By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 13 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Peserta PPS Diperiksa Lagi: Alarm Kepercayaan Wajib Pajak Mulai Menyala
Seputar Pajak

Peserta PPS Diperiksa Lagi: Alarm Kepercayaan Wajib Pajak Mulai Menyala

Diajeng Maharani
Last updated: May 11, 2026 3:56 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Oleh : Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, CCL
Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Praktisi Pajak Indonesia (P5I)
dan Pembina Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)
konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Negara Harus Tegas Menindak yang Menyembunyikan Harta, tetapi Tidak Boleh Menghukum Kepatuhan

Contents
Kepatuhan Tidak Boleh Berubah Menjadi RisikoPertanyaan Besar tentang KeadilanNegara Tidak Boleh Menghukum KepatuhanPemeriksaan Harus Tetap Berbasis Hukum

beritax.id – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II kembali menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah peserta PPS terkait dugaan harta yang belum atau kurang diungkap.

Secara hukum, langkah DJP tersebut memang memiliki dasar yang jelas. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta aturan pelaksananya melalui PMK Nomor 196/PMK.03/2021, memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya harta yang tidak diungkap secara benar oleh peserta PPS.

Namun persoalannya bukan semata-mata “boleh atau tidak diperiksa”.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut dijalankan secara adil, proporsional, dan tetap menjaga kepercayaan wajib pajak terhadap negara?

Kepatuhan Tidak Boleh Berubah Menjadi Risiko

Peserta PPS pada dasarnya adalah wajib pajak yang memilih jalan kooperatif. Mereka membuka data hartanya, membayar PPh final sesuai ketentuan, dan masuk kembali ke sistem perpajakan secara sukarela.

You Might Also Like

Ketika Demokrasi Tidak Pernah Menyentuh Rakyat: Ketimpangan yang Terus Menerus Terjadi
Rakyat Kehilangan Kuasa: Banyak Suara, Minim Pengaruh
Menko Ingatkan TNI-Polri, Partai X: Penegakan Tugas Harus Tanpa Kekerasan!
Sistem Presidensial Menghancurkan: Ketika Pengawas Tak Berdaya

Karena itu, ketika peserta PPS kembali diperiksa, muncul kekhawatiran serius di masyarakat perpajakan bahwa program yang semula dijanjikan sebagai “jalan rekonsiliasi fiskal” justru berubah menjadi sumber risiko baru bagi wajib pajak yang patuh.

Di sinilah alarm kepercayaan mulai menyala. Negara tentu berhak menindak wajib pajak yang masih menyembunyikan harta. Tetapi negara juga wajib menjaga prinsip dasar negara hukum yaitu kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap iktikad baik wajib pajak.

Pemeriksaan tidak boleh dilakukan sekadar karena peserta PPS telah membuka data sehingga menjadi lebih mudah dipetakan dibandingkan wajib pajak yang tidak pernah ikut program tersebut.

Pertanyaan Besar tentang Keadilan

Di tengah pemeriksaan terhadap peserta PPS, muncul pertanyaan yang sangat mendasar dari publik. Mengapa wajib pajak yang ikut PPS justru diperiksa lagi, sementara yang tidak ikut PPS seolah tidak menghadapi konsekuensi yang sama?

Secara normatif, sebenarnya wajib pajak yang tidak ikut PPS juga tetap dapat dikenai tindakan penegakan hukum apabila ditemukan harta yang belum dilaporkan. Ketentuan UU KUP dan UU PPh tetap berlaku terhadap seluruh wajib pajak.

Namun dalam praktik, terdapat persoalan asymmetry of enforcement. Peserta PPS telah menyerahkan data secara sukarela kepada negara. Sementara pihak yang tidak ikut PPS justru sering kali lebih sulit dilacak. Akibatnya, muncul persepsi bahwa kelompok yang paling terbuka dan kooperatif justru menjadi kelompok yang paling mudah diperiksa.

Jika kondisi ini terus terjadi, maka pesan yang muncul di masyarakat menjadi sangat berbahaya.

“Yang patuh dibuka datanya, yang tidak patuh justru lebih aman.”

Pandangan seperti ini berpotensi merusak fondasi voluntary compliance yang selama ini menjadi roh utama sistem perpajakan modern.

Negara Tidak Boleh Menghukum Kepatuhan

PPS bukan sekadar instrumen penerimaan negara. PPS dibangun di atas kontrak kepercayaan antara negara dan wajib pajak.

Negara meminta wajib pajak jujur membuka harta. Sebagai imbalannya, negara memberikan kepastian hukum atas pengungkapan tersebut.

Karena itu, apabila pemeriksaan dilakukan secara berlebihan, melebar tanpa dasar data yang kuat, atau terkesan menjadikan peserta PPS sebagai target penerimaan, maka hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan jangka panjang terhadap kredibilitas kebijakan fiskal nasional.

Ke depan, wajib pajak bisa kehilangan keyakinan untuk mengikuti program serupa apabila merasa bahwa keterbukaan justru meningkatkan risiko pemeriksaan.

Padahal dalam sistem perpajakan modern, kepercayaan adalah aset yang jauh lebih penting dibanding penerimaan jangka pendek.

Pemeriksaan Harus Tetap Berbasis Hukum

Dalam perspektif hukum administrasi dan hukum pajak, pemeriksaan terhadap peserta PPS harus memenuhi prinsip-prinsip berikut:

  • dilakukan berdasarkan data konkret dan objektif;
  • terbatas pada harta yang benar-benar belum atau kurang diungkap;
  • tidak membuka kembali objek yang telah sah memperoleh perlindungan PPS;
  • mematuhi seluruh prosedur pemeriksaan sesuai UU KUP dan aturan turunannya;
  • tetap menghormati asas kepastian hukum dan perlindungan atas iktikad baik wajib pajak.

Tanpa itu, penegakan hukum dapat berubah menjadi ketidakpastian hukum.

Penutup

Negara memang harus tegas terhadap wajib pajak yang sengaja menyembunyikan harta.

Namun negara juga harus berhati-hati agar tidak menciptakan kesan bahwa mengikuti program pemerintah adalah sebuah kesalahan strategis.

Sebab apabila kepatuhan justru dianggap membawa risiko lebih besar dibanding ketidakpatuhan, maka yang rusak bukan hanya kepercayaan peserta PPS melainkan legitimasi sistem perpajakan itu sendiri.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Soroti Kampus Bisa Bangun SPPG, Ingatkan Jangan Menambah Beban
Next Article arus dana keluar OJK Lapor ke Prabowo Soal Arus Dana Keluar, Ingatkan Kesejahteraan Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Kriminal

Kasus Timah Rp300 T, Partai X Sorot Ketimpangan Hukuman Pejabat!

May 8, 2025
Pemerintah

Profesi Hukum Dianggap Krusial, Partai X: Penting, Asal Tak Jadi Penjaga Kepentingan Pejabat Saja!

June 23, 2025
Pendidikan

Bangsa Kuat Dimulai dari Pendidikan yang Bebas dari Kepentingan Pejabat

December 4, 2025
Pemerintah

Ketidakadilan yang Makin Dalam: Kedaulatan Tanpa Makna di Indonesia

March 6, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.