By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 18 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > DPR Harus Jelaskan Perampasan Aset Agar Rakyat Tak Dirugikan
Pemerintah

DPR Harus Jelaskan Perampasan Aset Agar Rakyat Tak Dirugikan

Diajeng Maharani
Last updated: May 15, 2026 1:41 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar audiensi dengan mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia (UI) untuk membahas RUU Perampasan Aset. Mahasiswa menyoroti proses panjang pembahasan RUU yang telah berjalan lebih dari satu dekade. Andre, mahasiswa S3 Kriminologi sekaligus staf PPATK, mempertanyakan kepastian nasib RUU dan mekanisme perampasan aset yang dirancang.

Dalam pertemuan di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (13/5/2026), Baleg menerima masukan terkait pengaturan perampasan aset yang transparan dan tidak menyasar masyarakat secara sewenang-wenang. Anggota Baleg Fraksi PDIP, Siti Aisyah, menegaskan RUU Perampasan Aset tengah dibahas di Komisi III DPR. Ia menekankan, perampasan aset tidak dilakukan semena-mena, tetapi melalui koordinasi dan penerapan hukum yang sudah ada.

Perampasan Aset dan Kepastian Hukum

Siti Aisyah menjelaskan, perampasan aset memiliki keterkaitan dengan undang-undang lain, termasuk pengaturan perampasan aset dalam kasus narkoba. Jika pelaku tidak ditemukan, aset atau uang dapat tetap diamankan, termasuk kasus pencucian uang. Prinsipnya, aset yang dirampas harus terkait tindak pidana yang jelas dan terbukti.

Lebih lanjut, Siti menekankan agar RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi atau demokrasi. Pembatasan hukum perlu ditegakkan agar kekuasaan penegak hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. “Perampasan aset harus berdasarkan tindak pidana yang sah, bukan sekadar dugaan subjektif,” ujarnya.

DPR Perlu Transparansi dan Edukasi Publik

Partai X menekankan bahwa pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak warga negara. Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan tugas negara tiga aspek: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks RUU Perampasan Aset, hal ini berarti perlunya kepastian hukum, transparansi, dan prosedur jelas.

Prinsip Partai X dan Solusi

  1. Perlindungan Hak Warga: Semua kebijakan perampasan aset harus menghormati hak milik dan hak hukum warga.
  2. Kepastian Hukum: Aset hanya bisa dirampas setelah adanya putusan tindak pidana yang sah, mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
  3. Transparansi Proses: DPR wajib menjelaskan mekanisme perampasan aset kepada publik agar masyarakat tidak dirugikan.
  4. Penguatan Aparat Penegak Hukum: Pelatihan dan pengawasan bagi aparat penegak hukum agar prosedur dijalankan sesuai prinsip hukum dan demokrasi.

Solusi Partai X menekankan pentingnya keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak individu. RUU Perampasan Aset harus menjamin bahwa perampasan dilakukan berdasarkan bukti, putusan pengadilan, dan pengawasan ketat.

You Might Also Like

IWPI: DJP Tak Bisa Kebal Hukum, SKP Pemeriksaan Lewat Waktu Harusnya Bisa Dibatalkan
Survei Elektabilitas “Politik” Jadi Alat Tipu Massa
Entitas Kekuasaan Tertutup: Akses Dibatasi, Penguasa Berkuasa
Indonesia Darurat Politik: Konstitusi Harus Diselamatkan Sekarang!

Kesimpulan

RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR membutuhkan transparansi dan edukasi publik. Prinsip Partai X menekankan perlindungan, pelayanan, dan pengaturan untuk memastikan hukum berjalan adil. Kebijakan ini harus mengedepankan kepentingan rakyat, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketika Publik Hanya Dijadikan Target, Rakyat sebagai Objek Kebijakan Jadi Kenyataan
Next Article Potongan Ojol Turun, Pemerintah Perlu Lindungi Pekerja dari Pengangguran

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Jika Indonesia Ingin Seperti Iran: Membangun Struktur Ketatanegaraan Ideal

April 13, 2026
Fenomena media alat kekuasaan pemerintah kian nyata di tengah lanskap demokrasi Indonesia hari ini. Tekanan ekonomi industri pers
Pemerintah

Ketika Media Alat Kekuasaan Pemerintah Membungkam Kritik Struktural

January 15, 2026
Sidang ini menjadi panggung pertama bagi gugatan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) terhadap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Pemerintah

Arogansi Pejabat? Sri Mulyani Absen di Sidang Perdana Gugatan Wajib Pajak Tanpa Alasan

July 9, 2025
Seputar Pajak

Rakyat Dipajaki: Ketika Pajak Hanya Digunakan untuk Membiayai Pemborosan Negara

February 18, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.