Latihan Darurat, Partai X: Hebat di Langit, Tapi Darurat Rakyat Masih Tak Ditangani!
UU Narkoba Ketinggalan, Partai X: Rehabilitasi Itu Hak, Bukan Bonus Kalau Penggunanya Terkenal!
Larangan Rangkap Jabatan Hanya Retorika? Partai X: Kalau Tegas, Kenapa Masih Banyak Komisaris Merangkap?
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Wadah Makan MBG Wajib SNI, Partai X: Sehatkan Rakyat, Jangan Sekadar Formalitas!
Next Article Prabowo Beri Arahan MBG, Partai X: Rakyat Butuh Aksi Nyata, Bukan Perencanaan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

MPR: Seimbangkan Ilmu dan Iman, Partai X: Rakyat Butuh Kesejahteraan, Bukan Wacana!

October 1, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

UU TNI Disidang Lagi, Partai X: Jangan Cuma Disidang, Tapi Harus Dikembalikan ke Jalur Konstitusi!

June 9, 2025
Pemerintah

BKN Ingatkan Waspada Calo PPPK, Partai X: Kalau Serius, Bongkar Jaringannya Sekalian!

May 15, 2025
Pemerintah

UU PPRT Jadi Bukti Demokrasi? Partai X: Kalau Serius, Kenapa Butuh Waktu Disahkan?

May 22, 2025
Sosial

Puan Bicara Emansipasi Kartini, Partai X: Kebijakan Tak Cukup Dilipstik Gender!

April 23, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.