beritax.id – Sejak Maret lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut tengah membahas proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang ditargetkan rampung tahun ini. Dalam draf yang diterima, RUU tersebut setidaknya menambah dan mengubah sejumlah aspek yang cukup krusial mengenai pengendalian lembaga Komite Sistem Stabilisasi Keuangan (KSSK) pemerintah dan Parlemen.
Draf revisi menambah kewenangan DPR untuk mengevaluasi dan memberhentikan Dewan Komisioner LPS, bahkan Gubernur Bank Indonesia. Kewenangan ini dinilai mengikis independensi otoritas moneter. Pasal baru memuat peran tambahan Bank Indonesia, yakni menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi sektor riil. Peran tersebut menimbulkan kekhawatiran Bank Indonesia kehilangan independensinya, berubah menjadi alat kebijakan pemerintah semata.
Pandangan Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara ada tiga hal. Melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Namun, kata dia, revisi UU P2SK justru berpotensi menjerumuskan Bank Indonesia ke kepentingan rezim, bukan rakyat. Bank sentral harus berdiri independen agar stabilitas ekonomi tidak dikorbankan demi kekuasaan jangka pendek. Jika Bank Indonesia dijadikan kepanjangan tangan pemerintah, maka rakyatlah yang akan menanggung akibat paling berat.
Prinsip Partai X
Bagi Partai X, rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan pemilik kekuasaan. Negara seharusnya dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan. Jika pemerintah berupaya mengendalikan semua lembaga, termasuk Bank Indonesia, maka demokrasi dan kesejahteraan rakyat terancam.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi agar revisi UU P2SK tidak menjadi alat kekuasaan. Pertama, pemisahan tegas antara negara dan pemerintah, sehingga stabilitas tidak bergantung pada rezim. Kedua, reformasi hukum berbasis kepakaran untuk melindungi independensi lembaga keuangan dari intervensi kekuasaan. Ketiga, musyawarah kenegarawanan melibatkan kaum intelektual, agama, budaya, dan aparat untuk menyusun struktur baru yang melindungi kedaulatan rakyat. Keempat, transformasi birokrasi digital untuk memastikan transparansi kebijakan moneter dan fiskal. Kelima, pendidikan berbasis Pancasila agar masyarakat sadar pentingnya independensi lembaga negara.
Revisi UU P2SK jangan dijadikan pintu masuk pelemahan Bank Indonesia. Partai X menegaskan, Bank Indonesia harus tetap independen. Negara wajib melindungi rakyat, bukan mengorbankan mereka demi kepentingan rezim. Demokrasi dan stabilitas ekonomi hanya dapat berjalan jika lembaga negara berdiri kokoh di atas prinsip kedaulatan rakyat, bukan kehendak penguasa.