beritax.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar audiensi dengan mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia (UI) untuk membahas RUU Perampasan Aset. Mahasiswa menyoroti proses panjang pembahasan RUU yang telah berjalan lebih dari satu dekade. Andre, mahasiswa S3 Kriminologi sekaligus staf PPATK, mempertanyakan kepastian nasib RUU dan mekanisme perampasan aset yang dirancang.
Dalam pertemuan di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (13/5/2026), Baleg menerima masukan terkait pengaturan perampasan aset yang transparan dan tidak menyasar masyarakat secara sewenang-wenang. Anggota Baleg Fraksi PDIP, Siti Aisyah, menegaskan RUU Perampasan Aset tengah dibahas di Komisi III DPR. Ia menekankan, perampasan aset tidak dilakukan semena-mena, tetapi melalui koordinasi dan penerapan hukum yang sudah ada.
Perampasan Aset dan Kepastian Hukum
Siti Aisyah menjelaskan, perampasan aset memiliki keterkaitan dengan undang-undang lain, termasuk pengaturan perampasan aset dalam kasus narkoba. Jika pelaku tidak ditemukan, aset atau uang dapat tetap diamankan, termasuk kasus pencucian uang. Prinsipnya, aset yang dirampas harus terkait tindak pidana yang jelas dan terbukti.
Lebih lanjut, Siti menekankan agar RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi atau demokrasi. Pembatasan hukum perlu ditegakkan agar kekuasaan penegak hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. “Perampasan aset harus berdasarkan tindak pidana yang sah, bukan sekadar dugaan subjektif,” ujarnya.
DPR Perlu Transparansi dan Edukasi Publik
Partai X menekankan bahwa pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak warga negara. Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan tugas negara tiga aspek: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks RUU Perampasan Aset, hal ini berarti perlunya kepastian hukum, transparansi, dan prosedur jelas.
Prinsip Partai X dan Solusi
- Perlindungan Hak Warga: Semua kebijakan perampasan aset harus menghormati hak milik dan hak hukum warga.
- Kepastian Hukum: Aset hanya bisa dirampas setelah adanya putusan tindak pidana yang sah, mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
- Transparansi Proses: DPR wajib menjelaskan mekanisme perampasan aset kepada publik agar masyarakat tidak dirugikan.
- Penguatan Aparat Penegak Hukum: Pelatihan dan pengawasan bagi aparat penegak hukum agar prosedur dijalankan sesuai prinsip hukum dan demokrasi.
Solusi Partai X menekankan pentingnya keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak individu. RUU Perampasan Aset harus menjamin bahwa perampasan dilakukan berdasarkan bukti, putusan pengadilan, dan pengawasan ketat.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR membutuhkan transparansi dan edukasi publik. Prinsip Partai X menekankan perlindungan, pelayanan, dan pengaturan untuk memastikan hukum berjalan adil. Kebijakan ini harus mengedepankan kepentingan rakyat, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.



