beritax.id – Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipecat karena diduga bersekongkol dengan wajib pajak. Mereka melakukan negosiasi gelap agar pajak yang dibayarkan menjadi lebih kecil dari semestinya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa praktik seperti ini sudah tidak bisa ditoleransi.
“Yang didapat pemerintah jadi sedikit, tapi mereka bagi dua. Itu biasanya begitu,” kata Purbaya.
Modus ini disebut sering terjadi di sektor tekstil, baja, dan industri besar lainnya melalui praktik under invoicing.
Partai X: Tugas Negara Itu Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat
Menanggapi kasus ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan pentingnya peran negara dalam menegakkan keadilan fiskal. Ia mengingatkan kembali bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Kalau aparat pajak justru mencuri hak rakyat, negara gagal menjalankan tiga tugas utamanya,” ujarnya tegas.
Menurutnya, pajak adalah alat keadilan ekonomi, bukan sumber kekayaan pribadi bagi oknum aparat. “Setiap rupiah pajak adalah amanah rakyat. Menyelewengkannya berarti menipu rakyat,” lanjut Rinto.
Kritik: Penegakan Hukum Harus Tegas, Tanpa Tebang Pilih
Partai X menilai tindakan tegas pemerintah sudah tepat, tapi belum cukup. Rinto menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.
“Jangan hanya berhenti di pemecatan. Semua yang terlibat harus diproses hukum sampai tuntas,” katanya.
Ia menilai praktik korupsi di sektor pajak adalah pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Negara harus menunjukkan keberpihakan nyata pada rakyat, bukan hanya slogan penegakan hukum.
Prinsip Partai X: Hukum untuk Keadilan, Bukan Kekuasaan
Dalam Prinsip Partai X, ditegaskan bahwa hukum adalah panglima moral bangsa. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tapi instrumen untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik. Partai X menilai setiap pelanggaran hukum di institusi negara harus disikapi dengan transparansi total.
“Hukum yang kuat hanya mungkin berdiri di atas moral yang bersih,” kata Rinto mengutip prinsip ke-7 Partai X.
Solusi Partai X: Sistem Bersih dan Pengawasan Rakyat
Sebagai solusi, Partai X menawarkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perpajakan nasional. Pertama, transparansi berbasis teknologi publik agar transaksi pajak dapat diawasi secara real-time oleh masyarakat. Kedua, reformasi etika ASN pajak, dengan pengawasan karakter dan integritas berbasis merit. Ketiga, audit terbuka berkala oleh lembaga independen dan keterlibatan publik dalam pemantauan anggaran negara.
“Jangan hanya bicara IT canggih. Moral aparat harus lebih canggih dari sistemnya,” sindir Rinto.
Partai X menegaskan, pemberantasan korupsi bukan sekadar urusan hukum, tapi urusan moral bangsa.“Kalau hukum dijalankan setengah hati, keadilan akan mati,” ujar Rinto menutup pernyataannya.
Ia menyerukan agar penegakan hukum di sektor pajak dilakukan menyeluruh, dari akar hingga pucuk. “Rakyat menunggu pembuktian, bukan sekadar pemecatan. Hukum harus tegak, bukan main-main.”