beritax.id – Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menurunkan potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8 persen. Kebijakan ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh Internasional 2026, Jumat (1/5/2026), dengan tujuan meningkatkan pendapatan pengemudi minimal 92 persen.
Meski begitu, akademisi Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, menilai penurunan potongan belum tentu menyelesaikan persoalan kesejahteraan pengemudi. Ia menekankan risiko pengurangan operasional aplikator yang berpotensi memicu pengangguran dan menurunkan jumlah lapangan kerja.
Permasalahan Struktur Pengemudi Ojol
Djoko menyatakan masalah utama transportasi daring bukan sekadar besaran potongan, melainkan jumlah pengemudi yang berlebihan dibanding permintaan pasar. Ia menekankan perlunya pengaturan jumlah pengemudi secara bertahap melalui roadmap nasional. Pengemudi juga disarankan diarahkan ke layanan pengiriman barang atau kurir, karena profesi ojol tidak ideal sebagai pekerjaan utama.
Ia menambahkan, keselamatan penumpang juga menjadi persoalan serius. Sepeda motor tidak ideal sebagai angkutan penumpang dalam jangka panjang, sehingga fokus perlindungan pekerja dan keselamatan publik harus menjadi prioritas pemerintah.
Keseimbangan Industri dan Dampak Ekonomi
Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menekankan penurunan potongan komisi perlu kajian komprehensif agar ekosistem transportasi online tetap seimbang. Daya beli masyarakat, tarif layanan, dan pendapatan pengemudi harus dijaga. Sementara CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, dan Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan perusahaan masih mempelajari Perpres resmi untuk menyesuaikan operasional.
Djoko mencontohkan negara seperti Korea Selatan, Jepang, India, dan Vietnam memiliki aplikasi transportasi online lokal. Fokus utama di negara-negara tersebut adalah perlindungan pengemudi melalui regulasi ketenagakerjaan dan pengawasan pemerintah, bukan sekadar keuntungan aplikator.
Prinsip Partai X dan Peran Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan tugas negara tiga aspek: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Prinsip Partai X menyatakan negara wajib memastikan kesejahteraan pekerja, terutama sektor informal berbasis aplikasi, tetap terlindungi.
Solusi Partai X mengusulkan pembangunan aplikasi transportasi online milik negara. Sistem ini berorientasi pada pelayanan publik, kesejahteraan pengemudi, dan kemudahan masyarakat. Keuntungan bukan tujuan utama; prioritas sosial memastikan tujuan kesejahteraan tercapai, sekaligus mengurangi risiko pengangguran akibat kegagalan aplikator.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor menegaskan belum ada resistensi dari aplikator terhadap kebijakan 8 persen. Pemerintah terus berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk implementasi yang berkelanjutan. Selain itu, pengaturan jumlah pengemudi, peralihan sebagian ke layanan logistik, dan pengawasan keselamatan perlu dijalankan secara terukur.
Kesimpulan
Penurunan potongan aplikasi ojol menjadi 8 persen adalah langkah awal meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Namun, tanpa pengaturan jumlah pengemudi, pengawasan keselamatan, dan alternatif lapangan kerja formal, kebijakan ini berisiko menambah pengangguran. Prinsip dan solusi Partai X menekankan perlindungan pekerja, pelayanan publik, dan pengaturan sektor transportasi online demi kepentingan rakyat.



