By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 6 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Reformasi Polri Hanya Isapan Jempol? Laporan Pejabat Gunakan UU ITE Masih Diterima
Pemerintah

Reformasi Polri Hanya Isapan Jempol? Laporan Pejabat Gunakan UU ITE Masih Diterima

Diajeng Maharani
Last updated: December 6, 2025 12:18 pm
By Diajeng Maharani
Share
6 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia,
Anggota Majelis Tinggi Partai X,
Wakil Direktur Sekolah Negarawan


beritax.id. – Gelombang ketidakpercayaan publik terhadap kepolisian di Indonesia sedang berada pada titik yang mengkhawatirkan. Ketidakpuasan itu tidak hanya terdengar dalam obrolan warung kopi atau thread media sosial, tetapi juga meluap dalam bentuk aksi publik dan ekspresi budaya. Salah satu yang paling mencolok adalah viralnya lagu “Bayar Bayar Bayar” dari duo punk Sukatani, yang secara gamblang menyinggung praktik pungli dan permintaan “uang pelicin” oleh oknum polisi. Ironisnya, lagu tersebut akhirnya ditarik dan disertai permintaan maaf kepada institusi Polri—sebuah tindakan yang justru menguatkan kesan bahwa kritik warga lebih sering dijawab dengan tekanan, bukan perbaikan.

Contents
Rakyat adalah Pemilik Kedaulatan, Bukan Objek KekuasaanKomisi Reformasi Polri: Perbaikan atau Sekadar Dekorasi?Mengapa Kesadaran Ini Penting?Menuju Reformasi yang Substantif

Beberapa bulan kemudian, pemerintah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie. Di atas kertas, mandat komisi ini terlihat serius dan menjanjikan: menata ulang struktur, budaya, dan tata kelola Polri. Namun, selama kesadaran fundamental bahwa rakyat adalah majikan dan polisi adalah pegawai publik belum tertanam, seluruh agenda reformasi itu berisiko tidak lebih dari sekadar retorika administratif—hiasan yang menutup luka, bukan mengobatinya.

Rakyat adalah Pemilik Kedaulatan, Bukan Objek Kekuasaan

Konstitusi Indonesia menegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dengan demikian, semua institusi negara—termasuk Polri—adalah alat milik rakyat, bukan pemegang otoritas yang berdiri di atas rakyat. Gaji polisi dibayar dari pajak, dan pajak berasal dari kerja jutaan warga yang menghidupi negara.

Dalam logika negara demokratis, rakyat adalah “atasan tertinggi”, sementara polisi adalah pelayan publik yang wajib melindungi, mengayomi, dan memastikan keadilan. Namun dalam praktiknya, relasi ini sering terbalik. Tidak sedikit warga yang merasa diperlakukan seolah mereka adalah pihak yang harus tunduk tanpa diskusi, bahkan ketika berhadapan dengan aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Dari Pungli hingga Panggilan Bernuansa Intimidasi

Pengalaman sehari-hari menunjukkan bahwa problem Polri bukan semata soal “oknum”. Ada pola yang berulang:

You Might Also Like

Kekuasaan Tanpa Tanggung Jawab Adalah Bentuk Baru Penindasan
Antara Goes to Campus Disambut Antusias, Partai X: Mahasiswa Disuguhi Promosi Media, Bukan Disodori Ruang Kritis!
IWPI: Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) Adalah Urgensi Struktural dan Ujian Komitmen Presiden
Pemda Diminta Data Lahan Kopdeskel, Partai X: Tanah Harus untuk Kesejahteraan
  • Warga datang untuk membuat laporan, tetapi dipersulit dan diarahkan menyelesaikan secara informal.
  • Layanan administratif sederhana sering disertai permintaan uang tidak resmi—praktik yang diparodikan dalam lirik “mau bikin SIM… bayar polisi”.
  • Undangan klarifikasi atau panggilan kerap tidak jelas memenuhi syarat formil KUHAP, menimbulkan kesan tekanan psikologis dan membuka ruang kriminalisasi.

Fenomena ini semakin kentara ketika aksi protes nasional bertagar #IndonesiaGelap menyeruak, dengan tuntutan kuat agar Polri “dibersihkan”. Lagu “Bayar, Bayar, Bayar” bahkan menjadi semacam simbol kritik publik terhadap budaya pungli, kekerasan, dan minimnya akuntabilitas di tubuh Polri.

Yang lebih memprihatinkan, meski Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa pejabat publik tidak memiliki legal standing untuk melaporkan warga menggunakan pasal pencemaran nama baik di UU ITE, kasus-kasus pelaporan oleh pejabat publik nyatanya masih diterima. Ini menunjukkan adanya jurang lebar antara mandat reformasi dan praktik di lapangan.

