
Oleh: Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Rakyat itu pemilik kedaulatan, bukan milik partai atau kelompok yang sedang memegang kekuasaan. Prinsip tersebut menjadi dasar penting dalam memahami hubungan antara masyarakat dan penyelenggara negara. Setiap lembaga negara memperoleh kewenangan berdasarkan konstitusi untuk menjalankan tugasnya demi kepentingan bersama. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti bahwa rakyat telah menyerahkan seluruh haknya kepada para pemegang kekuasaan. Kedaulatan rakyat harus tetap menjadi landasan dalam setiap keputusan yang memengaruhi kehidupan masyarakat.
Di Indonesia, istilah rakyat kerap digunakan untuk membenarkan berbagai keputusan dan kebijakan. Partai politik menyatakan dirinya memperjuangkan kepentingan masyarakat, sedangkan pemerintah mengklaim menjalankan mandat rakyat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga memperoleh kedudukan melalui pemilihan umum yang melibatkan masyarakat. Namun, dukungan dalam pemilihan umum tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan tanpa batas terhadap seluruh keputusan berikutnya. Karena itu, setiap klaim yang mengatasnamakan rakyat harus disertai tanggung jawab dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Pemikiran tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan itu menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, rakyat merupakan sumber legitimasi bagi penyelenggaraan negara dalam kerangka konstitusi. Sementara itu, lembaga negara menjalankan kewenangan sesuai fungsi dan batas yang telah ditetapkan. Hubungan tersebut harus dijaga agar kekuasaan tidak berkembang menjadi kewenangan yang terlepas dari kepentingan masyarakat.
Mandat Perwakilan Bukan Kepemilikan atas Rakyat
Pemilihan umum merupakan salah satu sarana masyarakat untuk menentukan wakil dan pemimpin pemerintahan. Melalui proses tersebut, rakyat memberikan mandat kepada pihak tertentu untuk menjalankan kewenangan yang telah diatur. Mandat tersebut memiliki batas waktu, ruang lingkup, serta kewajiban pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, kemenangan dalam pemilihan umum tidak memberikan hak untuk menguasai kehendak seluruh masyarakat. Setiap pejabat tetap berkewajiban menghormati hak warga negara dan menjalankan tugas berdasarkan konstitusi.
Partai politik memiliki peran dalam proses demokrasi, termasuk mengajukan calon pemimpin dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Namun, partai tidak dapat disamakan dengan keseluruhan rakyat yang memiliki beragam kepentingan dan pandangan. Dukungan terhadap suatu partai juga tidak otomatis menunjukkan persetujuan terhadap setiap kebijakan yang diusulkannya. Perbedaan pendapat harus tetap memperoleh ruang dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, keberadaan partai seharusnya memperkuat penyaluran aspirasi, bukan menggantikan kedudukan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Hal serupa berlaku bagi pemerintah dan lembaga perwakilan yang menjalankan fungsi konstitusionalnya. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan administrasi negara dan melaksanakan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan. Lembaga perwakilan menjalankan fungsi pembentukan undang-undang, pengawasan, dan penganggaran sesuai kewenangannya. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus disertai keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Setiap keputusan yang berdampak luas perlu memiliki alasan yang jelas, dasar hukum yang kuat, serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika Rakyat Menjadi Objek Kebijakan
Persoalan muncul ketika masyarakat hanya ditempatkan sebagai penerima keputusan tanpa kesempatan memadai untuk menyampaikan keberatan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan jarak antara penyelenggara negara dan kebutuhan nyata masyarakat. Kebijakan yang tidak disertai penjelasan terbuka juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga negara. Padahal, masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap layanan publik, penggunaan anggaran, perpajakan, dan perlindungan hak. Oleh karena itu, penyelenggaraan negara harus memastikan bahwa suara masyarakat memperoleh perhatian sebelum keputusan penting ditetapkan.
Kritik terhadap keadaan tersebut tidak berarti bahwa seluruh keputusan harus ditentukan melalui pemungutan suara langsung. Demokrasi perwakilan tetap diperlukan untuk menjalankan pemerintahan dalam masyarakat yang besar dan beragam. Namun, sistem perwakilan harus menyediakan saluran yang efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengawasi pelaksanaan mandat. Partisipasi tidak boleh berhenti setelah masyarakat memberikan suara dalam pemilihan umum. Keterlibatan publik perlu berlangsung secara berkelanjutan melalui konsultasi, pengawasan, pengaduan, dan evaluasi kebijakan.
Dalam perspektif Sekolah Negarawan, negara semestinya dipahami sebagai wadah untuk melindungi dan melayani kehidupan masyarakat. Negara tidak seharusnya diperlakukan sebagai alat kepentingan kelompok atau sarana mempertahankan kekuasaan. Konstitusi berfungsi sebagai landasan penyelenggaraan negara sekaligus pembatas penggunaan kewenangan. Apabila hubungan tersebut tidak dipahami secara utuh, kepentingan lembaga dapat lebih menonjol daripada kebutuhan rakyat. Karena itu, pendidikan ketatanegaraan perlu menegaskan kedudukan rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan tujuan utama pelayanan negara.
