By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 4 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Restitusi Pajak: Uang Pajak Bisa Kembali ke Kantongmu!
Seputar Pajak

Restitusi Pajak: Uang Pajak Bisa Kembali ke Kantongmu!

Diajeng Maharani
Last updated: August 1, 2025 4:52 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Pernahkah kamu bayangkan membayar pajak, tapi ternyata malah bisa dapat uang kembali dari negara? Nah, itu namanya restitusi pajak. Restitusi artinya pengembalian. Jadi, kalau kamu atau perusahaanmu kelebihan bayar pajak, kamu punya hak untuk  minta uangnya balik ke Dirjen Pajak.

Contohnya gini: kamu punya usaha kecil dan selama setahun kamu rajin bayar pajak PPh. Tapi, setelah dihitung di akhir tahun, ternyata jumlah pajak yang sudah kamu setor lebih besar dari pajak yang seharusnya dibayar. Nah, selisih kelebihannya itu bisa kamu ajukan sebagai restitusi.

Prosesnya tidak bisa asal minta. Kamu harus bikin laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang lengkap dan benar, tunjukkan bukti-bukti pembayaran pajaknya, dan ajukan permohonan restitusi ke KPP tempat kamu terdaftar. Nanti petugas pajak akan memeriksa laporanmu. Kalau benar-benar terbukti kelebihan bayar, mereka akan mengembalikan uang tersebut ke rekeningmu.

Restitusi tidak cuma berlaku untuk pajak penghasilan (PPh) saja, tapi juga bisa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Misalnya, perusahaanmu sering ekspor barang. Biasanya PPN ekspor itu tarifnya 0%, tetapi selama proses bisnis kamu tetap bayar PPN ke supplier. Nah, PPN yang kamu bayar itu bisa direstitusi karena kamu tidak memungut PPN dari pembeli luar negeri.

Proses Restitusi

Proses restitusi memang butuh waktu karena pajak harus memastikan semuanya benar. Jadi, penting banget untuk selalu simpan bukti bayar pajak, faktur, dan laporan keuangan. Kalau kamu rapi, prosesnya lebih lancar.

Buat anak muda yang mau mulai bisnis, jangan takut sama pajak. Malah, jika kamu paham restitusi, kamu bisa kelola keuangan lebih baik. Bayar pajak sesuai aturan, tetapi kalau kelebihan, jangan ragu minta hakmu kembali. Negara transparan kok! Jadi, jangan sampai kamu rugi hanya karena tidak paham caranya.

You Might Also Like

Kemenko Dorong HAM di Tata Kelola, Partai X: HAM Dikutip di Dokumen, Dilanggar di Meja Kebijakan!
AS Umumkan Siap Perang dengan China! Partai X: Apakah Ekonomi dan Keamanan Indonesia Akan Terpengaruh?
Kemnaker dan Kemenkraf Kerja Sama Cipta Lapangan Kerja, Partai X: Beri Akses Ekonomi Nyata!
Gerindra Dorong Evaluasi Nikel, Partai X: Jaga Raja Ampat Jangan Hanya Jadi Slogan!

Intinya, restitusi pajak adalah hakmu sebagai wajib pajak yang patuh. Uangmu bisa balik, bisnis tetap jalan, dan kamu tidak merasa dibebani pajak berlebihan. Yuk, jadi generasi muda yang melek pajak dan makin cerdas kelola keuangan bisnis!

Penulis : Yudizaman

📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
 Rey & Co. Tax Attorneys
 ✉️ [email protected]
 📞 +62 811-1300-0088
 🌐 https://www.reyandco.co.id/

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article DPP PDIP menggelar bimbingan teknis untuk kader se-Indonesia di Sanur, Bali, Rabu (30/7). Acara ini menghadirkan Ketua Umum Megawati Puan dan Pejabat PDIP Beber Arahan Mega, Partai X Sindir, Rakyat Tak Butuh Ceramah, Tapi Kepemimpinan Nyata!
Next Article Seragam Sekolah Disorot DPR, Partai X Desak Pemerintah Stop Bebani Siswa Demi Kepentingan Kelompok!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Kelapa Parut Naik Diam-diam! Partai X: Kalau Kelapa Saja Tak Terjangkau, Gimana Mimpi Swasembada?

April 14, 2025
Pemerintah

Pemilu Pilkada Dipisah? Partai X Ingatkan Jangan Remukin Kedaulatan Rakyat!

May 6, 2025
kedaulatan rakyat
Pemerintah

Kembalikan Kedaulatan Rakyat, Wahai Presiden tercinta

June 5, 2025
Sosial

Laut Rusak, Warga Pulau Pari Gugat, Partai X: Rakyat Menuntut Hak, Negara Harus Turun Bukan Bungkam!

June 17, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.