Komisi Reformasi Polri: Perbaikan atau Sekadar Dekorasi?

Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri memang patut diapresiasi sebagai pengakuan bahwa ada persoalan serius dalam institusi kepolisian. Namun sejak awal muncul beberapa tanda tanya besar:

  1. Komposisi komisi lebih banyak diisi kalangan elit dan purnawirawan, bukan masyarakat sipil yang merasakan langsung persoalan Polri.
  2. Tidak jelas apakah rekomendasinya memiliki kekuatan implementatif atau sekadar menjadi arsip.
  3. Fokus reformasi cenderung menyentuh struktur formal, bukan akar persoalan seperti relasi kuasa, budaya impunitas, dan praktik informal “bayar-bayar”.

Tanpa perubahan persepsi mendasar bahwa polisi adalah pelayan rakyat reformasi hanya akan tampil sebagai slogan: manis di podium, tetapi tidak terasa di Kantor Polisi.

Mengapa Kesadaran Ini Penting?

  1. Mengubah Cara Polisi Memandang Dirinya Sendiri
    Aparat yang merasa dirinya alat kekuasaan lebih mudah tunduk pada pejabat atau pengusaha besar daripada pada keadilan bagi rakyat. Sebaliknya, jika sadar bahwa mandatnya berasal dari rakyat, setiap tindakan akan diuji oleh pertanyaan: Apakah ini menguntungkan rakyat?
  2. Menata Kurikulum dan Budaya Kepolisian
    Pendidikan yang masih bernuansa militeristik sulit menumbuhkan empati, etika, dan profesionalitas. Tanpa reformasi kurikulum, jargon “humanis” hanya jadi poster.
  3. Melahirkan Mekanisme Pengawasan yang Efektif
    Jika rakyat adalah majikan, maka Kompolnas, Ombudsman, dan mekanisme pengawasan lain harus menjadi kanal utama koreksi publik, bukan sekadar ornamen birokrasi.
  4. Menciptakan Ruang Aman untuk Kritik
    Kritik—termasuk kritik melalui seni atau media sosial—adalah bagian dari demokrasi. Dan Putusan MK telah mempertegas bahwa pejabat publik tidak boleh memakai UU ITE untuk membungkam kritik.
    Namun fakta bahwa laporan pejabat masih diterima menunjukkan bahwa pesan Mahkamah belum benar-benar dipahami aparat kepolisian.

Menuju Reformasi yang Substantif

Agar reformasi tidak berhenti menjadi isapan jempol, beberapa langkah mendasar perlu diambil:

  • Reorientasi pendidikan Polri menuju penegakan hukum sipil yang etis dan profesional.
  • Penguatan pengawasan eksternal yang independen dan bertaring.
  • Standarisasi pelayanan publik yang tegas: nol pungli, nol intimidasi.
  • Perlindungan nyata bagi warga yang menyampaikan kritik.
  • Pelibatan masyarakat sipil dalam perumusan agenda reformasi.

Mengembalikan Hirarki yang Benar

Reformasi Polri mustahil diukur dari seberapa banyak rapat digelar atau berapa kali slogan “Presisi” diucapkan. Ukurannya hanya satu: apakah rakyat merasa lebih aman, lebih dihormati, dan lebih mudah memperoleh keadilan?

Selama polisi masih memandang rakyat sebagai objek kekuasaan, bukan sebagai majikan yang membayar gaji mereka, reformasi tidak akan pernah menyentuh akar. Ia akan tetap menjadi isapan jempol, sementara praktik pungli, intimidasi, dan kriminalisasi terus membayangi kehidupan warga.

Reformasi Polri yang sejati hanya lahir ketika kedaulatan rakyat benar-benar dipahami. Karena pada akhirnya, di hadapan rakyat, polisi bukan penguasa—melainkan pelayan publik yang wajib bertindak adil, transparan, dan bertanggung jawab.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Saat Advokat Mengklaim Putusan MK sebagai ‘Miliknya’: Menggugat Etika dan Nalar Kenegarawanan
Next Article Kepala Daerah Petarung Diperlukan, Partai X Dukung Penguatan Daerah

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Migrant Care Tagih Janji, Partai X: Janji Lagi, Padahal yang Lama Belum Ditepati!

May 5, 2025
Ekonomi

Mendagri Minta Stabilkan Harga Pangan, Partai X: Pangan Stabil, Rakyat Tertekan!

September 8, 2025
Pemerintah

Pimpinan DPR Mau Temui Massa, Partai X: Rakyat Cari Wakil, Wakil Malah Sembunyi!

August 28, 2025
Seputar Pajak

Sri Mulyani dan Sesat Pikir Menyamakan Pajak dengan Zakat

August 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.