beritax.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak aparat hukum bertindak cepat atas penjualan empat pulau Indonesia secara daring. Pulau yang berada di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, ditawarkan melalui situs asing dengan label harga dan informasi lengkap.
Menurut Alex, perdebatan teknis bukan hal mendesak saat ini. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas untuk menjaga kedaulatan negara dari praktik jual-beli wilayah nasional.
Kedaulatan Dijual, Pemerintah Diam: Apa Fungsi Negara?
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menyampaikan kritik tajam atas respons lambat pemerintah. Baginya, negara terlihat lebih takut pada kritik publik dibanding kehilangan wilayah.
Prayogi menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas utama. Melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur kekayaan rakyat. Penjualan pulau bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pelecehan atas martabat bangsa.
“Kalau rakyat teriak sedikit langsung ditertibkan. Tapi kalau ditawarkan secara global, tak ada yang sigap,” sindirnya.
Kedaulatan Bukan Komoditas: Kritik Terbuka untuk Lemahnya Kepemimpinan
Partai X menilai bahwa penjualan pulau merupakan bentuk kelalaian sistemik. Negara terlalu fokus pada narasi makro ekonomi dan investasi asing, tapi lupa memperkuat identitas wilayah.
Dalam kondisi ini, aparat negara dinilai gagal menjaga otoritasnya. Jika situs penjual pulau asing tak bisa disentuh, lalu siapa sebenarnya yang berdaulat atas tanah air ini?
“Kita jangan sampai hanya merdeka secara simbolik. Kalau pulau bisa dijual, lalu nasionalisme tinggal bendera tanpa isi,” tambah Prayogi.
Sesuai prinsip Partai X dalam dokumen ideologi, setiap jengkal tanah Indonesia adalah milik rakyat yang harus dijaga bersama. Tidak boleh ada transaksi yang menjadikan pulau sebagai barang dagangan pejabat atau investor asing.
Sebagaimana ditegaskan dalam prinsip utama Partai X: tanah dan pulau tidak boleh dikuasai oleh pasar atau swasta global, sebab hal itu adalah bentuk penjajahan gaya baru.
Solusi Partai X: Audit Nasional Aset Wilayah
Partai X menekankan perlunya audit nasional terhadap aset wilayah termasuk pulau, pesisir, dan sumber daya laut. Ini harus disertai regulasi yang menjamin tidak ada celah eksploitasi hukum.
Selain itu, harus ada revisi UU Pokok Agraria dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berpihak kepada rakyat. Pemerintah pusat dan daerah juga wajib mengonsolidasikan data kepemilikan dan tata ruang yang transparan.
Sekolah Negarawan Partai X mendorong pemimpin masa depan agar tidak hanya pintar membangun ekonomi, tapi juga tegas menjaga wilayah. Dalam visi Sekolah Negarawan, kedaulatan bukan slogan, melainkan tanggung jawab kolektif dan ideologis.
Prayogi menutup pernyataan dengan kalimat tajam. “Hari ini pulau bisa dijual di internet, besok jangan-jangan pasar juga bisa jual bendera kita. Negara tak boleh diam.”
Partai X mengajak rakyat untuk tidak tinggal diam. Karena tanah air ini bukan milik penguasa, bukan milik investor, tapi milik seluruh rakyat Indonesia.