By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 11 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Restitusi Rp33 Miliar, Partai X: Korban Butuh Keadilan, Bukan Angka Statistik!
Pemerintah

Restitusi Rp33 Miliar, Partai X: Korban Butuh Keadilan, Bukan Angka Statistik!

Diajeng Maharani
Last updated: November 22, 2025 11:10 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat total nilai restitusi korban tindak pidana mencapai Rp33,05 miliar sepanjang Januari–September 2025. Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menjelaskan, nilai itu meliputi restitusi yang masuk tuntutan jaksa Rp9,28 miliar, diputus hakim Rp7,17 miliar, dan dibayar pelaku Rp3,22 miliar. Ia menilai sistem restitusi yang hanya bergantung pada kemampuan pelaku belum mampu menjamin keadilan bagi korban. 

“Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya peran negara dalam memastikan pemulihan korban,” kata Wawan dalam acara media gathering di Bandung, Selasa malam. LPSK mendorong optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor penegakan hukum untuk mendukung Dana Bantuan Korban (DBK).

Negara Harus Hadir Menjamin Pemulihan Korban

LPSK menyebut kebijakan Dana Abadi Korban (DBK) menjadi solusi agar korban tetap mendapat haknya atas pemulihan menyeluruh. “Negara tidak mengambil alih kewajiban pelaku, tapi menutup kekosongan agar korban tidak terabaikan,” tegas Wawan.

Selama ini, hasil PNBP dari denda pidana masuk kas negara dan menjadi bagian dari anggaran Kejaksaan Agung. LPSK mengusulkan sebagian dana itu dialokasikan untuk DBK agar keberlanjutan pemulihan korban lebih terjamin. Menurut Wawan, langkah ini mencerminkan prinsip keadilan restoratif, di mana hasil penegakan hukum dikembalikan untuk korban.

Partai X: Keadilan Harus Dirasakan, Bukan Dihitung

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa keadilan sejati tidak berhenti pada angka restitusi. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil,” tegasnya.

Prayogi menilai restitusi Rp33 miliar hanyalah statistik jika tidak mengubah nasib korban secara nyata. “Negara harus hadir dengan empati, bukan sekadar laporan keuangan. Keadilan adalah soal rasa, bukan hitungan,” ujarnya. 

You Might Also Like

Teknologi Harus Membebaskan Bukan Mengontrol Warga Negara
Cak Nun: Revolusi Luar Biasa Demi Kedaulatan Harta dan Martabat Rakyat Indonesia
Blueprint Baru Bangsa dari UUD 1945 hingga Amandemen Kelima
Pemberian Jabatan TNI Harus Transparan, Partai X: Hukum Jangan Cuma Formalitas!

Partai X menilai bahwa sistem restitusi nasional harus dievaluasi agar pemulihan korban menjadi tanggung jawab moral negara.

Prinsip Partai X: Keadilan Sosial, Pemulihan Nyata

Partai X berpandangan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada hukuman, tetapi harus berorientasi pada pemulihan manusiawi dan sosial. Setiap kebijakan penegakan hukum harus menegakkan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana tertuang dalam nilai dasar Partai X. Pemulihan korban adalah bagian dari tugas moral negara untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. “Negara yang beradab adalah negara yang memuliakan korban, bukan sekadar menghitung restitusi,” ujar Prayogi.

Solusi Partai X: Reformasi Restitusi, Moralitas Hukum, dan Literasi Publik

Partai X menawarkan solusi konkret untuk memperkuat pemulihan korban melalui tiga langkah utama. Pertama, reformasi sistem restitusi agar pembayaran korban dijamin langsung melalui Dana Abadi Korban tanpa birokrasi berlapis. Kedua, memperkuat moralitas hukum dengan menanamkan nilai tanggung jawab sosial dalam setiap putusan pengadilan. Ketiga, memperluas literasi publik agar masyarakat memahami hak restitusi dan berani menuntut keadilan yang transparan. “Restitusi bukan hadiah negara, tapi hak warga yang harus dipenuhi tanpa syarat,” tutup Prayogi menegaskan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 531 Pemerintah Daerah Berinovasi, Partai X: Bukti Daerah Bisa Mandiri!
Next Article KSPI Tolak Upah 2026, Partai X: Buruh Butuh Kenaikan Nyata, Bukan Janji!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Pemerintahan Indonesia yang Tanpa Arah: Demokrasi Tanpa Struktur yang Mengabaikan Rakyat

February 10, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Sistem yang Gagal Narasi Kekuasaan Luhut: Data Dijadikan Tameng, Kritik Ditekan

December 29, 2025
Pemerintah

Kebijakan Pemerintah Dibuat Cepat, Rakyat Menanggung Dampaknya Lama

December 29, 2025
Pemerintah

Gratifikasi Dirombak KPK, Batas Maksimal Harus Diperketat!

January 30, 2026
Seputar Pajak

Bukti Diabaikan, Keyakinan Hakim Diutamakan: PT Arion Indonesia Bawa Pasal 78 Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi

December 9, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.