beritax.id – Kementerian Keuangan memastikan insentif tax holiday tetap berlanjut pada tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menyebut perpanjangan sedang diproses melalui PMK baru. PMK tersebut disiapkan karena aturan tax holiday saat ini berakhir pada 31 Desember 2025.
Febrio menegaskan skema tax holiday 2026 menyesuaikan penerapan global minimum tax. Kesepakatan OECD mewajibkan tarif pajak penghasilan badan minimum sebesar 15 persen.
Pemerintah tidak akan lagi memberikan pembebasan pajak seratus persen kepada investor. Kebijakan tersebut dinilai berisiko mensubsidi keuangan negara asal investor.
Pemerintah memilih skema insentif pengganti agar daya tarik investasi tetap terjaga. Skema tersebut masih dalam tahap perumusan dan kajian lintas kementerian.
Risiko Fiskal dan Tantangan Keadilan
Perpanjangan tax holiday harus dipandang dalam konteks tekanan fiskal nasional. Negara sedang menghadapi tantangan penerimaan pajak yang belum optimal.
Di sisi lain, belanja negara terus meningkat untuk pembiayaan layanan publik. Kebijakan insentif pajak tidak boleh mengorbankan kepentingan rakyat luas.
Insentif harus diarahkan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi domestik. Bukan sekadar memberikan keringanan kepada investor besar tanpa dampak sosial.
Pandangan Partai X: Negara Tidak Boleh Salah Arah
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan peran fundamental negara. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Menurut Prayogi, insentif fiskal adalah alat kebijakan, bukan tujuan akhir pembangunan. Jika salah arah, insentif justru memperlebar ketimpangan ekonomi nasional.
Partai X menilai kebijakan pajak harus berlandaskan kepentingan nasional jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan keadilan sosial dan kedaulatan fiskal.
Prinsip Partai X dalam Kebijakan Fiskal
Partai X menekankan transparansi sebagai prinsip utama pengelolaan pajak negara. Setiap insentif wajib memiliki ukuran manfaat yang jelas bagi rakyat.
Negara tidak boleh tunduk pada tekanan modal global tanpa perlindungan domestik. Kedaulatan fiskal harus dijaga sebagai fondasi kemandirian bangsa.
Kebijakan pajak harus mendorong industrialisasi nasional dan penyerapan tenaga kerja. Bukan hanya mengejar angka investasi di atas kertas.
Solusi Partai X untuk Insentif Berkeadilan
Partai X mendorong evaluasi berkala terhadap penerima insentif tax holiday. Investor wajib memenuhi kewajiban transfer teknologi dan penciptaan lapangan kerja.
Insentif harus berbasis kinerja dan dampak ekonomi nyata. Negara perlu menetapkan sanksi tegas bagi investor yang tidak memenuhi komitmen.
Partai X juga mendorong penguatan basis pajak domestik secara berkelanjutan. Reformasi administrasi perpajakan harus menyasar keadilan dan kepatuhan.
Perpanjangan tax holiday harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan nasional berdaulat.
Insentif pajak bukan hadiah, melainkan kontrak kepentingan antara negara dan investor. Negara harus memastikan kebijakan fiskal berpihak kepada rakyat. Pertumbuhan ekonomi sejati hanya tercapai jika keadilan menjadi pijakan utama.



