By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 17 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Purbaya Tunda Pajak Toko Online, Partai X: Rakyat Butuh Pemulihan Nyata!
Seputar Pajak

Purbaya Tunda Pajak Toko Online, Partai X: Rakyat Butuh Pemulihan Nyata!

Diajeng Maharani
Last updated: September 29, 2025 1:46 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerapan kebijakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online di e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan ini masih ditangguhkan karena menunggu kondisi ekonomi kembali kondusif. Penundaan dilakukan menyusul penolakan keras dari pelaku UMKM yang khawatir keberlangsungan usaha mereka kian tertekan oleh pajak tambahan.

Contents
Partai X Kritik Kebijakan Setengah HatiSolusi Partai X

Menteri Purbaya menegaskan sistem perpajakan sebenarnya sudah siap diterapkan, bahkan sudah diuji coba. Namun, ia menilai waktu penerapan belum tepat mengingat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Kebijakan ini menimbulkan dilema: negara butuh pemasukan, tetapi rakyat butuh ruang bernapas untuk bangkit dari krisis.

Partai X Kritik Kebijakan Setengah Hati

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan negara punya tiga tugas utama melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Penundaan pajak hanya menunjukkan kebijakan yang setengah hati dan tidak berpihak pada rakyat kecil. Menurutnya, pemerintah seharusnya berfokus pada pemulihan nyata, bukan sekadar menunda beban.

Partai X menilai kebijakan pajak bagi toko online harus dibatalkan, bukan sekadar ditunda. Kebijakan yang tidak jelas arah akhirnya hanya menjadikan rakyat sebagai korban uji coba. Di tengah perekonomian yang rapuh, pelaku UMKM seharusnya didukung, bukan dibebani pajak tambahan.

Bagi Partai X, politik adalah perjuangan untuk menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan rakyat. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, sementara pejabat hanyalah pelayan rakyat. Karena itu, setiap kebijakan pajak harus berpihak pada rakyat, bukan semata mengejar penerimaan negara.

Solusi Partai X

Partai X menawarkan solusi strategis: pertama, transformasi birokrasi digital agar pengawasan pajak lebih akuntabel tanpa membebani UMKM. Kedua, musyawarah kenegarawanan yang melibatkan akademisi, agama, budaya, dan aparat negara untuk merancang kebijakan fiskal yang adil. Ketiga, pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional agar kebijakan ekonomi benar-benar menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

You Might Also Like

PPATK Kirim Hasil Analisis, Partai X: Aliran Dana Pejabat Rakyat Tetap Terhimpit!
Partai X Soroti Kesiapan Infrastruktur dan Teknologi di Balik SPMB 2025
MoU TNI Kawal Kejaksaan Dikritik, Partai X: Penegak Hukum Jangan Butuh Pengawal Bersenjata!
Dari Kotak Suara ke Ruang Rapat: Demokrasi Dipersempit oleh Penguasa

Penundaan pajak toko online membuktikan lemahnya arah kebijakan fiskal pemerintah. Partai X menegaskan, pemulihan ekonomi sejati bukan dengan menambah pajak, melainkan dengan memastikan kesejahteraan rakyat terjamin. Negara ada untuk rakyat, bukan sebaliknya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar, Partai X: Korupsi Rakyat Jadi Korban!
Next Article Mahfud Bicara Kebebasan Ekspresi, Partai X: Suara Rakyat Jangan Pernah Dibungkam!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Ekonomi

58% Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih, Pemberdayaan Harus Tepat Sasaran!

February 16, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

kekerasan di sekolah anak sd kelas 6 dianiaya
Kriminal

Siswa SD Diduga Dianiaya, Polisi Usut: Partai X Serukan, Kekerasan Sekolah Bukan Kasus Biasa, Tapi Darurat Sosial!

June 2, 2025
Pemerintah

Kesalahan Struktur Tata Negara Lahirkan Sila Keuangan Yang Maha Kuasa

June 13, 2025
Sosial

Prabowo Tambah Anggaran Bencana, Partai X Minta Eksekusi Cepat

December 5, 2025
Kriminal

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun dan Rp1 Miliar, Partai X: Hukum Tegas Harus Jadi Norma, Bukan Sekadar Panggung!

May 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.