beritax.id – Masalah restitusi pajak kembali menjadi sorotan publik jelang akhir tahun. Restitusi pajak meningkat 36,4 persen hingga mencapai Rp 340,52 triliun pada Oktober 2025. Kondisi ini membuat penerimaan pajak bersih turun dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan tertinggi terjadi pada PPN dalam negeri serta PPh Badan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan lonjakan ini berasal dari akumulasi restitusi dua tahun yang sempat tertahan. Total restitusi tertahan itu mencapai Rp 250 triliun.
Lonjakan Restitusi dan Dampaknya pada Penerimaan Negara
Purbaya menyampaikan restitusi tahun depan kemungkinan lebih kecil. Pemerintah akan meninjau kembali aturan dan praktik restitusi saat ini. Penerimaan pajak hingga Oktober 2025 tercatat Rp 1.459 triliun, turun dari tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan adanya “penunggang gelap”. Beberapa wajib pajak mengajukan restitusi atas transaksi yang tidak nyata. DJP menemukan pola restitusi fiktif dalam sejumlah permohonan.
Faktor Pemicu Lonjakan Restitusi
Bimo menjelaskan harga komoditas jatuh setelah boom 2022–2023. Banyak perusahaan kelebihan bayar pajak saat boom berlangsung. Kini mereka mengajukan restitusi karena pembayaran sebelumnya melampaui nilai seharusnya.
Regulasi baru dalam UU Cipta Kerja juga memperluas kredit pajak masukan untuk sektor batu bara. Perubahan ini meningkatkan potensi restitusi di tahun berjalan.
Sikap Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan pentingnya tata kelola pajak yang akuntabel. “Tugas negara itu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Pajak harus memenuhi tiga fungsi itu,” ujarnya.
Menurut Rinto, lonjakan restitusi terbesar harus menjadi alarm bagi pemerintah. Dana publik tidak boleh dikelola tanpa disiplin kontrol dan transparansi.
“Penerimaan negara menurun karena restitusi tertahan. Ini masalah tata kelola, bukan sekadar teknis,” tegasnya.
Prinsip Partai X
Partai X menilai kebijakan fiskal harus selaras dengan prinsip dasar berikut:
1. Pajak harus kembali untuk rakyat. Pajak bukan hanya mekanisme fiskal. Sehingga pajak wajib memastikan kesejahteraan masyarakat.
2. Pengelolaan negara harus transparan. Seluruh kebijakan perpajakan wajib dapat diawasi publik secara terbuka.
3. Negara wajib mencegah pemborosan dan kebocoran. Restitusi fiktif dan pengajuan manipulatif harus diberantas.
4. Pemerintah harus adil kepada wajib pajak. Kelebihan bayar memang harus dikembalikan, tetapi prosesnya wajib bersih dan akurat.
Solusi Partai X
Partai X mengajukan beberapa langkah perbaikan menyeluruh untuk memulihkan kepercayaan publik:
1. Audit khusus terhadap restitusi tertahan. Audit terstruktur penting untuk memastikan tidak ada restitusi fiktif atau manipulatif.
2. Penguatan sistem deteksi dini. Sistem otomatis harus dibangun untuk menolak permohonan yang tidak sesuai transaksi riil.
3. Transparansi laporan restitusi. Pemerintah wajib membuka dashboard publik terkait total restitusi dan klasifikasinya.
4. Pengetatan verifikasi industri komoditas. Sektor batu bara dan komoditas lain harus melewati verifikasi ketat sebelum restitusi disetujui.
5. Reformasi tata kelola perpajakan
Partai X mendorong percepatan digitalisasi, pengawasan internal, dan pemberantasan kolusi pajak.Rinto menegaskan bahwa restitusi harus mengikuti aturan tetapi tidak boleh mengorbankan stabilitas fiskal. “Rakyat berhak mengetahui bagaimana dana pajaknya digunakan dan dikembalikan. Akuntabilitas bukan pilihan, tetapi kewajiban negara,” ujarnya.