Solusi untuk Memperkuat Kedaulatan Rakyat
Penguatan kedaulatan rakyat memerlukan langkah nyata yang dapat dilaksanakan oleh lembaga negara dan masyarakat. Pertama, pemerintah dan lembaga perwakilan perlu memperluas keterbukaan dalam penyusunan kebijakan. Informasi mengenai rancangan peraturan, penggunaan anggaran, serta dampak kebijakan harus tersedia dalam bahasa yang mudah dipahami. Masyarakat juga perlu memperoleh waktu dan kesempatan yang layak untuk menyampaikan masukan sebelum keputusan ditetapkan. Langkah tersebut dapat membantu mencegah keputusan yang mengabaikan kebutuhan kelompok terdampak.
Kedua, mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban harus diperkuat melalui prosedur yang jelas. Setiap lembaga perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses dan memiliki batas waktu penanganan. Hasil pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat harus dijelaskan secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum. Aparat pengawas juga perlu menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bebas dari benturan kepentingan. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat memiliki sarana untuk mengoreksi penyelenggaraan kewenangan secara sah.
Ketiga, pendidikan konstitusi perlu diperluas agar masyarakat memahami hak, kewajiban, dan mekanisme pengawasan. Pendidikan tersebut dapat dilakukan melalui sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta ruang pelayanan publik. Masyarakat perlu memahami cara menyampaikan aspirasi, mengakses informasi, dan mengajukan keberatan melalui jalur hukum. Pengetahuan tersebut membantu warga menilai apakah suatu keputusan memiliki dasar hukum dan memenuhi kepentingan umum. Semakin baik pemahaman masyarakat, semakin kuat pula kemampuan mereka mengawasi penyelenggaraan negara.
Keempat, partai politik dan lembaga perwakilan perlu membangun komunikasi yang berkelanjutan dengan masyarakat. Pertemuan publik, konsultasi terbuka, dan penyampaian laporan kinerja dapat menjadi sarana untuk menjalankan tanggung jawab tersebut. Wakil rakyat perlu menjelaskan alasan di balik keputusan penting serta membuka ruang evaluasi. Aspirasi kelompok minoritas juga harus diperhatikan agar kepentingan masyarakat tidak hanya diukur berdasarkan jumlah suara. Dengan cara ini, mandat perwakilan dapat dijalankan secara lebih terbuka, adil, dan bertanggung jawab.
Kelima, keberhasilan penyelenggaraan negara perlu dinilai berdasarkan hasil yang dirasakan masyarakat. Kualitas layanan publik, akses terhadap keadilan, keterjangkauan kebutuhan dasar, dan pemerataan kesempatan harus menjadi bagian dari evaluasi. Penilaian tersebut perlu menggunakan indikator yang jelas serta data yang dapat diperiksa masyarakat. Apabila kebijakan tidak mencapai tujuan, lembaga terkait harus bersedia melakukan perbaikan. Dengan demikian, kepentingan rakyat menjadi ukuran nyata dalam pelaksanaan kewenangan, bukan sekadar kalimat dalam pidato.
Mengembalikan Rakyat ke Pusat Penyelenggaraan Negara
Rakyat tidak boleh dipandang hanya sebagai pemilih ketika pemilihan umum berlangsung. Rakyat juga bukan sekadar pembayar pajak, penerima layanan, atau pihak yang wajib mematuhi peraturan. Masyarakat merupakan pemilik kedaulatan yang haknya harus dihormati dalam seluruh proses penyelenggaraan negara. Sementara itu, pemerintah, lembaga perwakilan, dan partai politik menjalankan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan konstitusi. Perbedaan kedudukan tersebut harus dipahami agar mandat tidak berubah menjadi anggapan bahwa rakyat merupakan milik penguasa.
Kedaulatan rakyat tidak cukup ditegaskan melalui ketentuan konstitusi tanpa pelaksanaan yang konsisten. Prinsip tersebut harus terlihat dalam proses pembentukan peraturan, penyusunan anggaran, penyelenggaraan layanan, dan pengawasan kekuasaan. Setiap lembaga perlu membuka ruang partisipasi serta menerima kritik sebagai bagian dari perbaikan. Masyarakat pun perlu menggunakan haknya secara bertanggung jawab melalui jalur yang sah. Hubungan timbal balik tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjaga penyelenggaraan negara tetap sesuai konstitusi.
Pada akhirnya, rakyat itu pemilik kedaulatan, bukan milik partai politik maupun kelompok mana pun. Setiap pihak yang berbicara atas nama rakyat harus menjelaskan mandat, tujuan, dan pertanggungjawabannya. Tidak cukup hanya mengklaim mewakili masyarakat tanpa menunjukkan hasil yang dapat diperiksa. Negara yang kuat bukan negara yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan. Negara yang kuat adalah negara yang memastikan kewenangan digunakan untuk melindungi hak, menegakkan keadilan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kedaulatan rakyat akan memiliki makna nyata ketika masyarakat dapat berpartisipasi, mengawasi, dan memperoleh keadilan. Karena itu, seluruh penyelenggara negara perlu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama pelaksanaan kewenangan. Rakyat tidak boleh hanya disebut ketika dukungan dibutuhkan, lalu diabaikan ketika keputusan ditetapkan. Sebab, kekuasaan memperoleh legitimasi melalui konstitusi dan harus dijalankan dengan tanggung jawab. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, sedangkan seluruh pemegang kewenangan wajib mengabdi kepada kepentingan rakyat.



