By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 19 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Rakyat Diperas Pajak: Ketika Beban Pajak Semakin Menghancurkan Kehidupan Ekonomi Rakyat
Seputar PajakSosial

Rakyat Diperas Pajak: Ketika Beban Pajak Semakin Menghancurkan Kehidupan Ekonomi Rakyat

Diajeng Maharani
Last updated: February 18, 2026 1:22 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Rakyat diperas pajak semakin hari semakin terasa menekan, namun kesejahteraan mereka tidak juga merata. Dengan beban pajak yang semakin tinggi, banyak masyarakat yang merasa semakin terhimpit dan sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara itu, pajak yang dipungut oleh negara seharusnya digunakan untuk memakmurkan rakyat sesuai dengan amanat konstitusi. Akan tetapi, kenyataannya beban pajak yang mencekik justru semakin menambah kesulitan ekonomi bagi banyak orang, tanpa memberikan hasil yang sebanding.

Kondisi Ekonomi yang Tidak Berkeadilan

Masalah besar terjadi ketika negara terlalu bergantung pada pajak sebagai sumber utama penerimaan tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa rakyat menikmati hasil dari kekayaan alam yang dimiliki negara. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, di lapangan, kenyataan justru berbanding terbalik. Sebelum rakyat dapat merasakan hasil kemakmuran dari kekayaan alam, mereka sudah dibebani pajak dari berbagai aspek kehidupan ekonomi mereka.

Pajak yang tinggi, sementara optimalisasi sumber daya alam belum sepenuhnya dirasakan rakyat, menunjukkan bahwa sistem ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, rakyat yang berada di sektor informal dan usaha kecil, semakin sulit bertahan dengan meningkatnya beban pajak. Sedangkan, korporasi besar cenderung menikmati insentif dan penghindaran pajak yang tidak adil, memperburuk ketimpangan sosial yang ada.

Ketimpangan dalam Struktur Perpajakan

Salah satu masalah utama adalah struktur kelembagaan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan yang sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, yang berfungsi sebagai pemungut pajak. Ketimpangan ini menciptakan relasi yang tidak sehat antara pemerintah dan wajib pajak, memperburuk persepsi ketidakadilan dalam sistem perpajakan. Negara memungut pajak tanpa memberikan rasa keadilan yang seharusnya diterima oleh rakyat.

Solusi dari Prinsip Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara Indonesia memiliki tiga tugas utama, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam rangka memperbaiki sistem perpajakan yang tidak adil, berikut adalah solusi yang diusulkan berdasarkan prinsip Partai X:

  1. Reformasi Sistem Perpajakan yang Adil
    Sistem perpajakan harus dibenahi agar lebih adil, dengan fokus pada peningkatan penerimaan dari sektor korporasi besar yang lebih banyak mendapatkan keuntungan. Rakyat yang telah terbebani pajak seharusnya tidak lagi merasa terhimpit, sementara pengusaha besar menikmati banyak insentif yang tidak sesuai.
  2. Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam
    Negara harus lebih fokus pada optimalisasi pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Pendapatan yang diperoleh dari kekayaan alam harus lebih besar dialokasikan untuk program-program kesejahteraan yang langsung dirasakan oleh rakyat, bukan hanya untuk menambah penerimaan negara.
  3. Pemisahan Fungsi Pemungutan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
    Untuk mengurangi ketimpangan kekuasaan, pengelolaan pajak dan penyelesaian sengketa pajak harus dipisahkan. Pengadilan Pajak perlu berada di luar Kementerian Keuangan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan mengurangi penyalahgunaan wewenang.
  4. Pendidikan dan Penyuluhan Pajak untuk Rakyat
    Agar rakyat merasa bahwa mereka benar-benar memiliki kontribusi dalam pembangunan negara, negara perlu menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan mengenai pajak secara transparan. Hal ini untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai instrumen kebangsaan yang adil.
  5. Program Pemberdayaan Ekonomi untuk Rakyat
    Pemberdayaan ekonomi rakyat, terutama di sektor informal dan UMKM, perlu diprioritaskan. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga mereka mampu berkontribusi lebih besar dalam perekonomian negara tanpa merasa terbebani oleh pajak yang tinggi.

Kesimpulan: Untuk Siapa Negara Ini Bekerja?

Jika kebijakan perpajakan terus menerus tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat, maka negara ini akan terus dipertanyakan tujuannya. Negara yang kuat bukan hanya negara yang paling banyak memungut pajak, tetapi negara yang paling mampu memakmurkan rakyatnya. Kepercayaan publik akan terus terkikis jika negara tidak menjawab pertanyaan besar ini dengan kebijakan yang adil dan berimbang. Rakyat dipajaki setiap hari, namun mereka tidak merasakan kemakmuran yang sebanding dengan apa yang mereka bayar. Jika negara tidak dapat memenuhi amanat konstitusinya, maka rakyat akan terus merasa bahwa negara bekerja untuk kepentingan segelintir pihak, bukan untuk kemakmuran bersama.

You Might Also Like

Prabowo Dorong Deregulasi, Partai X: Kalau Aturan Disederhanakan, Siapa yang Kawal Kepentingan Publik?
Saat Generasi Z Harus Membayar Mahal Akibat Sistem yang Rusak
SPPG Lalai, Komisi IX Minta Cabut Izin, Partai X: Desak Jangan Lunak pada Perusahaan Abai Nyawa!
Bima Arya Soal TKD, Partai X: Standar Pelayanan, Bukan Standar Janji!

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pajak Merajalela: Semakin Banyak yang Dibayar, Semakin Berat Beban Rakyat!
Next Article Menteri Keuangan Purbaya Siapkan Rp 55 T untuk THR PNS, PNS Harus Diberi Kesejahteraan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Mengapa Indonesia Tak Akan Maju Jika Rakyat Tidak Jadi Pemilik Negara?

November 19, 2025
Seputar Pajak

Pesangon & Pensiun Kena Pajak, Partai X: Hentikan Pajak atas Jerih Payah Rakyat!

October 14, 2025
Namun yang terlihat jelas satu hal yang paling menyakitkan jeritan rakyat tidak berbanding lurus dengan kehadiran negara.
Pemerintah

Jeritan Rakyat Akibat Bencana, Justru Pemerintah Menutup Mata

December 11, 2025
Pemerintah memutuskan menghentikan impor gula rafinasi atau gula kristal putih (GKP) mulai pertengahan tahun ini.
Ekonomi

Pemerintah Stop Impor Gula, Partai X: Petani Senyum, Rakyat Jangan Terlupa!

September 12, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.