beritax.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah memperbaiki sistem inti administrasi perpajakan Coretax. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat keamanan digital negara dan mencegah kebocoran data. Purbaya bahkan merekrut ahli IT dan hacker dalam negeri untuk menguji ketahanan sistem tersebut. Dari hasil sementara, tingkat keamanan Coretax meningkat dari 30 menjadi 95 dari 100. Namun, langkah ini memunculkan perhatian publik, termasuk dari Partai X, yang menilai transformasi digital pajak harus disertai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Partai X: Perbaikan Harus Sejalan dengan Keterbukaan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, negara tidak boleh menutup ruang publik dalam proses reformasi digital perpajakan.
“Perbaikan sistem pajak adalah langkah baik, tapi tanpa transparansi, rakyat tetap dirugikan,” ujarnya.
Rinto menambahkan, masyarakat berhak tahu bagaimana data mereka dikelola, siapa yang mengaksesnya, dan bagaimana keamanannya dijaga.
Prinsip Negara Menurut Partai X
Dalam dokumen prinsip Partai X, pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat dan menjalankan kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Negara, menurut Partai X, memiliki tiga unsur utama: wilayah, rakyat, dan pemerintah. Karena itu, kebijakan digital harus menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, bukan sekadar objek administrasi.
Tantangan dan Harapan Publik
Partai X menilai transformasi sistem perpajakan berbasis digital adalah kebutuhan zaman. Namun, jika dilakukan tanpa kejujuran dan pengawasan, reformasi bisa berubah menjadi celah baru bagi penyalahgunaan wewenang.
“Negara harus hadir bukan hanya dengan teknologi canggih, tapi juga dengan etika dan keterbukaan,” ujar Rinto.
Solusi Partai X
Untuk memperkuat transparansi dan integritas sistem perpajakan digital, Partai X menawarkan solusi konkret berdasarkan prinsipnya:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran, agar sistem pajak digital tidak disalahgunakan dan berpihak pada kebenaran, bukan kekuasaan.
- Transformasi birokrasi digital secara transparan, memastikan setiap proses tercatat dan bisa diaudit publik.
- Pendidikan moral dan berbasis Pancasila, agar aparatur negara memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan rakyat, bukan penguasa data.
- Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, sehingga teknologi tidak hanya efisien tetapi juga berkeadilan.
Bagi Partai X, sistem perpajakan digital bukan sekadar urusan teknis, tetapi bagian dari etika kenegaraan. “Perbaikan Coretax harus menjadi momentum membangun kepercayaan publik. Tanpa transparansi, tidak ada keadilan fiskal,” tegas Rinto Setiyawan.
Dengan sikap kritis, obyektif, dan solutif, Partai X menegaskan bahwa teknologi negara harus bekerja dari rakyat, oleh pejabat, untuk rakyat bukan untuk kepentingan kekuasaan.



